Senin, 15 Februari 2021

Perpres Baru Jokowi, Beri Santunan Warga Cacat-Meninggal Usai Divaksin

 Presiden Joko Widodo (Jokowi) baru saja mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) mengenai pengadaan vaksin dan pelaksanaan vaksinasi COVID-19. Dalam Perpres tersebut pemerintah menjamin kompensasi atau santunan bagi warga yang mengalami KIPI (Kejadian Ikutan Pasca Vaksinasi) akibat pengaruh vaksin COVID-19.

Perpres tersebut mengatur pencatatan, pelaporan serta investigasi terkait KIPI yang akan dilakukan oleh fasilitas pelayanan kesehatan atau dinas kesehatan sesuai ketentuan perundang-undangan.


Dalam pasal 15B ayat (1) disebutkan bahwa KIPI vaksinasi yang dipengaruhi oleh produk vaksin COVID-19 berdasarkan hasil kajian kausalitas, dan kasus tersebut menimbulkan kecacatan atau kematian, maka akan diberikan kompensasi oleh pemerintah.


"Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria, bentuk, dan nilai besaran untuk kompensasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri Kesehatan setelah mendapat persetujuan Menteri Keuangan," bunyi Pasal 15B Ayat (3).


Tak hanya kematian, mereka yang perlu perlu pengobatan dan perawatan medis yang disebabkan oleh KIPI vaksin, biaya pengobatan dan perawatan akan ditanggung melalui mekanisme JKN jika terdaftar sebagai peserta program.


Sedangkan untuk peserta program JKN yang nonaktif dan selain peserta program JKN, maka akan didanai melalui mekanisme pendanaan lain yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang keuangan negara.

https://movieon28.com/movies/one-fine-spring-day/


Pedagang Pasar Tanah Abang Bakal Disuntik Vaksin Corona 17 Februari


Program vaksinasi tahap kedua untuk petugas pelayanan publik akan segera dimulai. Ada beberapa kelompok pelayanan publik yang bakal terima vaksin COVID-19, salah satunya pedagang pasar.

"Pelaksanaan vaksinasi tahap kedua ini akan dimulai kepada pedagang pasar di DKI Jakarta di Pasar Tanah Abang pada Rabu 17 Februari 2021," sebut Plt Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kemenkes dr Maxi Rein Rondonuwu, DHSM MARS, dalam konferensi pers, Senin (15/2/2021).


Pada tahap awal ini, vaksinasi bagi pedagang pasar akan berlangsung selama 6 hari dengan menargetkan sekitar 55 ribu pedagang di Tanah Abang. Diharapkan pelaksanaannya akan bergulir untuk seluruh pedagang yang ada di DKI dan seluruh Indonesia.


Vaksinasi tahap kedua akan memprioritaskan petugas pelayanan publik di pulau Jawa dan Bali mengingat sebagian besar kasus berasal dari daerah tersebut. Disebutkan oleh dr Maxi, 7 provinsi di Jawa dan Bali akan mendapatkan 70 persen distribusi vaksin pertama.


"Melihat besarnya target vaksinasi tahap kedua ini maka pemerintah akan melakukan vaksinasi secara bertahap," ujarnya.


Daftar Kelompok Prioritas Penerima Vaksin Corona Tahap Kedua, Ojol Termasuk


Pemerintah akan segera memulai program vaksinasi tahap kedua bagi kelompok lansia dan petugas pelayanan publik. Sasaran penerima vaksin COVID-19 tahap ini sekitar 33 juta orang, mencakup 16,9 juta petugas pelayanan publik dan 21,5 juta lansia.

"Penetapan kelompok prioritas penerima vaksin dilakukan dengan memperhatikan roadmap dari WHO dan dari SAGE serta ITAGI jadi pemerintah tidak asal memilih kenapa harus lansia dan pekerja publik," sebut Plt Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kemenkes dr Maxi Rein Rondonuwu, DHSM MARS, dalam konferensi pers, Senin (15/2/2021).


Kelompok masyarakat yang masuk dalam prioritas tahap kedua ini merupakan masyarakat yang memiliki interaksi dan mobilitas yang tinggi sehingga sangat rentan terhadap virus COVID-19.


Berikut kelompok prioritas penerima vaksin COVID-19 tahap kedua:

- Lansia


- Pedagang pasar


- Pendidik, termasuk guru dan dosen


- Tokoh agama dan penyuluh agama


- Wakil rakyat, pejabat pemerintah, ASN


- Petugas keamanan termasuk TNI dan Polri


- Petugas pariwisata, hotel, dan restoran


- Pelayan publik, termasuk petugas Damkar, BPBD, BUMN, BUMD, BPJS, dan Kepala Perangkat Desa


- Atlet


- Wartawan dan pekerja media


- Pekerja transportasi publik


"Pemerintah juga memprioritaskan petugas transportasi publik yang terdiri dari petugas tiket, masinis KA, petugas bandara, pilot, pramugari, petugas pelabuhan, petugas Transjakarta dan MRT, sopir bus, kernet, sopir taksi dan ojek online," terang dr Maxi.


Vaksinasi tahap kedua akan dimulai pada 17 Februari 2021 dengan target 55 ribu pedagang pasar di Tanah Abang, DKI Jakarta. Pelaksanaan vaksinasi pada kelompok kedua diharapkan selesai pada Mei 2021.

https://movieon28.com/movies/one-fine-day-4/

Tidak ada komentar:

Posting Komentar