Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan sempat mewajibkan pasien COVID-19, meski tak bergejala atau OTG, untuk isolasi mandiri di fasilitas pemerintah. Namun dalam peraturan terbaru, pasien OTG Corona bisa menjalani isolasi mandiri di rumah.
Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta Widyastuti mengatakan, masyarakat yang ingin melakukan isolasi diri di rumah atau fasilitas pribadi harus memenuhi sejumlah syarat dan penilaian.
Penilaian kelayakan itu nanti dilakukan oleh Gugus Tugas setempat, lurah atau camat setempat, dan petugas kesehatan sesuai dengan prosedur pelaksanaan isolasi yang terkendali dan memadai.
"Bila kelayakan tempat isolasi tidak memadai, sedangkan untuk individu/masyarakat tadi yang tidak bersedia dirujuk ke lokasi isolasi terkendali, petugas kesehatan menginformasikan kepada Gugus Tugas setempat atau lurah atau camat untuk melakukan penjemputan paksa bersama Satpol PP, kepolisian, TNI, dan unsur terkait," ujarnya dalam keterangan tertulis, Kamis (1/10/2020).
Berikut syarat isolasi mandiri di rumah:
1. Persetujuan dari pemilik rumah/fasilitas/penanggung jawab bangunan;
2. Rekomendasi dari Gugus Tugas Penanganan COVID-19 RT/RW setempat dan ditetapkan oleh; Lurah setempat selaku Ketua Gugus Tugas Kelurahan;
3. Tidak ada penolakan dari warga setempat;
4. Gugus Tugas Penanganan COVID-19 Wilayah dapat menjamin pelaksanaan isolasi mandiri sesuai protokol kesehatan;
5. Hanya dihuni oleh orang terkonfirmasi COVID-19 tanpa gejala atau bergejala ringan;
6. Lokasi ruang isolasi terpisah dengan penghuni lainnya;
7. Tersedia kamar mandi dalam;
8. Cairan dari mulut/hidung atau air kumur, air seni, dan tinja orang yang isolasi mandiri langsung dibuang di wastafel atau lubang air limbah toilet dan dialirkan ke septic tank;
9. Untuk peralatan makan, minum, dan peralatan pribadi lainnya yang digunakan oleh orang yang isolasi mandiri harus dicuci sabun/deterjen dan air limbah yang berasal dari cucian dibuang ke Saluran Pembuangan Air Limbah;
10. Tidak dalam permukiman yang padat dan terdapat jarak lebih dari 2 meter dari rumah lainnya;
11. Kamar tidak menggunakan karpet/permadani;
12. Sirkulasi udara berjalan dengan baik dan nyaman;
13. Ketersediaan air bersih mengalir yang memadai;
14. Adanya jejaring kerja sama dengan Satuan Gugus Tugas (pemangku wilayah, TNI, Polri, dan Puskesmas setempat);
15. Terdapat akses kendaraan roda empat;
16. Bangunan dan lokasi aman dari ancaman bahaya lainnya, seperti banjir, kebakaran, maupun tanah longsor.
https://cinemamovie28.com/once-upon-a-time-in-china/
BPOM RI Setujui Remdesivir untuk Obat COVID-19, Begini Cara Kerjanya
Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) sudah menyetujui remdesivir untuk penggunaan pasien COVID-19 di Indonesia. Hal ini diungkap Vidjongtius, President Director of PT Kalbe Farma Tbk.
"Semua sudah diapprove oleh BPOM untuk emergency used dan juga ada clinical trial," jelas Vidjongtius dalam konferensi pers Kalbe dan PT Amarox Pharma Global, Kamis (1/10/2020).
Spesialis paru dari RS Persahabatan, dr Erlina Burhan MSc, SpP, menjelaskan penggunaan remdesivir di Indonesia akan diuji coba pada 25 pasien terlebih dahulu di RS Persahabatan.
"Sebagai obat yang memang merupakan salah satu yang masuk kepada protokol pengobatan, tentu saja para dokter bergembira, dan untuk pertama kalinya remdesivir ini akan kita uji cobakan di RS Persahabatan ya, untuk di awal pada 25 pasien," beber dr Erlina.
Menurut dr Erlina, remdesivir merupakan obat yang sukses dipakai untuk mengobati beberapa pasien Ebola. Cara kerja remdesivir diyakini bisa menghentikan replikasi virus.
"Jadi remdesivir ini adalah obat antivirus yang dulu sangat berhasil dipakai untuk pasien-pasien Ebola dan kemudian di banyak negara diujicobakan untuk COVID-19 dan memberikan hasil yang baik, cara kerjanya adalah bahwa remdesivir ini menghambat replikasi virus," jelas dr Erlina.
"Jadi mudah-mudahan kalau masuk remdesivir replikasi virus ini akan dihambat sehingga tidak terjadi keparahan yang lebih lanjut, dan kemudian sistem imunitas bisa dikendalikan," lanjutnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar