Minggu, 19 April 2020

Duh! Nyaris 2 Juta Pekerja Dirumahkan dan Kena PHK Gegara Corona

Pandemi virus Corona membuat dunia usaha babak belur. Mereka yang tidak kuat memutuskan merumahkan karyawan hingga melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK).
Berdasarkan data Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), total pekerja yang dirumahkan dan kena PHK telah mencapai 1.943.916 orang dari 114.340 perusahaan. Rinciannya, pekerja sektor formal yang dirumahkan dan di-PHK ada 1.500.156 orang dari 83.546 perusahaan.

Kemudian ditambah pekerja sektor informal yang juga terdampak virus Corona berjumlah 443.760 orang dari 30.794 perusahaan. Data ini merupakan angka yang sudah dihimpun per Kamis, 16 April pukul 22.00 WIB.

"Dalam beberapa bulan ke depan saya yakin perekonomian kita akan pulih. Maka saya minta kepada para pengusaha agar merekrut kembali para pekerjanya yang ter-PHK," kata Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah melalui pesan singkat kepada detikcom, Jumat (17/4/2020).

Dalam kesempatan lain, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati juga mengakui jika virus Corona bisa menambah jumlah pengangguran di Indonesia. Dia memperkirakan skenario terburuk ada tambahan 5,2 juta orang pengangguran baru di Indonesia.

"Dalam skenario berat kita perkirakan akan ada kenaikan 2,9 juta orang pengangguran baru dan skenario lebih berat bisa sampai 5,2 juta orang," katanya usai mengikuti sidang paripurna virtual, Selasa (14/4/2020).

Bertambahnya jumlah pengangguran baru itu tercermin dalam pertumbuhan ekonomi secara keseluruhan. Dalam skenario indikator utama ekonomi makro tahun ini prediksi beratnya hanya tumbuh 2,35%. Tapi dalam skenario sangat berat ekonomi Indonesia 2020 bisa -0,4%.

Akankah Pandemi Corona Berujung Krisis Seperti 1998?

Pandemi COVID-19 di berbagai negara mengganggu roda perekonomian dunia. Corona bahkan 'memangkas' proyeksi pertumbuhan ekonomi global karena gonjang-ganjing yang terjadi di pasar keuangan dan sektor riil.

Di Indonesia, krisis dikhawatirkan terjadi seperti periode 1998 lalu.
Peneliti CSIS Fajar B Hirawan mengungkapkan krisis yang terjadi pada 1998 dipicu oleh gangguan di pasar keuangan. Seperti melemahnya nilai tukar rupiah terhadap dolar AS yang terjadi sangat cepat.

Kemudian respons kebijakannya fokus di pasar keuangan dan ekonomi secara umum.

Sedangkan krisis ekonomi akibat COVID-19 pemicu utamanya adalah penyebaran wabah dan virus yang mengganggu seluruh aspek ekonomi, khususnya perdagangan, kinerja industri manufaktur dan jasa serta pasar uang.

"Kebijakan yang ditempuh tidak hanya fokus pada masalah ekonomi atau keuangan, tetapi juga terkait masalah kesehatan dan kemanusiaan," kata Fajar saat dihubungi detikcom, Sabtu (18/4/2020).

Dia menjelaskan krisis pada 1998 juga sangat berbeda dengan saat ini. Mulai dari kesiapan otoritas moneter dan fiskal saat mengantisipasi dampak krisis.

"Contohnya pada 1998, penanganan moneter waktu itu hanya ditangani Bank Indonesia (BI). Sekarang ada OJK dan LPS yang bahu membahu dengan BI untuk menangani masalah di sektor keuangan," imbuh dia.

Kemudian dari sisi fiskal, pemerintah saat ini juga lebih responsif dalam upaya menjaga stabilitas ekonomi, khususnya menjaga sektor konsumsi rumah tangga, karena memang pada dasarnya sudah banyak belajar dari kasus krisis 1998 dan 2008 lalu.

Direktur Riset CORE Indonesia Piter Abdullah mengungkapkan krisis saat ini diyakini tidak seburuk periode 1998. Karena fundamental dan infrastruktur ekonomi jauh lebih baik.

"Dunia usaha belum krisis, demikian juga perbankan. Rasio kredit bermasalah ada tekanan tapi masih dalam batasan wajar," imbuh dia.

Sementara dari sisi pemerintah dan otoritas sudah sangat siap dengan berbagai protokol untuk mengantisipasi krisis.

"Termasuk terakhir dikeluarkannya Perppu. Krisis diyakini bisa dimitigasi dengan baik," jelas dia.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar