Selasa, 13 Oktober 2020

Aturan PSBB Transisi Jakarta Terbaru Lengkap Disahkan Anies Baswedan

 DKI Jakarta kembali menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB Transisi mulai Senin (12/10/2020). Aturan tercantum dalam Keputusan Gubernur Nomor 1020 tahun 2020.

"Menetapkan pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar pada masa transisi menuju masyarakat sehat, aman, dan produktif selama 14 hari terhitung sejak 12 Oktober 2020 sampai dengan tanggal 25 Oktober 2020," bunyi ketentuan yang disahkan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.


Keputusan Pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar pada Masa Transisi Menuju Masyarakat Sehat, Aman, dan Produktif tersebut juga membahas kondisi sebagai syarat perpanjangan PSBB Transisi. Jika tidak terjadi peningkatan kasus, PSBB Transisi dilakukan kembali pada 26 Oktober hingga 8 November 2020.


Namun jika terjadi peningkatan kasus signifikan, maka penerapan PSBB Transisi dihentikan. Keputusan penerapan dan penghentian PSBB Transisi melibatkan Satuan Tugas Penanganan COVID-19 tingkat provinsi.


Penerapan PSBB Transisi Jakarta memungkinkan dibukanya kembali fasilitas umum dengan menerapkan protokol kesehatan. Aturan lengkap PSBB DKI Jakarta tercantum dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 101 Tahun 2020. Protokol kesehatan mencakup pakai masker, jaga jarak, dan rajin cuci tangan.


Berikut aturan PSBB Transisi Jakarta terbaru lengkap yang disahkan Gubernur Anies Baswedan:

1. Mal dan pusat perbelanjaan


- Maksimal 50 persen dari kapasitas total.

- Wajib mengikuti aturan Dinas sektor terkait, misal restoran mengikuti SK Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif.

- Langsung beroperasi pada 12 Oktober 2020 pukul 10.00 - 21.00.


2. Pabrik


- Melakukan protokol ketat saat pekerja istirahat, keluar, dan masuk.

- Melakukan pendataan pengunjung dengan buku tamu atau sistem teknologi.

- Langsung beroperasi pada 12 Oktober 2020 sesuai siklus operasi dengan sistem shift.


3. Pertokoan dan retail


- Maksimal 50 persen dari kapasitas total.

- Langsung beroperasi pada 12 Oktober 2020 pukul 10.00 - 21.00.


4. Pasar rakyat


- Maksimal 50 persen dari kapasitas total.

- Langsung beroperasi pada 12 Oktober 2020 yang diatur pengelola pasar.


5. UKM di lokasi binaan dan sementara


- Maksimal 50 persen dari kapasitas total.

- Langsung beroperasi pada 12 Oktober 2020 pukul 10.00 - 21.00.


6. Pergudangan


- Maksimal 50 persen dari kapasitas total.

- Melakukan pendataan pengunjung dengan buku tamu atau sistem teknologi.

- Langsung beroperasi pada 12 Oktober 2020 sesuai siklus operasi dengan sistem shift.

https://nonton08.com/ouija-origin-of-evil/


7. Aturan penggunaan mobil


- Kapasitas maksimal dua orang per baris, kecuali berasal dari lokasi tempat tinggal yang bisa 100 persen.

- Wajib memakai masker.

- Wajib melakukan disinfeksi kendaraan setelah selesai digunakan.


8. Aturan penggunaan motor


- Wajib memakai masker.

- Melakukan disinfeksi kendaraan dan perlengkapan lain setelah digunakan.


9. Tempat Ibadah


- Dibuka kembali dengan 50 persen dari kapasitas total

- Pengaturan ketat sesuai agama masing-masing.

- Khusus tempat ibadah raya wajib melakukan pencatatan pengunjung dengan buku tamu atau sistem teknologi.

- Tempat ibadah untuk pernikahan merujuk pada ketentuan tentang fasilitas pernikahan.


10. Taman RTH dan RPTRA


- Pembatasan usia pengunjung, dengan umur kurang dari 9 tahun dan lebih dari 60 tahun dilarang masuk.

- Bagian bangunan RPTRA ditutup.

- Alat permainan dan kebugaran dilarang digunakan.


11. Museum, Galeri Seni, Tempat Pameran


- Maksimal 50 persen dari kapasitas total.

- Melakukan pendataan pengunjung dan pegawai dengan buku tamu atau sistem teknologi.

- Langsung beroperasi pada 12 Oktober 2020 pukul 08.00 - 17.00.


12. Wisata tirta untuk wisata dan olahraga alam air


- Maksimal 25 persen dari kapasitas total.

- Mengatur jaga jarak minimal 1 meter pada setiap wahana dan di dalam air.

- Langsung beroperasi pada 12 Oktober 2020 pukul 06.00 - 17.00.


13. Salon/Barbershop


- Maksimal 50 persen dari kapasitas total termasuk pengunjung dan antrian.

- Pelayanan perawatan muka dan pijat ditiadakan.

- Jarak antar kursi minimal 1,5 meter.

- Pelanggan mendaftar online.

- Pelayan dan hair stylist memakai masker, face shield, dan sarung tangan.

- Langsung beroperasi pada 12 Oktober 2020 pukul 09.00 - 21.00.

https://nonton08.com/deep-web/


Tidak ada komentar:

Posting Komentar