Pemerintah melaporkan penambahan 8.242 kasus baru COVID-19 yang terkonfirmasi pada hari Senin (8/2/2021). Total pasien terkonfirmasi saat ini 1.166.079 kasus COVID-19.
DKI Jakarta menjadi provinsi dengan penambahan kasus COVID-19 tertinggi yakni 3.144, disusul Jawa Barat dengan 1.500 kasus, dan Jawa Tengah sebanyak 826 kasus.
Detail perkembangan virus Corona Senin (8/2/2021), adalah sebagai berikut:
Kasus positif bertambah 8.242 menjadi 1.157.837
Pasien sembuh bertambah 13.038 menjadi 963.028
Pasien meninggal bertambah 207 menjadi 31.763
Tercatat sebanyak 38.661 spesimen diperiksa hari ini di seluruh Indonesia, sedangkan jumlah suspek sebanyak 77.601.
Sebaran 8.242 kasus baru Corona di Indonesia pada Senin (8/2/2021).
DKI Jakarta: 3.144 kasus
Jawa Barat: 1.500 kasus
Jawa Tengah: 826 kasus
Jawa Timur: 585 kasus
Kalimantan timur: 344 kasus
Bali: 260 kasus
DI Yogyakarta: 206 kasus
Sumatera Utara: 146 kasus
Nusa Tenggara Barat: 141 kasus
Sulawesi Selatan: 136 kasus
Kalimantan Utara: 134 kasus
Bangka Belitung: 95 kasus
Nusa Tenggara Timur: 83 kasus
Kalimantan Selatan: 80 kasus
Sumatera Selatan: 71 kasus
Riau: 62 kasus
Lampung: 61 kasus
Papua: 50 kasus
Kalimantan Tengah: 43 kasus
Sumatera Barat: 42 kasus
Banten: 41 kasus
Sulawesi Tengah: 32 kasus
Sulawesi Utara: 31 kasus
Sulawesi Barat: 31 kasus
Papua Barat: 30 kasus
Maluku Utara: 21 kasus
Aceh: 11 kasus
Maluku: 11 kasus
Kepulauan Riau: 10 kasus
Sulawesi Tenggara: 7 kasus
Bengkulu: 6 kasus
Jambi: 2 kasus
https://trimay98.com/movies/all-that-remains/
Mulai Besok, Ini 9 Aktivitas yang Dibatasi Saat PPKM Mikro
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan aturan baru terkait pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat atau PPKM mikro yang akan mulai berlaku Selasa (9/2/2021).
"Tujuan PPKM mikro ini adalah untuk menekan kasus positif dan melandaikan kurva sebagai prasyarat keberhasilan penanganan COVID-19 dan pemulihan ekonomi nasional," jelas Airlangga, dalam siaran pers di kanal Youtube BNPB, Senin (8/2/2021).
Pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat ini akan berlaku mulai 9 Februari hingga 22 Februari mendatang.
PPKM mikro meliputi aturan baru di 9 sektor. Apa saja yang dibatasi?
1. Perkantoran
Kapasitas 50 persen work from home (WFH), dengan pemberlakuan protokol kesehatan secara ketat.
2. Kegiatan belajar mengajar
Tetap secara daring/ online.
3. Sektor esensial
Beroperasi 100 persen dengan protokol kesehatan.
4. Restoran
Dine-in maksimal kapasitas 50 persen dengan protokol kesehatan
Pesan antar/dibawa pulang tetap diperbolehkan
5. Konstruksi
Beroperasi 100 persen dengan protokol kesehatan.
6. Pusat perbelanjaan/ mall
Beroperasi sampai dengan jam 9 malam dengan protokol kesehatan.
7. Tempat ibadah
Maksimal kapasitas 50 persen dengan protokol kesehatan.
8. Fasilitas umum/kegiatan sosial budaya
Dihentikan sementara.
9. Transportasi umum
Pengaturan kapasitas dan jam operasional dengan protokol kesehatan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar