Aceh menerapkan hukuman cambuk bagi pelanggar syariat Islam. Tapi pelancong ke Tanah Rencong tak perlu takut jika tidak melakukan pelanggaran.
Hukuman cambuk di Aceh berpedoman pada Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat. Dalam qanun ini diatur pelanggar yang bakal dicambuk di antaranya minum minuman memabukkan (minuman keras), berjudi, mesum, zina, gay, lesbian, pemerkosaan dan pelecehan seksual.
Hukuman cambuk bervariasi dan paling banyak yaitu 100 kali. Eksekusi digelar ditempat-tempat umum termasuk lokasi wisata. Di Banda Aceh, cambuk terbaru dilaksanakan di Taman Bustanus Salatin pada Kamis (19/9/2019).
Wali Kota Banda Aceh Aminullah Usman, mengatakan, Pemkot Banda Aceh sudah menjelaskan kepada wisatawan tentang hukuman cambuk yang diterapkan di Serambi Mekkah. Pelancong diminta untuk tidak perlu takut.
"Jadi kita berharap kepada siapa saja yang datang dari luar daerah maupun di Banda Aceh tidak melanggar syariat. Jangan takut dengan cambuk jika tidak ada pelanggaran. Kalau tidak melanggar tidak dicambuk jadi berkunjung ke Banda Aceh jangan takut dicambuk," kata Aminullah kepada wartawan.
Wisatawan yang patuh terhadap aturan di Aceh, akan nyaman untuk berwisata. Aminullah menekankan agar para pelancong tidak melakukan hal-hal yang melanggar syariat Islam saat berada di kota berjuluk "Kota Gemilang".
"Wisatawan sering mengatakan takut ke Banda Aceh (karena) takut dicambuk. Kalau tidak ada pelanggaran mana ada dicambuk. Jadi kita harap datang ke sini jangan melakukan pelanggaran sehingga tidak dicambuk," ungkapnya.
Menurut Aminullah, eksekusi cambuk digelar di areal publik sesuai yang diatur dalam qanun pelaksaan cambuk. Hukuman ini tergolong hukuman singkat karena setelah disabet, terpidana langsung bebas.
Meski demikian, para pelanggar yang pernah dicambuk diminta untuk tidak melanggar lagi. Mereka diharapkan dapat kembali ke tengah-tengah masyarakat.
Sementara itu, seorang warga Malaysia, Muhammad Ramdan, mengaku kaget saat melihat terpidana dieksekusi. Menurutnya, banyak pelajaran yang dapat diambil dari hukuman tersebut.
Dia juga mangaku sepakat cambuk digelar di areal publik. "Agak cocok dicambuk diareal publik, agak berkesesuaian. Kalau digelar begini anak muda akan kaget dan takut melanggar syariat Islam," kata Ramdan yang kuliah di Banda Aceh.
Bertemu Sosok Gagah Ikon Ibu Kota Baru, Apa Itu?
Mungkin tidak banyak yang tahu kalau ibu kota baru punya ikon satwa yang begitu gagah. Dialah rusa Penajam yang khas. Yuk lihat!
Perjalanan Tim Jelajah Ibu Kota Baru detikcom membawa misi menemukan ikon dari Penajam Paser Utara, calon ibu kota baru Indonesia. Berbekal informasi yang didapat dari warga setempat, kami langsung meluncur ke Penangkaran Rusa Penajam.
Ya, Rusa adalah satwa ikonik yang ada di Kabupaten Penajam Paser Utara. Warga setempat menyebut Rusa sebagai Payau. Aslinya, rusa yang ada di Penajam Paser Utara ini adalah jenis Rusa Sambar dengan nama spesies Rusa unicolor.
Spesies Rusa Sambar ini dikenal sebagai jenis rusa yang terbesar di Indonesia. Rusa jenis ini bisa tumbuh setinggi 2,7 meter dan beratnya bisa mencapai maksimal 350 kilogram. Ukuran ini jauh lebih besar dari Rusa Timor yang masih berkerabat.
Persebaran Rusa Sambar dimulai dari Asia Selatan hingga Asia Tenggara, termasuk di Pulau Sumatera dan Kalimantan. Status konservasinya sendiri menurut IUCN Red List termasuk dalam daftar rentan punah (Vulnerable).
Oleh karena itu, Rusa Sambar ditangkarkan sebagai usaha konservasi untuk meningkatkan jumlah populasi satwa ikonik tersebut. Dari pusat kota Penajam Paser Utara, perjalanan menuju ke Tempat Penangkaran Rusa Penajam memakan waktu sekitar 30 menit naik mobil.
Lokasi tepatnya berada di Desa Api-api, Kecamatan Waru, PPU. Pengelolaannya sendiri berada di bawah UPT Dinas Pembibitan dan Balai Inseminasi Buatan (BPIB) Dinas Peternakan Pemprov Kalimantan Timur.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar