Presiden Joko Widodo (Jokowi) baru saja menerbitkan Perpres No 99 tahun 2020 tentang pengadaan vaksin dan pelaksanaan vaksinasi untuk menanggulangi pandemi COVID-19.
Dalam Perpres yang diteken Presiden Jokowi pada 5 Oktober ini tertulis percepatan pengadaan vaksin dan program vaksinasi COVID-19 memerlukan langkah-langkah luar biasa (extraordinary) dan pengaturan khusus untuk pelaksanaannya.
Presiden Jokowi juga memberikan kewenangan pada Menteri Kesehatan untuk menetapkan besaran harga pembelian vaksin COVID-19 dengan memperhatikan kedaruratan dan keterbatasan tersedianya. Jika vaksin telah tersedia, pelaksanaan vaksinasi akan dilakukan oleh Kementerian Kesehatan.
"Kementerian Kesehatan dalam pelaksanaan Vaksinasi COVID-19 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) dapat bekerjasama dengan kementerian/lembaga, pemerintah daerah provinsi, pemerintah daerah kabupatenfkota, badan usaha milik negara atau badan usaha swasta, organisasi profesi/kemasyarakatan, dan pihak lainnya yang dipandang perlu," demikian dalam Perpres tersebut seperti yang diterima detikcom, Rabu (7/10/2020).
Seperti yang diketahui, saat ini ada beberapa kandidat vaksin corona yang akan digunakan di Indonesia yakni Sinovac, Sinopharm, dan Genexine. Sinovac sendiri telah melakukan uji klinis tahap 3 di Indonesia bekerja sama dengan PT Bio Farma dan FK Unpad.
Ke depannya, Kemenkes dalam pelaksanaan vaksinasi COVID-19 akan menetapkan kriteria dan prioritas penerima vaksin, prioritas wilayah penerima vaksin, jadwal dan tahapan pemberian vaksin, dan standar pelayanan vaksinasi.
https://cinemamovie28.com/mechanic-resurrection/
DKI 1.211 Kasus, Ini Sebaran 4.538 Kasus Baru Corona Indonesia 7 Oktober
Pemerintah melaporkan 4.538 kasus baru COVID-19 yang terkonfirmasi pada hari Rabu (7/10/2020). Total kasus terkonfirmasi saat ini sudah mencapai 315.714 kasus semenjak virus Corona mewabah di Indonesia.
DKI Jakarta lagi-lagi menjadi provinsi dengan penambahan kasus paling tinggi sebanyak 1.211 kasus, disusul Jawa Barat sebanyak 752 kasus baru per 7 Oktober.
Dikutip dari laman covid19.go.id, pada hari ini ada sebanyak 3.854 kasus sembuh, sementara kasus kematian Corona sebanyak 98 orang.
Berikut detail sebaran 4.538 kasus baru Corona di Indonesia pada Rabu (7/10/2020):
DKI Jakarta: 1.211 kasus
Jawa Barat: 752 kasus
Jawa Tengah: 384 kasus
Jawa Timur: 331 kasus
Kalimantan Timur: 202 kasus
Sumatera Barat: 194 kasus
Riau: 150 kasus
Papua: 141 kasus
Sulawesi Selatan: 139 kasus
Sumatera Selatan: 114 kasus
Bali: 105 kasus
Sumatera Utara: 96 kasus
Sulawesi Tenggara: 95 kasus
Gorontalo: 83 kasus
Banten: 80 kasus
Aceh: 72 kasus
Papua Barat: 69 kasus
Maluku: 48 kasus
Kalimantan Selatan: 40 kasus
Kalimantan Tengah: 37 kasus
Sulawesi Tengah: 23 kasus
Jambi: 22 kasus
Sulawesi Utara: 22 kasus
DI Yogyakarta: 20 kasus
Sulawesi Barat: 20 kasus
Nusa Tenggara Timur: 18 kasus
Lampung: 16 kasus
Kalimantan Utara: 13 kasus
Bangka Belitung: 10 kasus
Kalimantan Barat: 10 kasus
Kepulauan Riau: 10 kasus
Nusa Tenggara Barat: 7 kasus
Bengkulu: 4 kasus
Tidak ada komentar:
Posting Komentar