Pemerintah mengumumkan penambahan 218 kasus positif virus corona COVID-19 di Indonesia pada Selasa (14/4/2020). Total secara akumulatif tercatat 4.839 kasus positif, 426 sembuh, dan 459 meninggal.
"Mari kita sama-sama terus memerangi Corona ini. PSBB sudah diterapkan di 10 kota, semua ini dilakukan untuk memutus terjadinya penularan ke orang yang satu dengan lain dengan membatasi aktivitasnya," kata juru bicara pemerintah untuk penanganan COVID-19, Achmad Yurianto, Selasa (16/4/2020).
Pasien yang sembuh mengalami penambahan 46 kasus menjadi 426, sedangkan yang meninggal bertambah 60 menjadi 459.
Sebaran 282 kasus baru positif virus corona pada Selasa (16/4/2020) adalah sebagai berikut.
Bali 6 kasus
Banten 4 kasus
DI Yogyakarta 5 kasus
DKI Jakarta 130 kasus
Jambi 1 kasus
Jawa Tengah 75 kasus
Jawa Timur 35 kasus
Kalimantan Selatan 3 kasus
Kepulauan Riau 5 kasus
Sumatera Selatan 1 kasus
Sumatera Barat 3 kasus
Sumatera Utara 5 kasus
Sulawesi Selatan 9 kasus
Jangan Lupa, Ini Daftar Asuransi yang Cover Corona
Sebanyak 60 perusahaan asuransi jiwa anggota AAJI dapat menanggung risiko untuk pemegang polis yang terdampak COVID-19.
Mengutip CNBC Indonesia di program Squawk Box ketua Dewan Pengurus AAJI Budi Tampubolon menjelaskan jika seluruh anggota AAJI tidak mengecualikan risiko COVID-19.
Ini artinya perusahaan akan mengcover pengobatan nasabah yang terdampak. "Kami telah berdiskusi dengan perusahaan asuransi jiwa 60 perusahaan sudah cek dan COVID-19 tidak dikecualikan, semua ditanggung," kata Budi dikutip dari wawancara dengan CNBC Indonesia di program Squawk Box.
Ada beberapa perusahaan asuransi sudah menginformasikan ke publik terkait coverage risiko COVID 19 ini. Seperti Prudential Life Assurance yang memberikan uang santunan Rp 1 juta per hari untuk nasabah yang dinyatakan positif dengan waktu maksimal 30 hari. Nasabah yang berhak mendapatkan ini dinyatakan positif dalam periode 28 Januari hingga 30 April 2020.
Lalu PT Asuransi Jiwa Manulife Indonesia memberikan tambahan manfaat tutup usia hingga Rp 200 juta. Saat perawatan nasabah diberikan manfaat senilai Rp 10 juta plus tunjangan Rp 1 juta per hari selama 30 hari. Ini berlaku 31 Meri 2020 dengan total pertanggungan keseluruhan Rp 10 miliar.
Dia menegaskan, Keputusan Menteri Kesehatan bahwa Pemerintah menanggung biaya atas pengobatan masyarakat yang suspek dan menderita Covid-19 berlaku pada pasien yang dirujuk kepada rumah sakit yang ditunjuk oleh Pemerintah di kota masing-masing.
AAJI menegaskan bahwa secara umum, polis asuransi tidak mengecualikan terkait virus corona dengan catatan sepanjang tidak dikategorikan ke dalam kondisi pandemik oleh Pemerintah Indonesia.
Selengkapnya, berikut ini daftar 60 perusahaan asuransi jiwa anggota AAJI yang memasukkan Covid-19 berdasarkan data di laman AAJI:
Adisarana Wanaartha
Asuransi Jiwa Advista
AIA Financial
Allianz Life Indonesia
Astra Aviva Life
Avrist Assurance
AXA Financial Indonesia
AXA Mandiri Financial Services
BCA Life
Bhinneka Life Indonesia
BNI Life Insurance
BRI Life
AJB Bumiputera 1912
Capital Life Indonesia
Capital Life Syariah
Central Asia Financial
Central Asia Raya
Chinna Life Insurance
Chubb Life Insurance
Cigna
Ciputra Indonesia
Commonwealth Life
Equity Life Indonesia
FWD Life Indonesia
Generali Indonesia
Great Eastern Life Indonesia
Heksa Eka Life Insurance
Hanwha Life Insurance Indonesia
Indolife Pensiontama
Indosurya Sukses
Inhealth Indonesia
Tidak ada komentar:
Posting Komentar