Kamis, 26 November 2020

Sebaran Virus Corona RI 24 November: 4.192 Kasus Baru, DKI-Jateng Masih Tertinggi

 Pemerintah melaporkan 4.192 kasus baru COVID-19 yang terkonfirmasi pada hari Selasa (24/11/2020). Total kasus terkonfirmasi saat ini sudah mencapai 506.302 kasus semenjak virus Corona mewabah di Indonesia.

DKI Jakarta menjadi provinsi dengan penambahan kasus paling tinggi sebanyak 1.015 kasus, disusul Jawa Tengah sebanyak 928 kasus dan Jawa Timur sebanyak 354 kasus baru per 24 November.


Dikutip dari laman covid19.go.id, hari ini ada sebanyak 2.927 kasus sembuh, sementara kasus kematian Corona sebanyak 109 orang.


Berikut detail sebaran 4.192 kasus baru Corona di Indonesia pada Selasa (24/11/2020):


DKI Jakarta: 1.015 kasus


Jawa Tengah: 928 kasus


Jawa Timur: 354 kasus


Jawa Barat: 299 kasus


Banten: 144 kasus


Riau: 138 kasus


Bali: 111 kasus


Papua: 100 kasus


Sulawesi Selatan: 95 kasus


Kalimantan Timur: 90 kasus


Kalimantan Utara: 89 kasus


DI Yogyakarta: 84 kasus


Sumatera Utara: 81 kasus


Sulawesi Tengah: 81 kasus


Papua Barat: 76 kasus


Lampung: 67 kasus


Sulawesi Tenggara: 65 kasus


Sumatera Barat: 58 kasus


Kalimantan Tengah: 51 kasus


Sumatera Selatan: 47 kasus


Kepulauan Riau: 45 kasus


Jambi: 41 kasus


Kalimantan Barat: 31 kasus


Sulawesi Utara: 25 kasus


Kalimantan Selatan: 21 kasus


Bangka Belitung: 15 kasus


Nusa Tenggara Barat: 14 kasus


Bengkulu: 13 kasus


Aceh: 6 kasus


Maluku Utara: 3 kasus


Gorontalo: 2 kasus


Sulawesi Barat: 2 kasus


Nusa Tenggara Timur: 1 kasus.

https://cinemamovie28.com/movies/lukisan-ratu-kidul/


Menkes Terawan Beri Isyarat Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan


Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto memberi isyarat soal kenaikan iuran BPJS Kesehatan. Menurut Terawan, penyesuaian iuran ini mengacu pada Peraturan Presiden 64 Tahun 2020 atas kelas standar dan kebutuhan dasar kesehatan (KDK).

"Adanya amanat dalam Perpres 64/2020 tentang peninjauan ulang iuran Jaminan Kesehatan Nasional, rawat inap kelas standar, konsekuensinya pada perubahan besaran iuran," jelas Menkes Terawan dalam rapat bersama Komisi IX DPR, Selasa (24/11/2020).


Lebih lanjut, Terawan menyebut penyesuaian iuran BPJS Kesehatan melalui pertimbangan banyak pihak termasuk Kementerian Keuangan, BPJS Kesehatan dan Kementerian Kesehatan. Menkes Terawan penyebut penetapan iuran pertama, akan menggunakan metode aktuaria.


Selanjutnya, pertimbangan pemenuhan kebutuhan dasar kesehatan, rawat inap kelas standar, kemampuan membayar dari peserta, inflasi kesehatan termasuk perbaikan tata kelola program JKN.


"Dasar penentuan manfaat berbasis kebutuhan dasar kesehatan yang tidak dijamin JKN kemudian akan disesuaikan dengan Pasal 52 Perpres 82 Tahun 2018," ujarnya.


Namun, Menkes Terawan mengungkap saat ini penyesuaian iuran BPJS Kesehatan masih dalam tahap awal. Termasuk menyiapkan pemodelan perhitungan iuran dengan catatan berbagai kebijakan.


"Masih disiapkanpermodelan perhitungan iuran dengan data utilisasi dengan data cost (biaya) dariBPJS Kesehatan dan mempertimbangkan proyeksi dan asumsi berbagai kebijakan,"pungkasnya.

https://cinemamovie28.com/movies/the-act-of-killing/

Tidak ada komentar:

Posting Komentar