Kamis, 26 November 2020

Menkes Terawan Beri Isyarat Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan

 Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto memberi isyarat soal kenaikan iuran BPJS Kesehatan. Menurut Terawan, penyesuaian iuran ini mengacu pada Peraturan Presiden 64 Tahun 2020 atas kelas standar dan kebutuhan dasar kesehatan (KDK).

"Adanya amanat dalam Perpres 64/2020 tentang peninjauan ulang iuran Jaminan Kesehatan Nasional, rawat inap kelas standar, konsekuensinya pada perubahan besaran iuran," jelas Menkes Terawan dalam rapat bersama Komisi IX DPR, Selasa (24/11/2020).


Lebih lanjut, Terawan menyebut penyesuaian iuran BPJS Kesehatan melalui pertimbangan banyak pihak termasuk Kementerian Keuangan, BPJS Kesehatan dan Kementerian Kesehatan. Menkes Terawan penyebut penetapan iuran pertama, akan menggunakan metode aktuaria.


Selanjutnya, pertimbangan pemenuhan kebutuhan dasar kesehatan, rawat inap kelas standar, kemampuan membayar dari peserta, inflasi kesehatan termasuk perbaikan tata kelola program JKN.


"Dasar penentuan manfaat berbasis kebutuhan dasar kesehatan yang tidak dijamin JKN kemudian akan disesuaikan dengan Pasal 52 Perpres 82 Tahun 2018," ujarnya.


Namun, Menkes Terawan mengungkap saat ini penyesuaian iuran BPJS Kesehatan masih dalam tahap awal. Termasuk menyiapkan pemodelan perhitungan iuran dengan catatan berbagai kebijakan.


"Masih disiapkanpermodelan perhitungan iuran dengan data utilisasi dengan data cost (biaya) dariBPJS Kesehatan dan mempertimbangkan proyeksi dan asumsi berbagai kebijakan,"pungkasnya.

https://cinemamovie28.com/movies/cermin-penari-jaipong/


Kasus COVID-19 Selalu 'Ngegas' Usai Libur Panjang, Satgas Ungkap Datanya


Presiden Joko Widodo mendorong agar libur akhir tahun bisa dikurangi. Hal ini untuk mencegah terjadinya risiko klaster COVID-19 baru pasca libur panjang.

Juru Bicara Satgas Penanganan COVID-19 menjelaskan beberapa tren kenaikan kasus positif COVID-19 saat libur panjang. Tren kenaikan tertinggi dilaporkan terjadi pada libur Idul Fitri 22 hingga 25 Mei 2020 lalu dan libur panjang Hari Kemerdekaan Agustus lalu.


Berikut detail data kenaikan kasus COVID-19 pasca libur panjang.

Kenaikan kasus libur Idul Fitri: 69 hingga 93 persen

Kenaikan kasus libur panjang Agustus: 58 hingga 118 persen

Kenaikan kasus libur panjang Oktober: 17 hingga 22 persen

Sementara kenaikan kasus COVID-19 per 8 hingga 22 November tercatat sebanyak 17 hingga 22 persen. Prof Wiku menyoroti catatan ini menjadi kehati-hatian dalam menghadapi liburan panjang akhir tahun 2020 di masa pandemi COVID-19.


"Ini menjadi evaluasi dan pembelajaran bagi kita semua dalam menghadapi libur panjang akhir tahun 2020. Libur panjang akhir tahun 2020 memiliki durasi yang lebih panjang," jelas Prof Wiku dalam siaran pers Setpres Selasa (24/11/2020).


Prof Wiku bahkan menyebut kenaikan kasus COVID-19 bisa saja meningkat dua hingga tiga kali lebih tinggi dibandingkan libur panjang sebelumnya. Pasalnya, menurut Prof Wiku, pelanggaran protokol kesehatan COVID-19 masih terus terjadi di masyarakat.


Selama ini pelanggaran protokol COVID-19 paling banyak tercatat pada persoalan jaga jarak dan menjauhi kerumunan. Maka dari itu, Prof Wiku menyebut perlunya kehati-hatian dalam menghadapi liburan panjang akhir tahun 2020 karena memiliki durasi yang lebih panjang.


"Bisa dua hingga tiga kali lebih besar dari libur panjang sebelumnya, disebabkan oleh penularan yang masih terjadi akibat kurang protokol kesehatan terutama dalam menjaga jarak dan menjauhi kerumunan,"pungkasnya.

https://cinemamovie28.com/movies/love-is-blind/

Tidak ada komentar:

Posting Komentar