Rabu, 07 Oktober 2020

Jokowi Terbitkan Perpres Vaksinasi COVID-19, Tunjuk Menkes Tetapkan Harga

  Presiden Joko Widodo (Jokowi) baru saja menerbitkan Perpres No 99 tahun 2020 tentang pengadaan vaksin dan pelaksanaan vaksinasi untuk menanggulangi pandemi COVID-19.

Dalam Perpres yang diteken Presiden Jokowi pada 5 Oktober ini tertulis percepatan pengadaan vaksin dan program vaksinasi COVID-19 memerlukan langkah-langkah luar biasa (extraordinary) dan pengaturan khusus untuk pelaksanaannya.


Presiden Jokowi juga memberikan kewenangan pada Menteri Kesehatan untuk menetapkan besaran harga pembelian vaksin COVID-19 dengan memperhatikan kedaruratan dan keterbatasan tersedianya. Jika vaksin telah tersedia, pelaksanaan vaksinasi akan dilakukan oleh Kementerian Kesehatan.


"Kementerian Kesehatan dalam pelaksanaan Vaksinasi COVID-19 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) dapat bekerjasama dengan kementerian/lembaga, pemerintah daerah provinsi, pemerintah daerah kabupatenfkota, badan usaha milik negara atau badan usaha swasta, organisasi profesi/kemasyarakatan, dan pihak lainnya yang dipandang perlu," demikian dalam Perpres tersebut seperti yang diterima detikcom, Rabu (7/10/2020).


Seperti yang diketahui, saat ini ada beberapa kandidat vaksin corona yang akan digunakan di Indonesia yakni Sinovac, Sinopharm, dan Genexine. Sinovac sendiri telah melakukan uji klinis tahap 3 di Indonesia bekerja sama dengan PT Bio Farma dan FK Unpad.


Ke depannya, Kemenkes dalam pelaksanaan vaksinasi COVID-19 akan menetapkan kriteria dan prioritas penerima vaksin, prioritas wilayah penerima vaksin, jadwal dan tahapan pemberian vaksin, dan standar pelayanan vaksinasi.

https://cinemamovie28.com/mechanic-resurrection/


DKI 1.211 Kasus, Ini Sebaran 4.538 Kasus Baru Corona Indonesia 7 Oktober


 Pemerintah melaporkan 4.538 kasus baru COVID-19 yang terkonfirmasi pada hari Rabu (7/10/2020). Total kasus terkonfirmasi saat ini sudah mencapai 315.714 kasus semenjak virus Corona mewabah di Indonesia.

DKI Jakarta lagi-lagi menjadi provinsi dengan penambahan kasus paling tinggi sebanyak 1.211 kasus, disusul Jawa Barat sebanyak 752 kasus baru per 7 Oktober.


Dikutip dari laman covid19.go.id, pada hari ini ada sebanyak 3.854 kasus sembuh, sementara kasus kematian Corona sebanyak 98 orang.


Berikut detail sebaran 4.538 kasus baru Corona di Indonesia pada Rabu (7/10/2020):


DKI Jakarta: 1.211 kasus

Jawa Barat: 752 kasus

Jawa Tengah: 384 kasus

Jawa Timur: 331 kasus

Kalimantan Timur: 202 kasus

Sumatera Barat: 194 kasus

Riau: 150 kasus

Papua: 141 kasus

Sulawesi Selatan: 139 kasus

Sumatera Selatan: 114 kasus

Bali: 105 kasus

Sumatera Utara: 96 kasus

Sulawesi Tenggara: 95 kasus

Gorontalo: 83 kasus

Banten: 80 kasus

Aceh: 72 kasus

Papua Barat: 69 kasus

Maluku: 48 kasus

Kalimantan Selatan: 40 kasus

Kalimantan Tengah: 37 kasus

Sulawesi Tengah: 23 kasus

Jambi: 22 kasus

Sulawesi Utara: 22 kasus

DI Yogyakarta: 20 kasus

Sulawesi Barat: 20 kasus

Nusa Tenggara Timur: 18 kasus

Lampung: 16 kasus

Kalimantan Utara: 13 kasus

Bangka Belitung: 10 kasus

Kalimantan Barat: 10 kasus

Kepulauan Riau: 10 kasus

Nusa Tenggara Barat: 7 kasus

Bengkulu: 4 kasus

https://cinemamovie28.com/secretary/

Tidak ada komentar:

Posting Komentar