Ketua Satgas COVID-19 Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Prof Zubairi Djoerban mengatakan baik dokter maupun rumah sakit wajib menjaga kerahasiaan data pasien yang positif COVID-19. Tetapi, pihak laboratorium tetap wajib memberikan data pasien tersebut pada Dinas Kesehatan (Dinkes) untuk keperluan tracing atau pelacakan kontak.
"Jadi kalau dalam hal itulah maka kewajiban dokter di rumah sakit untuk menjaga kerahasiaan. Tetapi juga kewajiban laboratorium rumah sakit untuk menyampaikan datanya ke Dinas Kesehatan itu biasanya dikerjakan. Dinas kesehatan kemudian kalau misalnya positif membuat telusur kontak," kata Prof Zubairi saat dihubungi detikcom, Minggu (29/11/2020).
"Mengenai Habib Rizieq kalau dari sisi dari ngumpulin massa tentu aku tidak setuju. Tapi kalau mengenai rumah sakit dipaksa membuka data itu tidak boleh, itu melanggar Undang-Undang, banyak sekali Undang-Undang ada 4 UU, 1 Permenkes yang terkait dengan kewajiban dokter menjaga kerahasiaan dan juga rumah sakit itu memang tidak boleh membuka hasilnya Rizieq," ujarnya.
Prof Zubairi mengatakan menjaga kerahasiaan data pasien pun sudah diatur dalam undang-undang dan Peraturan Menteri Kesehatan, sebagai berikut:
Pasal 48 UU Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran
Pasal 7 UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan
Pasal 38 UU Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit
Pasal 73 UU No 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan
Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menegaskan aturan umum tentang kerahasiaan medis pasien tidak berlaku dalam kondisi tertentu yang diatur dalam aturan yang lebih khusus khusus.
"Data tersebut tidak untuk disebarkan kepada publik, melainkan hanya untuk kepentingan penanganan kasus," kata Menko Polhukam dalam konferensi pers Minggu (29/11/2020).
Siapa yang berkewajiban melakukan contact tracing?
KLIK DI SINI UNTUK KE HALAMAN SELANJUTNYA
https://kamumovie28.com/movies/guardian/
Operasi Plastik demi Nikahi Berondong, Nenek 62 Tahun Ini Bikin Pangling
Seorang nenek di Vietnam membuat sensasi dengan operasi plastik yang hasilnya cukup dramatis. Nenek yang aslinya sudah berusia 62 tahun ini jadi tampak serasi dengan pasangannya yang baru 26 tahun.
Hoa Cuong Thu Sao, nama sang nenek, rela merogoh kocek hingga Rp 61 juta untuk mempermak area hidung dan alisnya. Bedak plastik yang dijalaninya, diakuinya memang untuk membuatnya tampak lebih cantik demi bisa menikahi berondong.
Diakuinya, bukan kali ini saja sang nenek melakukan operasi plastik. Sebelumnya ia sudah beberapa kali melakukan bedah kosmetik di hidung dan koreksi alis, juga menghilangkan tato. Bahkan ia berencana akan face lift agar semakin terlihat lebih muda.
Faktor biaya sepertinya tidak menjadi masalah bagi sang nenek, karena ia sudah menginvestasikan uang untuk kecantikan. Tak heran jika hasilnya memang memuaskan, setidaknya bagi dia dan pasangannya.
Bersama pasangan berondongnya, sang nenek sudah menikah sejak 2018. Foto-fotonya viral, terutama karena kisah perbedaan usia di antara keduanya.
Apa yang membuat keduanya yakin untuk menikah dan bagaimana kisah selengkapnya?
KLIK DI SINI UNTUK KE HALAMAN SELANJUTNYA
https://kamumovie28.com/movies/ip-man-4-the-finale/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar