Ibu hamil disarankan untuk melakukan pemindaian ultrasonografi (USG) secara rutin selama kehamilan. Pemeriksaan ini biasanya dilakukan bersamaan dengan pemeriksaan kandungan yang bertujuan untuk memperkirakan usia kehamilan serta memantau kondisi dan tumbuh kembang janin.
Perlu dicatat beberapa risiko akan terjadi jika tidak melakukan pemindaian USG selama kehamilan. Dijelaskan oleh Dokter Spesialis Kebidanan dan Kandungan dari RS Pondok Indah, dr Yassin Yanuar Mohammad, SpOG-KFER, berbagai komplikasi akan terjadi jika tidak melakukan deteksi dini.
"Berbagai komplikasi akan berjalan dengan begitu saja tanpa terdeteksi secara dini, dan tanpa bisa tertangani dengan baik. Sekarang misalnya kita USG mendapatkan kelainan, anomali pada bayi," papar dr Yassin dalam diskusi 'Persiapan Persalinan di Masa New Normal', Rabu (7/10/2020).
"Bayangkan jika tidak ada alat USG tidak dapat memprediksi usia kehamilan, maka risiko kompilasi akan terjadi, baik lahir prematur atau kelebihan bulan, bisa meninggal di dalam," tambahnya.
dr Yassin mencontohkan, misalkan pada kehamilan kembar yang mengalami twin to twin transfusion syndrome merupakan gangguan aliran sehingga bayinya satu kecil satu besar, maka akan berisiko untuk kematian janin.
Selain itu, banyak kelainan-kelainan yang bisa dideteksi yang kita bisa mulai berharap bahwa option terapi juga banyak.
"Jadi USG pada kehamilan itu penting, tentunya khawatir bayi dan ibunya akan mengalami berbagai risiko yang tidak tertangani dengan baik," pungkasnya.
https://cinemamovie28.com/coin-locker-girl/
Jaksel-Bekasi Masuk, Ini Daftar 54 Wilayah RI yang Masih Zona Merah COVID-19
Kasus Corona di Indonesia masih meningkat setiap harinya. Per Selasa (6/10/2020) kasus baru mengalami penambahan sebanyak 4.056 kasus, sehingga total akumulatif kasus COVID-19 tembus di angka 311.176.
Berdasarkan laporan peta risiko covid19.go.id, saat ini beberapa kabupaten dan kota yang sudah masuk ke zona oranye atau risiko sedang yang sebelumnya berada di zona merah, di antaranya Jakarta Pusat, Jakarta Barat, dan Jakarta Timur.
Namun, ada beberapa wilayah yang masih berada di zona merah atau risiko tinggi COVID-19. Berikut 54 kabupaten dan kota yang masih berada di zona merah Corona, dikutip detikcom dari laman covid19.go.id Rabu (7/10/2020).
1. Sumatera Utara
- Kota Tanjung Balai
- Kota Tebing Tinggi
- Kota Sibolga
- Tapanuli Selatan
2. Sumatera Selatan
- Musi Rawas
3. Sumatera Barat
- Kota Padang
- Kota Sawahlunto
- Padang Pariaman
- Agam
- Tanah Datar
- Kota Bukittinggi
- Kota Payakumbuh
- Pesisir Selatan
4. Sulawesi Barat
- Polewali Mandar
5. Riau
- Kota Pekanbaru
- Siak
- Kampar
6. Papua Barat
- Kota Sorong
- Teluk Bintuni
7. Papua
- Kota Jayapura
- Kepulauan Yapen
- Nabire
- Mimika
- Biak Numfor
8. Maluku
- Kota Ambon
9. Kalimantan Timur
- Kutai Kartanegara
- Kota Bontang
- Kota Samarinda
- Kota Balikpapan
10. Kalimantan Tengah
- Kotawaringin Barat
11. Kalimantan Selatan
- Hulu Sungai Tengah
- Kotabaru
- Tabalong
12. Jawa Tengah
- Pati
- Kendal
- Magelang
13. Jawa Barat
- Bekasi
- Bandung Barat
- Kota Bogor
- Kota Bandung
- Kota Bekasi
14. Jambi
- Tanjung Jabung Barat
15. Gorontalo
- Bone Bolango
16. DKI Jakarta
- Jakarta Selatan
- Jakarta Utara
17. DI Yogyakarta
- Sleman
18. Banten
- Serang
- Kota Cilegon
19. Bali
- Kota Denpasar
- Tabanan
20. Aceh
- Kota Lhokseumawe
- Kota Sabang
- Kota Banda Aceh
- Aceh Besar
Tidak ada komentar:
Posting Komentar