Senin, 08 Februari 2021

DKI di Atas 3 Ribu, Ini Sebaran 8.242 Kasus Baru COVID-19 RI 8 Februari

 Pemerintah melaporkan penambahan 8.242 kasus baru COVID-19 yang terkonfirmasi pada hari Senin (8/2/2021). Total pasien terkonfirmasi saat ini 1.166.079 kasus COVID-19.

DKI Jakarta menjadi provinsi dengan penambahan kasus COVID-19 tertinggi yakni 3.144, disusul Jawa Barat dengan 1.500 kasus, dan Jawa Tengah sebanyak 826 kasus.


Detail perkembangan virus Corona Senin (8/2/2021), adalah sebagai berikut:


Kasus positif bertambah 8.242 menjadi 1.157.837


Pasien sembuh bertambah 13.038 menjadi 963.028


Pasien meninggal bertambah 207 menjadi 31.763


Tercatat sebanyak 38.661 spesimen diperiksa hari ini di seluruh Indonesia, sedangkan jumlah suspek sebanyak 77.601.


Sebaran 8.242 kasus baru Corona di Indonesia pada Senin (8/2/2021).


DKI Jakarta: 3.144 kasus

Jawa Barat: 1.500 kasus

Jawa Tengah: 826 kasus

Jawa Timur: 585 kasus

Kalimantan timur: 344 kasus

Bali: 260 kasus

DI Yogyakarta: 206 kasus

Sumatera Utara: 146 kasus

Nusa Tenggara Barat: 141 kasus

Sulawesi Selatan: 136 kasus

Kalimantan Utara: 134 kasus

Bangka Belitung: 95 kasus

Nusa Tenggara Timur: 83 kasus

Kalimantan Selatan: 80 kasus

Sumatera Selatan: 71 kasus

Riau: 62 kasus

Lampung: 61 kasus

Papua: 50 kasus

Kalimantan Tengah: 43 kasus

Sumatera Barat: 42 kasus

Banten: 41 kasus

Sulawesi Tengah: 32 kasus

Sulawesi Utara: 31 kasus

Sulawesi Barat: 31 kasus

Papua Barat: 30 kasus

Maluku Utara: 21 kasus

Aceh: 11 kasus

Maluku: 11 kasus

Kepulauan Riau: 10 kasus

Sulawesi Tenggara: 7 kasus

Bengkulu: 6 kasus

Jambi: 2 kasus

https://trimay98.com/movies/all-that-remains/


Mulai Besok, Ini 9 Aktivitas yang Dibatasi Saat PPKM Mikro


Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan aturan baru terkait pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat atau PPKM mikro yang akan mulai berlaku Selasa (9/2/2021).

"Tujuan PPKM mikro ini adalah untuk menekan kasus positif dan melandaikan kurva sebagai prasyarat keberhasilan penanganan COVID-19 dan pemulihan ekonomi nasional," jelas Airlangga, dalam siaran pers di kanal Youtube BNPB, Senin (8/2/2021).


Pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat ini akan berlaku mulai 9 Februari hingga 22 Februari mendatang.


PPKM mikro meliputi aturan baru di 9 sektor. Apa saja yang dibatasi?


1. Perkantoran

Kapasitas 50 persen work from home (WFH), dengan pemberlakuan protokol kesehatan secara ketat.


2. Kegiatan belajar mengajar

Tetap secara daring/ online.


3. Sektor esensial

Beroperasi 100 persen dengan protokol kesehatan.


4. Restoran

Dine-in maksimal kapasitas 50 persen dengan protokol kesehatan

Pesan antar/dibawa pulang tetap diperbolehkan

5. Konstruksi

Beroperasi 100 persen dengan protokol kesehatan.


6. Pusat perbelanjaan/ mall

Beroperasi sampai dengan jam 9 malam dengan protokol kesehatan.


7. Tempat ibadah

Maksimal kapasitas 50 persen dengan protokol kesehatan.


8. Fasilitas umum/kegiatan sosial budaya

Dihentikan sementara.


9. Transportasi umum

Pengaturan kapasitas dan jam operasional dengan protokol kesehatan.

https://trimay98.com/movies/the-remaining/

Tidak ada komentar:

Posting Komentar