Rabu, 01 April 2020

Karantina ala Crazy Rich Asians: Beli Pulau Pribadi

Pandemi corona berdampak pada siapa saja, termasuk para Crazy Rich Asians yang punya kekayaan mumpuni. Mereka pun mengkarantina diri dengan cara berbeda.
Adalah para orang super kaya Asia atau yang dikenal dengan Crazy Rich Asians, yang juga ikut mengkarantina diri di tengah pandemi corona ini. Hanya tak seperti orang awam yang mengisolasi diri di rumah, mereka punya pendekatan yang cukup berbeda.

Dikumpulkan detikcom dari berbagai sumber, Rabu (1/4/2020), banyak dari mereka yang memilih untuk membeli pulau pribadi dan mengkarantina diri di sana seperti diberitakan media South China Morning Post.

Hal itu pun diketahui lewat lonjakan permintaan di kalangan sales agent penjual pulau yang dikabarkan berasal dari para orang-orang terkaya Asia. Disebutkan, banyak yang mencari pulau pribadi untuk investasi jangka panjang sekaligus tempat berlindung dari corona.

Fakta menarik lainnya, sebuah pulau pribadi bisa dijual dengan harga sekitar USD 100 juta atau sekitar Rp 1,6 triliun. Namun, nyatanya ada loh pulau yang dijual seharga USD 55 ribu (Rp 905 juta) atau setara dengan harga normal apartemen di Hong Kong.

Menurut Edward de Mallet Morgan yang merupakan partner dari International Super-Prime Sales Team milik Knight Frank di London yang berfokus pada bisnis pulau pribadi mengungkapkan, bahwa telah terjadi kenaikan permintaan sejak dilaporkannya Covid-19 di Wuhan tahun lalu.

"Untuk siapa saja yang tertarik, kondisi dunia sekarang telah menunjukkan keinginan dan motivasi mereka untuk menemukan tempat aman bagi diri mereka dan keluarganya," ujar Edward.

Ditambahkan oleh Edward, pulau pribadi dapat menjadi investasi untuk kesehatan diri sekaligus dapat digunakan untuk acara keluarga. Diketahui, tak sedikit yang menaruh minat pada sejumlah pulau di Amerika.

"Telah ada sejumlah permintaan akan pulau pribadi dalam beberapa bulan belakangan, terutama di Karibia dan Amerika Tengah," ujar Chris Krolow, CEO Private Island Inc sekaligus pemilik dari Pulau Pribadi Gladden.

Perusahaan milik Krolow diketahui memiliki sekitar 700 properti untuk dijual, bervariasi dari 2,5 hektar tanah di Nova Scotia hingga 9 hektar tanah di Nusa Riro di Kepulauan Solomon.

Adapun membeli pulau pribadi bukan tanpa resiko, mengingat ancaman pemanasan global dan meningkatnya permukaan air. Belum lagi harus dipikirkan juga ketersediaan air, regulasi membangun hingga jaraknya dari pulau utama.

Ujung-ujungnya, para Crazy Rich Asians lebih memilih untuk membeli pulau yang telah dibangun seperti diungkapkan Krolow.

Indonesia Tertutup Bagi Turis Asing Mulai 2 April

Indonesia akan menutup diri dari turis asing. Larangan ini akan berlaku esok hari atau di tanggal 2 April. Pemerintah menerbitkan peraturan larangan bagi orang asing masuk atau transit di Indonesia. Aturan ini dibuat untuk mencegah penyebaran virus Corona atau COVID-19 di wilayah Indonesia.
"Mencermati perkembangan wabah COVID-19 yang telah menjadi pandemi di lebih dari 150 negara, pemerintah Republik Indonesia melalui Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkum HAM) menerbitkan larangan bagi orang asing untuk masuk maupun transit di wilayah Indonesia," kata Plt Direktorat Jenderal (Dirjen) Imigrasi Jhoni Ginting melalui tayangan video di YouTube Ditjen Imigrasi.

Jhoni mengatakan aturan itu dimuat dalam Peraturan Menkum HAM Nomor 11 Tahun 2020 tentang Pelarangan Sementara Orang Asing Masuk Wilayah Negara Republik Indonesia. Menurutnya, aturan tersebut akan berlaku pada tanggal 2 April 2020 mulai pukul 00.00 WIB dan berakhir bila pandemi virus Corona sudah terkendali dan aman.

"Dengan diberlakukannya Permenkum HAM ini, maka Permenkum HAM Nomor 7 dan 8 Tahun 2020 dinyatakan tidak berlaku. Peraturan ini akan diberlakukan mulai tanggal 2 April 2020, pukul 00.00 WIB, dan akan berakhir setelah instansi yang berwenang menyatakan bahwa pandemi COVID-19 sudah dapat terkendali dan dinyatakan aman bagi masyarakat," ujarnya.

Jhoni menjelaskan, dalam aturan itu, terdapat pengecualian terhadap enam kategori orang asing. Keenam kategori orang asing itu boleh masuk ke Indonesia, namun tetap dengan syarat.

Berikut ini enam kategori orang yang diperbolehkan tetap masuk ke Indonesia:

1. Orang asing pemegang izin tinggal terbatas dan izin tinggal tetap
2. Orang asing pemegang visa diplomatik dan visa dinas
3. Orang asing pemegang izin tinggal diplomatik dan izin tinggal dinas
4. Tenaga bantuan dan dukungan medis, pangan. Hal ini didasari oleh alasan kemanusiaan (humanitarian purpose)
5. Awak alat angkut baik laut, udara, maupun darat
6. Bagi orang asing yang akan bekerja pada proyek-proyek strategis nasional.

Orang asing yang dikecualikan tersebut tentunya harus memenuhi persyaratan antara lain:

Tidak ada komentar:

Posting Komentar