Menteri Kesehatan mengeluarkan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Vaksinasi Dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
Pasal 37 Permenkes menyebutkan bahwa masyarakat yang mengalami kejadian ikutan pasca imunisasi (KIPI) yang disebabkan vaksin COVID-19 bisa mendapatkan kompensasi dari pemerintah. Kejadian yang dimaksud berupa kecacatan ataupun kematian akibat vaksin COVID-19.
Adapun persyaratan yang harus dilengkapi untuk bisa mendapatkan kompensasi dalam bentuk santunan kecacatan, yaitu dengan menyertakan surat permohonan paling sedikit memuat:
Identitas pemohon, keluarga, atau kuasanya
Uraian tentang kasus kejadian ikutan pasca vaksinasi COVID-19 yang dialami
Dalam surat permohonan tersebut, harus disertakan beberapa lampiran yang meliputi:
Fotokopi identitas pemohon
Bukti lapor kasus yang dialami ke fasilitas pelayanan kesehatan tempat dilakukannya vaksinasi COVID-19
Surat keterangan kecacatan dari dokter
Surat keterangan hubungan keluarga, jika permohonan diajukan oleh keluarga
Surat kuasa khusus, jika permohonan kompensasi diajukan oleh kuasa pemohon
Selain untuk kecacatan, santunan tersebut juga diberikan pada masyarakat yang mengalami kematian akibat vaksin COVID-19 dan harus membawa surat permohonan yang meliputi:
Identitas ahli waris atau kuasanya
Uraian tentang kasus kejadian ikutan pasca vaksinasi COVID-19 yang dialami
Surat permohonan santunan kematian yang berkaitan dengan vaksin COVID-19, wajib melampirkan:
Fotokopi identitas pemohon
Surat keterangan kematian dari fasilitas pelayanan kesehatan dan ditandatangani oleh dokter
Surat keterangan waris yang dibuat atau disahkan oleh pejabat yang berwenang, jika permohonan diajukan oleh ahli waris
Surat kuasa khusus, jika permohonan diajukan oleh kuasa ahli waris
Besaran santunan kecacatan maupun kematian akan ditetapkan oleh menteri, setelah mendapat persetujuan dari menteri keuangan.
https://movieon28.com/movies/the-last-kung-fu-monk/
Tak Harus Nol Kasus, Ini Maksud Satgas Targetkan 17 Agustus 'Bebas' COVID-19
Ketua Satgas Penanganan COVID-19 Doni Monardo menargetkan Indonesia bebas COVID-19 pada 17 Agustus mendatang. Menurutnya, hal ini harus sejalan dengan kebijakan yang tepat serta kepatuhan masyarakat dalam mencegah penularan.
"Target kita adalah pada perayaan 17 Agustus yang akan datang, maka kita harus betul-betul terbebas dari COVID. Artinya, COVID betul-betul pada posisi yang dapat dikendalikan," ujarnya.
Menurut juru bicara Satgas COVID-19 Prof Wiku Adisasmito, arti bebas Corona atau terkendali yang dimaksud adalah penanganan di lingkup mikro seperti desa dan kelurahan. Menurutnya, COVID-19 bisa terkendali jika tata kelola di tingkat RT hingga RW berjalan baik.
"Jadi kondisi yang ideal tapi realistis adalah dengan penanganannya itu terdesentralisasi sampai tata kelola pemerintahannya yaitu desa dan kelurahan karena mereka itu yang akan menangani di RT RW," sebut Wiku dalam temu media Jumat (26/2/2021).
Wiku menyebut pengadaan posko-posko dalam pelaksanaan PPKM mikro membantu penanganan kasus Corona lebih efektif. Adanya posko-posko tersebut juga melibatkan seluruh masyarakat.
Menurutnya, pengendalian konsep tersebut belum tentu bisa menekan kasus COVID-19 di Indonesia menjadi nol kasus. Selama seluruh wilayah di Indonesia dengan kasus tinggi bisa dikendalikan, menurutnya Corona bisa terus teratasi.
"Belum tentu (nol kasus) kan kemampuan mengendalikan lain-lain dan dinamis, sekarang nol kasus besok bisa ada lagi, dikendalikan, nol kasus lalu kemudian aktivitas, ada lagi kasus, bisa dikendalikan," beber Wiku.
"Terkendalinya tuh terkendali oleh protokoler yang paling mikro," pungkasnya.
https://movieon28.com/movies/batman-vs-teenage-mutant-ninja-turtles/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar