Menteri Kelautan dan Perikanan kabinet Indonesia Maju Edhy Prabowo membuka opsi lain dalam penanganan kapal-kapal maling ikan yang statusnya telah inkrah di pengadilan.
Berdasarkan catatan detikcom, Edhy menyebut ingin mengoptimalkan pemanfaatan kapal-kapal tersebut dibanding sekadar ditenggelamkan. Edhy sendiri mengaku penenggelaman kapal akan terus dilakukan, meski kini membuka opsi lain.
Menanggapi perubahan penanganan kapal-kapal pencuri ikan, mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Susi pudjiastuti menyampaikan pendapatnya saat diwawancara wartawan seusai acara diskusi publik pada Rabu (27/11/2019) di Waroeng Solo, Kemang, Jakarta Selatan.
Menurut Susi, perubahan penanganan kapal-kapal pencuri ikan merupakan hak pemerintah. Namun dia menyarankan untuk mempertahankan kebijakan penenggelaman kapal guna memberikan efek jera.
"policy pemerintah yang kabinet baru ya itu hak pemerintah tapi saran saya sih tetap sama (tetap ditenggelamkan) untuk efek jera," kata susi.
Ada Rencana Kapal Maling Ikan Tak Ditenggelamkan, 56% Pembaca Menolak
Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo membuka opsi lain dalam penanganan kapal-kapal pencuri ikan yang statusnya telah inkracht di pengadilan. Edhy menyebut ingin mengoptimalkan pemanfaatan kapal-kapal tersebut dibanding sekadar ditenggelamkan.
Edhy sendiri mengaku penenggelaman kapal akan terus dilakukan, meski kini membuka opsi lain. detikcom membuka poling untuk mendengarkan aspirasi masyarakat terkait kebijakan tersebut.
Hingga ditutup sore ini pukul 15.00 WIB, sudah ada 7.812 pembaca yang berpartisipasi dalam poling yang digelar lewat twitter tersebut.
Dari jumlah itu, 30%-nya mengaku setuju tidak dilakukan penenggelam. Sedangkan 56% mengaku tidak setuju dengan rencana Menteri Kelautan dan perikanan Edhy Prabowo, serta meminta kebijakan penenggelaman kapal tetap dilanjutkan.
Sementara itu, ada 14% pembaca yang mengaku tidak peduli.
Mereka yang setuju beralasan bahwa bila kapal tak ditenggelamkan, maka bisa dimanfaatkan lagi oleh nelayan yang kurang mampu yang selama ini tak memiliki kapal sendiri.
Namun, ada beberapa catatan terutama terkait proses hibah.
"Cocok itu bang, yang penting dihibah kan kepada orang yang tepat itu aja," kata @Rizky0713662193 dikutip detikcom, Rabu (20/11/2019).
Hal senada disampaikan @warkop2019.
"Sy setuju dihibahkan kepada nelayan. Dengan syarat dibentuk semacam kelompok nelayan.. bukan perorangan. Jadi bisa saling menjaga dn utk kepentingan kelompok. Dan harus tercatat sehingga jika hilang dpt dilacak alasannya.
Demikian pak @Edhy_Prabowo".
Sementara mereka yang menolak umumnya ragu dengan pengelolaan kapal eks maling ikan tersebut dan khawatir kapal itu bakal kembali dikuasai mafia alias pengusaha maling ikan.
"Tidak setuju, tegakkan kedaulatan wil laut NKRI. Kapal maling, artinya kapal yg mencuri hasil laut wilayah negara berdaulat RI. TDK ada kompromi.
untuk nelayan Indonesia, dgn program pemberdayaan u nelayan, ajukan anggaran kesejateraan nelayan," kata @vifromvictoria.
"Hibahkan cuma formalitas aja. Nanti ujung2nya ada transaksi.. . lebih baik tenggelamkan saja, toh hasil rampasan juga," kata pembaca lainya, @MerryAnjani19.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar