Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan menyebut pemerintah sudah memesan 30 juta dosis vaksin COVID-19 dari Sinopharm. Vaksin ini rencananya akan digunakan untuk memenuhi kebutuhan program vaksinasi mandiri atau disebut juga 'vaksin gotong royong'.
"Presiden respon cepat dan saya diperintahkan presiden dan yang paling dekat itu China. Kami sudah engage dengan Sinopharm," kata Luhut dalam acara Economic Outlook 2021 di CNBC Indonesia TV, Kamis (25/2/2021).
"Jadi kami akan alokasikan untuk yang mandiri, tadinya tahap pertama 100 ribu, 5 juta, dan 15 juta. Dan saya bilang bisa nggak 15 juta dan 30 juta, dan mereka bilang oke brother, saya lihat apa yang bisa saya buat. Tapi yang pasti angka itu bisa ditingkatkan," jelasnya.
Vaksin Sinopharm diketahui berjenis inactivated vaccine. Lebih lengkap, berikut fakta-fakta vaksin ini seperti dikutip detikcom dari berbagai sumber:
1. Inactivated vaccine
Vaksin COVID-19 Sinopharm merupakan vaksin berplatform inactivated, artinya dibuat dengan menggunakan virus yang sudah dilemahkan atau 'dimatikan'. Metode yang sama juga digunakan Sinovac dan Bio Farma untuk membuat vaksin COVID-19.
2. Efikasi 72 persen
Institut penelitian Sinopharm di Wuhan, China, menyebut vaksinnya memiliki nilai efikasi sampai 72,51 persen dalam uji klinis fase tiga. Pengujian dilakukan di berbagai negara, salah satunya di Uni Emirat Arab sejak tanggal 16 Juli 2020 silam.
3. Efek samping
Laporan di jurnal JAMA pada 13 Agustus 2020 menyebut efek samping vaksin COVID-19 Sinopharm bersifat ringan. Hal ini diketahui berdasarkan analisis data interim uji klinis fase dua.
"Efek samping yang paling umum adalah nyeri di lokasi penyuntikan, diikuti dengan demam ringan yang sembuh sendiri. Tidak ada efek samping serius yang ditemukan," tulis peneliti seperti dikutip dari jurnal.
4. Harga
Dikutip dari Global Times, Sinopharm diketahui memasang harga 200 yuan untuk satu dosis vaksinnya pada pemerintah China. Ini artinya satu dosis vaksin COVID-19 Sinopharm bisa berharga sekitar 441.000 rupiah.
https://movieon28.com/movies/born-to-dance-2/
Pengamat: PP Postelsiar Bikin Untung OTT Asing
Pengamat telekomunikasi Heru Sutadi menyoroti Peraturan Pemerintah Nomor 46 tahun 2021 mengenai mengenai bidang Pos, Telekomunikasi, dan Penyiaran (Postelsiar). Menurutnya, PP Postelsiar ini belum tegas terhadap pemain Over The Top (OTT) asing.
Sebagai informasi, pemerintah baru saja menerbitkan 49 Peraturan Pelaksana Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, salah satunya Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2021 tentang Pos, Telekomunikasi dan Penyiaran.
"Seharusnya memang arahnya adalah bagaimana PP Postelsiar ini mendukung penciptaan lapangan kerja, membuka keran investasi yang menguntungkan bagi kita dan muaranya adalah ekonomi digital Indonesia tumbuh dan berkembang," ujar Heru, Selasa (23/2/2021).
Berbicara kebutuhan spektrum frekuensi dengan penggunaan bersama frekuensi, Heru menilai PP Postelsiar ini sudah menjawab persoalan tersebut. Di regulasi ini juga pemerintah daerah mendukung perkembangan infrstrutktur digital yang dibutuhkan sekarang dan kedepannya.
"Tapi, di sisi lain ada aturan yang juga masih sumir pengaturannya dan seolah yang diawali ketika masih RPP tegas, kemudian berubah. Memang yang menarik adalah bagaimana pengaturan pemain OTT dari PP tersebut," jelasnya.
Heru menyoroti pada Pasal 15, di mana ada tekanan untuk menghapus kata mewajibkan menjadi tidak wajib dalam hal kerja sama antar pemain asing dan pemain lokal.
"Aturan PP yang seharusnya sesuai UU adalah mengatur dan membina penyelenggara telekomunikasi. Dalam PP ini menjadi terbalik dan malah jadi pihak yang diatur oleh penyelenggara OTT karena yang menjadi subyek adalah penyelenggara OTT," ungkap mantan Komisioner BRTI ini.
"Semoga tidak ada kesalahan membuat seolah Indonesia tidak berdaulat mengatur pemain OTT, khususnya asing yang memang mendominasi. Harus ada penjelasan dari pemerintah bahwa OTT asing wajib atau tidak kerja sama dengan pemain lokal. Kalau wajib, akan diatur di mana lagi ketentuan tersebut," tuturnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar