Rabu, 27 November 2019

Kecam Investasi Bodong, Sri Mulyani Singgung Kampoeng Kurma

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengecam keberadaan investasi bodong. Dia mencontohkan investasi Kampoeng Kurma.

Pasalnya hal semacam itu bisa menimbulkan stigma alias cap negatif buat sektor pasar modal (capital market). Investasi abal-abal seperti Kampoeng Kurma dikhawatirkan bisa menghilangkan kepercayaan masyarakat terhadap capital market.

"Kita harus menjaga kredibilitas karena kalau nggak, ada satu titik (kesalahan kecil) saja rusak susu sebelanga. Contohnya investasi Kampoeng Kurma, itu hal yang kayak gitu juga menimbulkan stigma terhadap keseluruhan capital market," kata dia di Universitas Indonesia, Depok, Rabu (27/11/2019).

Dia menjelaskan bahwa oknum-oknum seperti itu harus ditindak tegas. Jangan sampai dibiarkan bebas untuk mengulangi kejahatannya.

"Jangan sampai kalau orang kemudian bisa menipu kemudian dia masih bisa tetap lenggang kangkung gitu," sebutnya.

"Makanya memang untuk bisa Indonesia, capital market-nya prudent, orang percaya kalau saya melakukan investasi dalam bentuk saham, obligasi, corporate bond, saya nggak akan ditipu. Kata-kata nggak ditipu kan tadi bicara loan yang high class society, dan kalau dia ditipu ada enforcement-nya," jelasnya. http://bit.ly/2qOkMdr

Dia menambahkan, Kementerian Keuangan tadinya hanya bertugas mengelola APBN saja. Namun saat ini institusi tersebut juga sudah masuk ke capital market, lewat sejumlah lembaga di bawahnya.

Cara Hindari Investasi Bodong Berkedok Kebun Seperti Kampoeng Kurma

Kampoeng Kurma telah ditetapkan oleh satuan tugas waspada investasi sebagai entitas bodong alias ilegal.

Karena skema bisnis yang ditawarkan dinilai tidak rasional karena menjanjikan imbal hasil yang tinggi dalam waktu singkat.

Ketua satgas waspada investasi, Tongam L Tobing meminta kepada masyarakat agar berhati-hati dengan penawaran investasi ilegal bermodus penanaman pohon, perkebunan dan sejenisnya masih kerap terjadi.

"Kami imbau masyarakat agar hati-hati karena investasi ilegal itu tidak ada transparansi terkait penggunaan dana yang digunakan untuk menanam," ujar Tongam dalam siaran pers, Jumat (15/11/2019).

Dia menjelaskan, sebelum melakukan investasi, sebaiknya masyarakat memperhatikan perizinan usaha dari otoritas yang berwenang sesuai dengan kegiatan usaha yang dijalankan.

"Lalu masyarakat juga harus memastikan pihak yang menawarkan produk investasi itu memiliki izin dalam menawarkan produk investasi atau tercatat sebagai mitra pemasar," jelas dia.

Selanjutnya, selalu perhatikan pencantuman logo instansi atau lembaga pemerintah dalam media penawarannya seperti iklan, website yang telah dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Tongam menyebut jika menemukan tawaran investasi yang mencurigakan, masyarakat dapat mengkonsultasikan atau melaporkan kepada Kontak OJK 157 (WA 081157157157), email konsumen@ojk.go.id atau waspadainvestasi@ojk.go.id. http://bit.ly/34kCBiN

Tidak ada komentar:

Posting Komentar