Kabar pemberhentian Direktur Utama TVRI Helmy Yahya mendadak viral. Sesuai dengan SK Dewan Pengawas LPP TVRI No. 241/DEWAS/TVRI/2019 per tanggal 5 Desember Helmy diberhentikan dari TVRI.
Helmy sendiri mengakui bahwa memang ada pemberhentian yang dilakukan oleh Dewan Pengawas. Namun, dirinya mengklaim bahwa dia masih menjadi Direktur Utama TVRI secara sah.
Helmy menilai pemberhentiannya tidak sah. Apa masalahnya?
Helmy Yahya diberhentikan lewat Surat Keputusan Dewan Pengawas Lembaga Penyiaran Publik TVRI Nomor 3 Tahun 2019 tentang Penetapan Non Aktif Sementara dan Pelaksana Tugas Harian Direktur Utama Lembaga Penyiaran Publik Televisi Republik Indonesia Periode Tahun 2017-2022.
Berdasarkan surat keputusan yang tersebar disebutkan, pertama, Helmy Yahya dinonaktifkan sementara sebagai Direktur Utama LPP TVRI. Kedua, selama non aktif sementara Direktur Utama TVRI yang bersangkutan tetap mendapat penghasilan.
"Menetapkan Sdr. Supriyono, S.Kom, MM Direktur Teknik Lembaga Penyiaran Publik Televisi Republik Indonesia sebagai Pelaksana Tugas Harian Direktur Utama Lembaga Penyiaran Publik Televisi Republik Indonesia," bunyi poin ketiga keputusan itu dikutip detikcom, Kamis (5/12/2019).
Keempat, keputusan itu berlaku sejak tanggal ditetapkan sampai dengan dicabut kembali oleh Dewan Pengawas LPP TVRI. Keputusan itu ditetapkan di Jakarta pada 4 Desember 2019. Keputusan ini diteken oleh Ketua Dewan Pengawas LPP TVRI Arief Hidayat Thamrin.
Helmy sendiri mengakui bahwa memang ada pemberhentian yang dilakukan oleh Dewan Pengawas. Namun, dirinya mengklaim bahwa dia masih menjadi Direktur Utama TVRI secara sah.
"Iya benar (ada pemberhentian). Tapi saya tetap dirut TVRI secara sah, dan didukung semua direktur. Save TVRI!" ujar Helmy kepada detikcom.
Helmy menilai bahwa keputusan Dewan Pengawas tidak sah. Bahkan jajaran direksinya pun masih solid dan mendukung dirinya tetap jadi memimpin TVRI.
"Pemecatan itu tidak sah, saya profesional bekerja sesuai UU dan PP yang berlaku. Kami direksi tetap solid dan masih menjalankan TVRI," tegas Helmy.
Menurut Helmy, dalam PP No 13 tahun 2005 pasal 24 ayat 4, Direktur Utama bisa diberhentikan apabila melakukan empat poin pelanggaran. Namun, dia mengaku bahwa dirinya tidak melanggar satupun dari empat poin tersebut.
"Direksi TVRI hanya boleh dipecat dengan 4 poin melanggar yang melanggar,. Tidak ada satupun poin itu saya langgar," kata Helmy.
Dalam aturan yang berlaku pun menurut Helmy, tidak ada namanya penonaktifan Direktur Utama. Kalaupun muncul pemberhentian katanya dia masih berkesempatan untuk tetap bekerja dan membela diri.
"Dalam aturannya tidak ada penonaktifan, kalaupun saya diberhentikan saya boleh bekerja sambil membela diri. Maka saya lawan, ini sesuai nasihat ahli hukum saya juga," kata Helmy.
Helmy pun sempat mengeluarkan surat sanggahan atas keputusan Dewan Pengawas LPP TVRI. Di dalamnya, dijelaskan alasan dan sanggahan pihaknya atas keputusan pemberhentian oleh Dewan Pengawas.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar