Senin, 19 Oktober 2020

Apa itu Vaksin HPV dan MMR? Penting untuk Perempuan Sebelum Menikah

 Sebelum melangkah ke jenjang pernikahan, para wanita dianjurkan untuk melakukan imunisasi vaksin HPV (Human Papilloma Virus) dan MMR (Mumps, Measles, & Rubella). Nah, apa itu Vaksin HPV dan MMR?

Suntik vaksin untuk wanita jelang pernikahan sangat penting dilakukan. Pemberian vaksin tersebut artinya tubuh telah aman dari berbagai risiko yang bisa menyerang wanita yang telah menikah.


Lantas, apa itu vaksin HPV dan MMR? Ini Penjelasannya

1. Vaksin HPV

Vaksin HPV pada dasarnya disarankan bagi wanita dan remaja putri yang belum aktif secara seksual, yakni rentang usia 9-26 tahun. Tujuan dari imunisasi ini adalah melindungi diri dari infeksi virus HPV yang sering menyebabkan penyakit, yakni tipe 6, 11, 16, dan 18.


Adapun, penyakit yang bisa mengintai jika terinfeksi virus ini adalah kutil kelamin, kanker leher rahim, hingga serviks. Penyuntikan vaksin ini sebaiknya dilakukan sebelum kontak seksual pertama atau sebelum wanita terinfeksi HPV.


Jadwal penyuntikan vaksin HPV sebanyak tiga kali, pada bulan ke-0, ke-1, dan ke-6. Adapun, harga vaksin serviks ini berkisar antara Rp 600 ribu sampai Rp 1,3 juta per sekali suntik.


2. Vaksin MMR

Ibu hamil rentan terhadap berbagai jenis penyakit karena bisa berisiko pada bayi yang dikandungnya. Vaksin MMR pun bisa menjadi salah satu pencegah penyakit, seperti campak, gondongan, dan rubella.


Pasalnya, infeksi penyakit tersebut pada ibu hamil bisa menyebab gangguan pada janin, seperti cacat hingga lahir mati. Adapun, yang perlu diingat vaksinasi harus dilakukan sebagai bentuk persiapan pernikahan sehingga rencana kehamilan bisa dilakukan setidaknya 30 hari pasca imunisasi.


Sementara itu, harga vaksin MMR beragam di setiap rumah sakit. Namun, di Indonesia, biaya vaksin bekisar Rp 300 ribu hingga Rp 600.000 per satu kali suntik.


Nah, jangan lupa vaksin HPV dan MMR ya sebelum menikah!

https://cinemamovie28.com/bko-bangkok-knockout/


Satgas COVID-19: Vaksin Diberikan pada Orang Sehat yang Belum Terinfeksi


 Satgas Penanganan COVID-19 bicara mengenai kelompok yang akan divaksinasi COVID-19. Disebutkan oleh juru bicara Satgas Penanganan COVID-19 Prof Wiku Adisasmito, salah satu kriteria yang mendapat vaksin adalah orang yang sehat.

"Pada prinsipnya, vaksinasi diberikan pada orang sehat yang belum terinfeksi untuk melindungi dirinya. Siapa yang diberikan adalah mereka yang memiliki risiko tinggi tertular maka harus diberikan terlebih dahulu," kata Prof Wiku dalam siaran pers di YouTube BNPB, Senin (19/10/2020).


Prof Wiku juga menyampaikan kelompok prioritas penerima vaksin adalah mereka yang berisiko tinggi. Di antaranya tenaga kesehatan dan petugas pelayanan publik.


Dalam kesempatan tersebut, ia juga menjelaskan perihal beda vaksinasi dan imunisasi. Secara umum, vaksinasi adalah proses mendapatkan vaksin dan imunisasi adalah hasil dari vaksinasi yakni mendapatkan kekebalan tubuh.


"Kalau vaksinasi memasukkan vaksinnya ke dalam tubuh, imunisasi adalah proses di mana tubuh bisa memunculkan imun karena terbentuknya antibodi spesifik terhadap penyakit yang dituju," pungkasnya.

https://cinemamovie28.com/homecoming/

Tidak ada komentar:

Posting Komentar