Sabtu, 23 November 2019

Selain Dapat Gaji Rp 51 Juta, Stafsus Presiden Boleh Punya 5 Asisten

Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah memilih 14 staf khusus. Setengah dari total stafsus itu berasal dari kalangan milenial.

Berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 144 Tahun 2015 hak keuangan yang diterima stafsus presiden mencapai Rp 51 juta. Hak keuangan sendiri terdiri dari gaji dasar, tunjangan kinerja, dan pajak penghasilan.

Selain mendapatkan gaji, stafsus presiden diperbolehkan memiliki asisten paling banyak 5 orang untuk mendukung tugasnya. Asisten yang dimaksud terdiri paling banyak 2 pembantu asisten.

Hal itu tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2012 tentang Utusan Khusus Presiden, Staf Khusus Presiden, dan Staf Khusus Wakil Presiden.

Dalam perpres tersebut di pasal 18 berbunyi stafsus presiden melaksanakan tugas tertentu yang diberikan oleh presiden di luar tugas-tugas yang sudah dicakup dalam susunan organisasi kementerian dan instansi pemerintah lainnya.

Meski begiru, tugas pokok stafsus presiden akan ditetapkan dengan Keputusan Presiden. Hal itu sesuai dengan bunyi Pasal 21.

7 Milenial Digaji Rp 51 Juta/Bulan Jadi Staf Khusus Jokowi

Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah memilih staf khususnya. Ada 7 orang yang dipilihnya dan semuanya adalah milenial.

Mereka masing-masing adalah Adamas Belva Syah Devara (29) - Founder dan CEO Ruang Guru, Putri Tanjung (23) - Founder dan CEO Creativepreneur, Andi Taufan Garuda Putra (32) - Founder dan CEO Amartha, Ayu Kartika Dewi (36) - Pendiri Gerakan Sabang Merauke, Gracia Billy Mambrasar (31) - Pendiri Yayasan Kitong Bisa, Duta Pembangunan Berkelanjutan Indonesia, Angkie Yudistia (32) - Pendiri Thisable Enterprise, Aminuddin Maruf (33) - Mantan Ketua Pergerakan Mahasiswa Indonesia (PMII). https://bit.ly/2OGvcUx

Meski dari golongan milenial, karir mereka cukup mentereng. Rata-rata memiliki perusahaan di bidang teknologi.

Kendati begitu, sebagai staf khusus mereka tetap akan menerima gaji. Gaji bulanan yang akan diterima mereka cukup besar.

Gaji staf khusus presiden sendiri diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 144 Tahun 2015. Dalam aturan itu diatur besaran hak keuangan untuk staf khusus, wakil sekretaris pribadi presiden, asisten, dan pembantu asisten.

Untuk staf khusus presiden sendiri hak keuangan yang diterima mencapai Rp 51 juta. Hak keuangan sendiri terdiri dari gaji dasar, tunjangan kinerja, dan pajak penghasilan.

Sosok Andi Taufan Garuda Putra, Bos Pinjaman Online yang Jadi Stafsus Jokowi

Kemarin (22/11/2019) Presiden Jokowi telah menunjuk staf khususnya. Ada 7 anak muda yang dipilih, salah satunya CEO Amartha bernama Andi Taufan Garuda Putra. Siapa dia?

Pemuda-pemudi Indonesia ini menjadi staf Jokowi. Semuanya memiliki catatan aktivisme sosial melalui perusahaan yang memberdayakan masyarakat.

Andi Taufan Garuda Putra jadi salah satu yang diperkenalkan oleh Jokowi di Istana Merdeka bersama dengan enam milenial lainnya.

Dirangkum detikcom, berikut ini profil dari Andi Taufan Garuda Putra, staf khusus Jokowi:

1. Pendidikan

Pria berusia 32 tahun ini memulai pendidikan dibangku kuliah lulusan Manajemen Bisnis di Institut Teknologi Bandung pada tahun 2008. Dan di tahun 2015-2016, Taufan melanjutkan pendidikannya di Harvard Kennedy School dan mendapatkan gelar Master of Public Administration.

2. Pernah Bekerja di IBM

Sebelum melanjutkan kuliah ke Harvard, Andi Taufan masuk sebagai karyawan di salah satu perusahaan multi nasional yang banyak diminati anak muda yaitu IBM.

Di IBM Taufan bekerja selama dua tahun dan memutuskan untuk resign.

3. Pendiri Amartha Microfinance

Lalu ia mendirikan lembaga keuangan mikro bernama Amartha Microfinance di Ciseeng, Bogor. Amartha adalah salah satu perusahaan teknologi finansial peer-to-peer lending yang ada di Indonesia https://bit.ly/2DcbJW8

Tidak ada komentar:

Posting Komentar