- Jumlah kasus positif virus Corona COVID-19 pada Selasa (24/11/2020), bertambah 4.192 kasus. Total positif jadi 506.302, sembuh 425.313, meninggal 16.111.
Sementara jumlah suspek per hari ini sebanyak 64.414 dan jumlah spesimen yang diperiksa yaitu 39.971.
Detail perkembangan virus Corona di Indonesia pada Selasa (24/11/2020), adalah sebagai berikut:
Kasus positif bertambah 4.192 menjadi 506.302
Pasien sembuh bertambah 2.927 menjadi 425.313
Pasien meninggal bertambah 109 menjadi 16.111
Sebelumnya pada Senin (23/11/2020), jumlah kasus positif virus Corona COVID-19 tercatat sebanyak 502.110, sembuh 422.386, dan meninggal 16.002.
https://cinemamovie28.com/movies/monster-hunt-2/
Sebaran Virus Corona RI 24 November: 4.192 Kasus Baru, DKI-Jateng Masih Tertinggi
Pemerintah melaporkan 4.192 kasus baru COVID-19 yang terkonfirmasi pada hari Selasa (24/11/2020). Total kasus terkonfirmasi saat ini sudah mencapai 506.302 kasus semenjak virus Corona mewabah di Indonesia.
DKI Jakarta menjadi provinsi dengan penambahan kasus paling tinggi sebanyak 1.015 kasus, disusul Jawa Tengah sebanyak 928 kasus dan Jawa Timur sebanyak 354 kasus baru per 24 November.
Dikutip dari laman covid19.go.id, hari ini ada sebanyak 2.927 kasus sembuh, sementara kasus kematian Corona sebanyak 109 orang.
Berikut detail sebaran 4.192 kasus baru Corona di Indonesia pada Selasa (24/11/2020):
DKI Jakarta: 1.015 kasus
Jawa Tengah: 928 kasus
Jawa Timur: 354 kasus
Jawa Barat: 299 kasus
Banten: 144 kasus
Riau: 138 kasus
Bali: 111 kasus
Papua: 100 kasus
Sulawesi Selatan: 95 kasus
Kalimantan Timur: 90 kasus
Kalimantan Utara: 89 kasus
DI Yogyakarta: 84 kasus
Sumatera Utara: 81 kasus
Sulawesi Tengah: 81 kasus
Papua Barat: 76 kasus
Lampung: 67 kasus
Sulawesi Tenggara: 65 kasus
Sumatera Barat: 58 kasus
Kalimantan Tengah: 51 kasus
Sumatera Selatan: 47 kasus
Kepulauan Riau: 45 kasus
Jambi: 41 kasus
Kalimantan Barat: 31 kasus
Sulawesi Utara: 25 kasus
Kalimantan Selatan: 21 kasus
Bangka Belitung: 15 kasus
Nusa Tenggara Barat: 14 kasus
Bengkulu: 13 kasus
Aceh: 6 kasus
Maluku Utara: 3 kasus
Gorontalo: 2 kasus
Sulawesi Barat: 2 kasus
Nusa Tenggara Timur: 1 kasus.
Menkes Terawan Beri Isyarat Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan
Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto memberi isyarat soal kenaikan iuran BPJS Kesehatan. Menurut Terawan, penyesuaian iuran ini mengacu pada Peraturan Presiden 64 Tahun 2020 atas kelas standar dan kebutuhan dasar kesehatan (KDK).
"Adanya amanat dalam Perpres 64/2020 tentang peninjauan ulang iuran Jaminan Kesehatan Nasional, rawat inap kelas standar, konsekuensinya pada perubahan besaran iuran," jelas Menkes Terawan dalam rapat bersama Komisi IX DPR, Selasa (24/11/2020).
Lebih lanjut, Terawan menyebut penyesuaian iuran BPJS Kesehatan melalui pertimbangan banyak pihak termasuk Kementerian Keuangan, BPJS Kesehatan dan Kementerian Kesehatan. Menkes Terawan penyebut penetapan iuran pertama, akan menggunakan metode aktuaria.
Selanjutnya, pertimbangan pemenuhan kebutuhan dasar kesehatan, rawat inap kelas standar, kemampuan membayar dari peserta, inflasi kesehatan termasuk perbaikan tata kelola program JKN.
"Dasar penentuan manfaat berbasis kebutuhan dasar kesehatan yang tidak dijamin JKN kemudian akan disesuaikan dengan Pasal 52 Perpres 82 Tahun 2018," ujarnya.
Namun, Menkes Terawan mengungkap saat ini penyesuaian iuran BPJS Kesehatan masih dalam tahap awal. Termasuk menyiapkan pemodelan perhitungan iuran dengan catatan berbagai kebijakan.
"Masih disiapkanpermodelan perhitungan iuran dengan data utilisasi dengan data cost (biaya) dariBPJS Kesehatan dan mempertimbangkan proyeksi dan asumsi berbagai kebijakan,"pungkasnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar