Direktur RSUD Kardinah Kota Tegal, Jawa Tengah, menjelaskan prosedur menentukan pasien dinyatakan positif COVID-19. Penjelasan ini sekaligus menangkis tudingan sejumlah pihak yang menganggap rumah sakit cenderung meng-COVID-19-kan para pasien.
Plt Direktur RSUD Kardinah, dr Herry Sutanto, menegaskan ada sejumlah prosedur ketat sebelum pasien dinyatakan terkonfirmasi positif COVID-19. RSUD Kardinah Kota Tegal memiliki kriteria dalam menentukan status pasien COVID-19.
Pasien harus memenuhi kriteria gejala klinis mengrah ke COVID, seperti panas, batuk nyeri tenggorokan, muntah, mencret. Kemudian langkah selanjutnya dilakukan pemeriksaan laboratorium dan jika memungkinkan akan disertai pemeriksaan radiologi.
"Ada kriterianya. Gejala klinis yang mengarah ke corona. Setelah itu dilanjutkan proses laboratorium. Di ruang isolasi ini pasien akan dilakukan pemeriksaan swab, PCR selama 2 hari berturut-turut," tutur Herry kepada wartawan, Senin (12/10/2020) siang.
Tahap berikutnya, Dokter Penanggung Jawab Pasien (DPJP) yakni spesialis paru akan melakukan assesment apakah pasien masuk kriteria supek atau tidak. Kalau suspek, maka pasien akan diisolasi.
Selama perawatan, pasien diobati sesusi prosedur COVID-19 dan diperiksa ada tidaknya penyakit bawaannya atau komorbid. Jika ditemukan, DPJP akan konsultasi ke dokter lainnya yang terkait, sesuai dengan komorbidnya.
"Manakala positif, maka diagnosis menjadi konfirmasi. Kalau hasil negatif maka pasien bisa dipulangkan kalau tidak ada komorbid. Kalau ada, maka pindah ke ruangan perawatan sesuai keluhan," ungkapnya.
Terkait pasien yang meninggal, Herry mengungkapkan, jika hasil positif, prosedur pemakaman secara standar COVID-19. Sedangkan jika belum diketahui, maka penanganannya tetap menerapkan protokol COVID-19. Itu dilakukan sebagai upaya pencegahan adanya penularan jika hasilnya positif.
"Ini yang belum banyak dipahami. Sehingga kesannya di-COVID-kan. Padahal sebenarnya untuk mencegah penularan karena masih menunggu hasil swab," tandas Herry.
https://nonton08.com/blackburn/
Program Vaksin COVID-19 Mulai November, Apa Itu Emergency Use Authorization?
Kementerian Kemaritiman dan Investasi mengungkapkan Indonesia akan mulai menjalankan program vaksin virus Corona COVID-19 di bulan November 2020. Ada 6,6 juta dosis vaksin yang didatangkan dari China hasil produksi perusahaan Sinopharm, Sinovac, dan CanSino.
Vaksin-vaksin tersebut diketahui saat ini memasuki tahap akhir dari uji klinis. Namun, beberapa negara sudah lebih dulu menggunakannya dengan alasan Emergency Use Authorization (EUA).
"Emergency Use Authorization dari Pemerintah Tiongkok telah diperoleh ketiga perusahaan tersebut pada bulan Juli 2020," tulis rilis berita dari Kementerian Kemaritiman dan Investasi.
Apa itu sebetulnya EUA?
Dikutip dari halaman resmi Badan Pengawas Obat dan Makanan Amerika Serikat (FDA), EUA pada dasarnya adalah izin penggunaan metode atau produk medis tertentu untuk suatu penyakit dalam kondisi darurat. EUA bisa dikeluarkan otoritas bila dianggap sudah ada bukti ilmiah yang cukup terkait efektivitas dan risiko keamanan suatu produk.
Hanya saja karena ini izin darurat, produk atau metode terkait tidak bisa digunakan secara luas. Biasanya hanya kelompok tertentu yang akan diberikan izin karena dianggap paling berisiko.
"EUA digunakan untuk membantu produk medis bisa digunakan secepatnya, dengan mengizinkan produk yang belum berizin dapat digunakan pasien ketika tidak ada alternatif," tulis FDA.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar