Senin, 15 Februari 2021

Pedagang Pasar Tanah Abang Bakal Disuntik Vaksin Corona 17 Februari

 Program vaksinasi tahap kedua untuk petugas pelayanan publik akan segera dimulai. Ada beberapa kelompok pelayanan publik yang bakal terima vaksin COVID-19, salah satunya pedagang pasar.

"Pelaksanaan vaksinasi tahap kedua ini akan dimulai kepada pedagang pasar di DKI Jakarta di Pasar Tanah Abang pada Rabu 17 Februari 2021," sebut Plt Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kemenkes dr Maxi Rein Rondonuwu, DHSM MARS, dalam konferensi pers, Senin (15/2/2021).


Pada tahap awal ini, vaksinasi bagi pedagang pasar akan berlangsung selama 6 hari dengan menargetkan sekitar 55 ribu pedagang di Tanah Abang. Diharapkan pelaksanaannya akan bergulir untuk seluruh pedagang yang ada di DKI dan seluruh Indonesia.


Vaksinasi tahap kedua akan memprioritaskan petugas pelayanan publik di pulau Jawa dan Bali mengingat sebagian besar kasus berasal dari daerah tersebut. Disebutkan oleh dr Maxi, 7 provinsi di Jawa dan Bali akan mendapatkan 70 persen distribusi vaksin pertama.


"Melihat besarnya target vaksinasi tahap kedua ini maka pemerintah akan melakukan vaksinasi secara bertahap," ujarnya.

https://movieon28.com/movies/one-fine-day-5/


Daftar Kelompok Prioritas Penerima Vaksin Corona Tahap Kedua, Ojol Termasuk


Pemerintah akan segera memulai program vaksinasi tahap kedua bagi kelompok lansia dan petugas pelayanan publik. Sasaran penerima vaksin COVID-19 tahap ini sekitar 33 juta orang, mencakup 16,9 juta petugas pelayanan publik dan 21,5 juta lansia.

"Penetapan kelompok prioritas penerima vaksin dilakukan dengan memperhatikan roadmap dari WHO dan dari SAGE serta ITAGI jadi pemerintah tidak asal memilih kenapa harus lansia dan pekerja publik," sebut Plt Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kemenkes dr Maxi Rein Rondonuwu, DHSM MARS, dalam konferensi pers, Senin (15/2/2021).


Kelompok masyarakat yang masuk dalam prioritas tahap kedua ini merupakan masyarakat yang memiliki interaksi dan mobilitas yang tinggi sehingga sangat rentan terhadap virus COVID-19.


Berikut kelompok prioritas penerima vaksin COVID-19 tahap kedua:

- Lansia


- Pedagang pasar


- Pendidik, termasuk guru dan dosen


- Tokoh agama dan penyuluh agama


- Wakil rakyat, pejabat pemerintah, ASN


- Petugas keamanan termasuk TNI dan Polri


- Petugas pariwisata, hotel, dan restoran


- Pelayan publik, termasuk petugas Damkar, BPBD, BUMN, BUMD, BPJS, dan Kepala Perangkat Desa


- Atlet


- Wartawan dan pekerja media


- Pekerja transportasi publik


"Pemerintah juga memprioritaskan petugas transportasi publik yang terdiri dari petugas tiket, masinis KA, petugas bandara, pilot, pramugari, petugas pelabuhan, petugas Transjakarta dan MRT, sopir bus, kernet, sopir taksi dan ojek online," terang dr Maxi.


Vaksinasi tahap kedua akan dimulai pada 17 Februari 2021 dengan target 55 ribu pedagang pasar di Tanah Abang, DKI Jakarta. Pelaksanaan vaksinasi pada kelompok kedua diharapkan selesai pada Mei 2021.


Kemenkes Tegaskan Vaksinasi Corona Belum Jadi Syarat Bepergian


Juru bicara vaksinasi COVID-19 dari Kementerian Kesehatan RI, dr Siti Nadia Tarmizi, menegaskan bahwa hingga saat ini belum ada kebijakan vaksinasi COVID-19 menjadi syarat pelaku perjalanan di Indonesia. Hal ini dikarenakan orang yang sudah disuntik vaksin Corona masih bisa tertular penyakit tersebut.

"Sampai sekarang belum, bahkan WHO sendiri belum mensyaratkan vaksin menjadi salah satu syarat dalam pelaku perjalanan, karena seseorang yang sudah divaksinasi itu masih memungkinkan untuk dirinya tertular (COVID-19)," kata dr Nadia dalam konferensi pers Kemenkes RI, Senin (15/2/2021).


Lebih lanjut, dr Nadia juga menjelaskan herd immunity atau kekebalan kelompok terhadap COVID-19 belum tercapai di Indonesia, karena cakupan vaksinasi di masyarakat belum mencapai 70 persen.


"Karena proteksinya itu adalah untuk dirinya sendiri dan sementara ini kita masih belum mencakup 70 persen, sehingga kekebalan kelompok belum terjadi," jelasnya.


"Jadi sampai saat ini vaksinasi belum menjadi kebijakan untuk pelaku perjalanan," tegasnya.


Oleh karena itu, syarat untuk melakukan perjalanan di Indonesia masih menggunakan hasil tes negatif COVID-19, baik tes PCR (polymerase chain reaction) maupun rapid test antigen.

https://movieon28.com/movies/one-fine-day-a-hairdresser/

Tidak ada komentar:

Posting Komentar