Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo menyampaikan peluang dibukanya keran ekspor benih lobster yang selama ini dilarang melalui kebijakan menteri sebelumnya, Susi Pudjiastuti.
Hal itu dia sampaikan dalam Rapat Koordinasi Nasional Kementerian Kelautan dan Perikanan (Rakornas KKP) Tahun 2019 di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat.
Wacana itu dia kemukakan lantaran masih banyak benih lobster di Vietnam yang dari datang dari Indonesia. Menurut hasil pengamatannya 80% benih lobster di Vietnam berasal dari Indonesia yang masuk melalui Singapura.
"Kita kirim tim ke Vietnam. Begitu dicek di sana, dari total kebutuhan baby lobster mereka, 80% datang dari Indonesia. Celakanya 80% tidak langsung dari Indonesia, lewat Singapura," kata dia Rabu (4/12/2019).
Padahal, lanjut Edhy, benih lobster bisa menjadi komoditas yang menguntungkan bila diatur dan dikelola dengan tepat.
"Padahal rute perjalanannya dari nelayan dibeli Rp 3-5 ribu. Nanti nggak tahu dijual berapa ke sini, sampai ke sana harganya ternyata ada dua jenis mutiara sama pasir, paling mahal itu Rp 139 ribu satu benih. Gila, satu benih baby itu Rp 139 ribu? 'Iya pak susah barangnya sekarang. Biasanya hanya Rp 50-70 ribuan," jelasnya.
"Coba kalau kita benar-benar manage ini dengan baik, kita petakan wilayah lobster yang diambil ini, baru kita atur rapi-rapi, kita bikin aturan siapa yang ngumpulnya, kita tunjuk yang ngumpul (benih lobster), kita tunjuk pengusaha di sana yang penerima. Langsung dagangnya dari Indonesia ke Vietnam," sambungnya.
Edhy menekankan, tidak semua benih lobster diekspor. Sebagian akan dibudidaya di dalam negeri hingga besar. Terkait ekspor itu juga akan ada penerimaan pajak yang masuk ke kas negara.
"Baru kita hitung berapa pajak yang harus mereka bayar, berapa persen kita akan kirim beri kuota ke sana. Sisanya kita ekspor, sebagian lagi kita budidaya, kita gemukan di Indonesia," tambahnya.
Alasan Edhy Prabowo Mau Cabut Larangan Ekspor Benih Lobster
Susi Pudjiastuti saat menjadi Menteri Kelautan dan Perikanan Periode (2014-2019) melarang ekspor benih lobster demi menjaga eksistensi makhluk hidup tersebut di perairan Indonesia. Sebab benih lobster masih dihasilkan dari tangkapan di laut.
Namun Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo berencana untuk mengizinkan ekspor benih lobster. Edhy mengaku punya hitung-hitungan tersendiri.
"Iya karena diambil yang 1% (di laut) itu akhirnya semakin berkurang, keseimbangan terganggu. Oke keseimbangan terganggu. Kita hitung secara ilmiah. Kalau memang itu sebabkan lobster akan berkurang berarti harus ada langkah," kata dia di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat, Rabu (4/12/2019).
Dirinya mengungkapkan, nantinya pelaku usaha yang diberi izin ekspor harus membesarkan sebagian benih lobster untuk dikembalikan ke alam.
"Apakah mungkin dari setiap pengembang yang kita beri kesempatan 5% di Indonesia, lobster ini setelah umurnya sebesar kelingking atau telunjuk kami minta 5% kita restocking, kita masukkan di tempat benih-benih itu diambil," jelasnya.
Demikian juga dengan importir. Ketika benih lobster di negara tujuan ekspor sudah berproduksi, sebagian harus dikirim kembali ke Indonesia untuk disebar ke laut.
"Sama juga negara pengimpor di sana, di Vietnam, oke saya kasih (benih lobster) tapi kami minta Anda yang sudah produksi itu kembalikan sekitar sekian persen untuk kami restock di negara kami," ujarnya.
Menurutnya jika diberikan aturan main yang jelas, ekspor benih lobster bakal memberikan nilai tambah. Ketimbang dilarang tapi faktanya penangkapan di laut masih terjadi.
"Saya sangat salut dengan Badan Karantina, Polairud, Angkatan Laut yang bahu-membahu menggagalkan (penjualan benih lobster). Tapi apakah akan begini terus? sementara penangkapan ada, mereka juga tergantung dengan pekerjaannya, kita nggak kasih solusi. Harus ada solusi di sini," tambahnya.
Sebagai informasi, saat menjadi menteri, Susi Pudjiastuti melarang penangkapan lobster bertelur dan melarang ekspor bibit lobster. Hal itu tertuang dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen KP) No. 1/2015 yang berlaku 6 Januari 2015 lalu. Bahwa bibit lobster ukuran 50-100 gram dilarang ditangkap dan diekspor.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar