Infeksi virus Corona COVID-19 memberikan beban ganda bagi pasien. Selain harus berjuang menghadapi penyakitnya, pasien juga menghadapi stigma negatif yang masih beredar di masyarakat.
Dampak dari stigma negatif itu terkadan lebih berat dibanding penyakitnya sendiri. Misalnya dikucilkan, dianggap sebagai penyebar penyakit. Padahal, bisa saja orang yang menuding juga ikut menularkan namun tidak sadar karena tidak bergejala.
Psikolog Anak dan Keluarga, Mira Amir dari Konselor Employee Assistance Program di BUMN dan Lembaga Negara, mengatakan bahwa stigma negatif yang dilontarkan oleh orang lain terhadap kondisi seseorang adalah sesuatu yang tidak bisa diatur, dan itu di luar kontrol kita.
Mira mengatakan stigma negatif pada pasien COVID-19 bisa terjadi karena beberapa hal. Salah satunya akibat ketidaktahuan ataupun kurang pahamnya suatu lingkungan terhadap kondisi pasien COVID-19.
"Begitu kita dinyatakan positif, lebih baik adalah kita fokus kepada hal yang kita masih bisa kita kontrol, ataupun yang masih bisa kita ubah atau kita atur ulang. Jadi bukan omongan orang lain atau stigma negatif tersebut," beber Mira dalam siaran pers di kanal Youtube BNPB, Jumat (9/10/2020).
"Jadi lebih baik adalah bukan memikirkan 'aduh saya kondisinya seperti ini', 'mungkin ini salah saya', karena kita tidak bisa ubah kondisi ini. Namun yang bisa kita atur adalah bagaimana kita tetap merasa nyaman, merasa kita bisa menerima kondisi kita, merasa bahagia," tambah Mira.
Selain itu, Mira juga menyarankan untuk mengalihkan pikiran terhadap apa yang bisa kita lakukan secara menyenangkan namun tetap secara positif.
https://nonton08.com/code-name-jackal/
Cari Tes Swab Mandiri Harga Rp 900 Ribu? Ada di Sini Nih
Tes swab mandiri selama ini dikenakan dengan harga yang beragam. Namun, baru-baru ini Kementerian Kesehatan RI menetapkan harga swab mandiri dengan batasan tertinggi sebesar Rp 900 ribu.
"Tim Kemenkes dan BPKN menyetujui batas tertinggi swab yang bisa kami pertanggungjawabkan kepada masyarakat yaitu Rp 900 ribu," ujar Pl. Dirjen Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan, Prof Dr H Abdul Kadir, PHD, SpTHT-KL (K), MARS dalam konferensi pers di kanal Youtube Kementerian Kesehatan, Jumat (2/10/2020).
Sesuai edaran Menteri Kesehatan, ketetapan harga maksimal itu mulai berlaku Senin 5 Oktober 2020. Namun dalam praktiknya, masih ada beberapa fasilitas layanan kesehatan yang mematok tarif di atas harga tersebut, bahkan ada yang masih ada harganya di atas Rp 3 juta.
Namun bukan berarti tidak ada yang mematuhi aturan tersebut. Beberapa Rumah Sakit lain sudah menerapkan tarif tes swab mandiri sebesar Rp 900 ribu dengan beberapa ketentuan. Hasil tes dengan tarif Rp 900 ribu di beberapa RS umumnya tidak keluar dalam sehari. Jika menghendaki hasil yang lebih cepat, baru dikenai harga ekstra.
Berdasarkan survei detikcom, Kamis (8/10/2020), berikut daftar beberapa rumah sakit yang sudah menetapkan harga swab mandiri dengan tarif Rp 900 ribu.
1. RS Eka Hospital (BSD, Cibubur, Bekasi)
Harga: Rp 899.000
Berlaku untuk drive thru dan IGD (TB dots)
Hasil tes: 2-3 hari kerja
Jadwal tes: Senin-Minggu 09.00-17.00 WIB
2. RS Harapan Bunda Jakarta
Harga: Rp 990.000
Hasil tes: 2-3 hari kerja
Jadwal tes: Senin-Sabtu 09.00-10.00
3. RS Grha Kedoya
Harga: Rp 900.000
Hasil tes: 3 hari kerja
Kuota terbatas: 20 orang/per hari
Jadwal tes: Senin-Sabtu 07.00-09.00
Untuk hasil 1 hari kerja dikenakan biaya tambahan 30 persen. Pemeriksaan melalui drive thru.
4. RS Grhamm2100 (Cikarang Barat-Bekasi)
Harga: Rp 900.000
Hasil tes: 3 hari kerja
Jadwal tes:
- Senin-Jumat 07.30-14.00 WIB
- Sabtu: 07.30- 09.30
Untuk hasil tes 1 hari kerja dikenakan Rp 1.200.000.
5. RS Pertamedika Bekasi
Harga: Rp 900.000
Hasil tes: 3 hari kerja
Jadwal tes:
- Senin-Jumat 08.00-12.00
6. RS Sentra Medika Cibinong
Harga: Rp 900.000 (harga belum termasuk administrasi dan APBD)
Hasil tes: 2-3 hari kerja
7. RS Premier Jatinegara
- Pemeriksaan Swab PCR hasil 1 hari harga Rp 1.500.000
- Pemeriksaan Swab PCR hasil 3 hari harga Rp 900.000
Waktu pemeriksaan setiap hari Senin-Minggu pukul 07.00-20.00 WIB.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar