Sabtu, 14 Desember 2019

Ma'ruf Amin Ingatkan Anak-Cucu Usaha BUMN Jangan Ganggu UMKM

Wakil Presiden Ma'ruf Amin meminta anak cucu usaha BUMN jangan sampai mengambil peran Usaha Menengah Mikro Kecil (UMKM). BUMN harus bergerak sesuai karakter.

Hal itu diungkapkan Ma'ruf usai meninjau infrastruktur air bersih PT Tirta Gajah Mungkur Semarang. Ia berharap BUMN jangan ambil peran dari usaha-usaha kecil.

"Pertama, bergerak sesuai karakter yang diberikan, jangan sampai ke mana-mana. Kedua, jangan sampai dia mengambil peran usaha-usaha sangat kecil, makanya dibilang sampai ke anak-cucu," kata Ma'ruf, Jumat (13/12/2019).

Ma'ruf menegaskan bisnis-bisnis skala kecil seharusnya dipegang pelaku UMKM. Oleh sebab itu, ia mengatakan, saat ini pembentukan anak, cucu, dan cicit usaha BUMN sedang ditertibkan.

"Mengambil peran usaha kecil, itu diberikan UMKM, maka sekarang lagi dilakukan penertiban," pungkasnya.

Sebagai informasi, Kementerian BUMN baru saja menerbitkan Keputusan Menteri BUMN Nomor SK-315/MBU/12/2019 yang memperketat perizinan pembentukan anak,cucu, hingga cicit perusahaan pelat merah. Menteri BUMN, Erick Thohir mengatakan aturan itu dikeluarkan agar tak ada pihak yang memanfaatkan perusahaan pelat merah.

Saat ini Erick mengaku sedang menunggu keluarnya Peraturan Pemerintah (PP) untuk memperkuat aturan tersebut.

"Saya sudah mengeluarkan Kepmen bahwa anak cucu perusahaan itu sekarang harus ada review dari kita alasannya apa. Jangan sampai ini dimanfaatkan oleh oknum-oknum yang menggerogoti perusahaan sehat," kata Erick di kantor pusat Direktorat Jenderal Pajak, Jakarta, Jumat (13/12/2019).

Perhatian! Bos BUMN Rugi Diminta Naik Pesawat Kelas Ekonomi

Menteri BUMN Erick Thohir menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor SE-9/MBU/12/2019 tentang Penerapan Etika dan/atau Kepatutan Dalam Rangka Pengurusan dan Pengawasan Perusahaan. SE ini diteken Kamis (12/12/2019).

Dalam isi SE tersebut, direksi, dewan komisaris, dan dewan pengawas BUMN diminta menjaga tindakan agar tidak melanggar etika dan atau kepatutan yang seharusnya dihormati. Di SE ini juga mengatur perjalanan dinas untuk BUMN.

Salah satu kebijakan dalam SE adalah direksi hingga dewan komisaris BUMN yang masih merugi dilarang keras terbang naik kelas bisnis alias hanya boleh naik kelas ekonomi. Mau tahu informasi selengkapnya? Klik halaman selanjutnya

Bos BUMN Rugi Terbang Naik Ekonomi

Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir menerbitkan surat edaran (SE) Nomor SE-9/MBU/12/2019 tentang Penerapan Etika dan/atau Kepatutan Dalam Rangka Pengurusan dan Pengawasan Perusahaan. SE ini diteken Kamis (12/12/2019).

Dalam isi SE tersebut, direksi, dewan komisaris, dan dewan pengawas BUMN diminta menjaga tindakan agar tidak melanggar etika dan atau kepatutan yang seharusnya dihormati. Di SE ini juga mengatur perjalanan dinas untuk BUMN.

"Untuk BUMN yang rugi agar menggunakan kelas ekonomi dengan tetap memperhatikan kualitas pelayanan dan kenyamanan penyedia jasa penerbangan," tulis SE tersebut dikutip Jumat (13/12/2019).

Sedangkan untuk BUMN yang kinerjanya kinclong bisa menggunakan kelas bisnis yang disesuaikan dengan kemampuan perseroan.

"Untuk BUMN yang memiliki kinerja balk dapat menggunakan kelas yang lebih tinggi dari kelas ekonomi (maksimal kelas bisnis), dengan tetap memperhatikan prinsip kewajaran serta kebutuhan dan kemampuan BUMN," bunyi SE tersebut.

SE ini juga mengatur soal jamuan perseroan. jamuan didasarkan pada kepentingan perusahaan.

"Jamuan perusahaan harus berdasarkan pertimbangan kepentingan perusahaan, yang dilakukan berdasarkan aspek efisiensi, selektif dan kewajaran serta kelaziman di dunia usaha (best practices)," demikian dikutip dari SE tersebut.

Bos BUMN yang rugi juga diminta jangan hidup mewah. Klik halaman berikutnya

Tidak ada komentar:

Posting Komentar