Penggunaan remdesivir akhirnya disetujui pada pasien COVID-19 di Indonesia. Mulai hari ini, produk tersebut sudah siap dipasarkan ke seluruh provinsi di Indonesia.
"Mulai hari ini barang sudah siap, jadi produk Covifor sudah siap dipasarkan dan didistribusikan ke seluruh Indonesia melalui jaringan pemasaran dan distribusi dari Kalbe," ungkap Vidjongtius, President Director of PT Kalbe Farma Tbk dalam konferensi pers Kalbe dan PT Amarox Pharma Global, Kamis (1/10/2020).
Lantas berapa harga remdesivir obat COVID-19 yang sudah disetujui BPOM ini?
"Bahwa harga saat ini Rp 3 juta per vial. Dan ini harga sebelumnya sangat tergantung volume, kalau meningkat bisa ditinjau kembali. Semua sudah diapprove oleh BPOM untuk emergency used dan juga ada clinical trial," tambah Vidjongtius.
Namun, pasien COVID-19 tidak bisa langsung membeli obat Covifor yaitu remdesivir di luar rumah sakit. Hal ini dipastikan demi menjamin pemanfaatan obat remdesivir.
"Jadi tidak bisa ke instalasi yang lain tetapi harus langsung ke rumah sakit, itu yang harus kami yakinkan distribusinya supaya pemanfaatan produk ini telah dilakukan dengan tepat, langsung pada pasien di rumah sakit tersebut," pungkasnya.
Pasien OTG COVID-19 di DKI Kini Bisa Isolasi Mandiri di Rumah! Ini Syaratnya
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan sempat mewajibkan pasien COVID-19, meski tak bergejala atau OTG, untuk isolasi mandiri di fasilitas pemerintah. Namun dalam peraturan terbaru, pasien OTG Corona bisa menjalani isolasi mandiri di rumah.
Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta Widyastuti mengatakan, masyarakat yang ingin melakukan isolasi diri di rumah atau fasilitas pribadi harus memenuhi sejumlah syarat dan penilaian.
Penilaian kelayakan itu nanti dilakukan oleh Gugus Tugas setempat, lurah atau camat setempat, dan petugas kesehatan sesuai dengan prosedur pelaksanaan isolasi yang terkendali dan memadai.
https://cinemamovie28.com/paradise/
"Bila kelayakan tempat isolasi tidak memadai, sedangkan untuk individu/masyarakat tadi yang tidak bersedia dirujuk ke lokasi isolasi terkendali, petugas kesehatan menginformasikan kepada Gugus Tugas setempat atau lurah atau camat untuk melakukan penjemputan paksa bersama Satpol PP, kepolisian, TNI, dan unsur terkait," ujarnya dalam keterangan tertulis, Kamis (1/10/2020).
Berikut syarat isolasi mandiri di rumah:
1. Persetujuan dari pemilik rumah/fasilitas/penanggung jawab bangunan;
2. Rekomendasi dari Gugus Tugas Penanganan COVID-19 RT/RW setempat dan ditetapkan oleh; Lurah setempat selaku Ketua Gugus Tugas Kelurahan;
3. Tidak ada penolakan dari warga setempat;
4. Gugus Tugas Penanganan COVID-19 Wilayah dapat menjamin pelaksanaan isolasi mandiri sesuai protokol kesehatan;
5. Hanya dihuni oleh orang terkonfirmasi COVID-19 tanpa gejala atau bergejala ringan;
6. Lokasi ruang isolasi terpisah dengan penghuni lainnya;
7. Tersedia kamar mandi dalam;
8. Cairan dari mulut/hidung atau air kumur, air seni, dan tinja orang yang isolasi mandiri langsung dibuang di wastafel atau lubang air limbah toilet dan dialirkan ke septic tank;
9. Untuk peralatan makan, minum, dan peralatan pribadi lainnya yang digunakan oleh orang yang isolasi mandiri harus dicuci sabun/deterjen dan air limbah yang berasal dari cucian dibuang ke Saluran Pembuangan Air Limbah;
10. Tidak dalam permukiman yang padat dan terdapat jarak lebih dari 2 meter dari rumah lainnya;
11. Kamar tidak menggunakan karpet/permadani;
12. Sirkulasi udara berjalan dengan baik dan nyaman;
13. Ketersediaan air bersih mengalir yang memadai;
14. Adanya jejaring kerja sama dengan Satuan Gugus Tugas (pemangku wilayah, TNI, Polri, dan Puskesmas setempat);
15. Terdapat akses kendaraan roda empat;
16. Bangunan dan lokasi aman dari ancaman bahaya lainnya, seperti banjir, kebakaran, maupun tanah longsor.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar