Satgas Waspada Investasi meminta para korban penipuan investasi Kampoeng Kurma agar ikut melapor ke pihak berwajib. Sebab proses hukum akan dilakukan seiring dengan banyaknya laporan yang masuk.
"Dari informasi yang kami terima beberapa nasabah sudah dikumpulkan di LBH Bogor. Kami dorong masyarakat yang dirugikan dari Kampoeng Kurma ini untuk melapor ke Polisi. Karena semakin cepat makin bagus," kata Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L Tobing di Gedung DPR, Jakarta, Senin (18/11/2019).
Menurut Tongam jika semakin cepat proses hukum dilakukan maka kemungkinan lebih cepat dilakukan penyitaan aset-aset Kampoeng Kurma. Dengan begitu ada kemungkinan uang para korban bisa kembali.
"Supaya dalam penyelidikan nanti aset-aset yang ada di Kampoeng Kurma bisa disita untuk kembalikan uang-uang nasabah yang telah dihimpun," tuturnya.
Namun menurut Tongam berdasarkan pengalaman yang sebelumnya uang investasi yang telah dikeluarkan nasabah tidak akan dikembalikan penuh 100%. Sebab pelaku pasti sudah menggunakan dana-dana tersebut.
Bahkan berdasarkan kasus terbaru penipuan First Travel dana nasabahnya tidak sama sekali dikembalikan. Uang sitaan diberikan kepada negara.
"Semakin mudah dia dapat uang semakin mudah dia keluarkan uang. Kasus di Pandawa dia hanya 10-15% saja yg bisa di kembalikan. First Travel juga tidak. Oleh karena itu pengalaman paling berharga bagi masyarakat jangan sekali kali masuk ke investasi ilegal," tuturnya.
Tongam menjelaskan, investasi Kampoeng Kurma sendiri menawarkan tanah kavling dengan luas masing-masing sekitar 400-500 meter. Masing-masing kavling akan ditanami 5 pohon kurma yang dikelola perusahaan.
"Iming-iming setelah 4-10 tahun akan diberi hasil Rp 175 juta per tahun selama 100 tahun. Kita beli kavlingnya Rp 89,5 juta. Nah di sini izinnya tidak ada. kemudian rasionalitasnya tidak ada. Bagaimana mungkin kurma di Indonesia bisa tumbuh sebagus itu hingga menghasilkan uang Rp 175 juta per tahun," terangnya. http://bit.ly/2ONo3BB
Sudah 100 Orang Nasabah Kampoeng Kurma Ngadu ke OJK, Rugi Rp 10 M
Satuan tugas waspada investasi telah menghentikan kegiatan Kampung Kurma pada 28 April 2019 lalu karena terindikasi ilegal alias bodong.
Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L Tobing menjelaskan saat ini pihaknya sudah meminta Kementerian Kominfo untuk memblokir situs dan aplikasinya.
Dia menjelaskan ada dugaan jumlah kerugian mencapai Rp 100 juta/ orang dengan total jumlah nasabah yang sudah melakukan pengaduan sebanyak 100 orang. Dengan kata lain, sudah ada indikasi kerugian hingga Rp 10 m.
"Masih dugaan (kerugiannya). Sekitar 100 orang dengan rata-rata Rp 100 juta/orang," kata Tongam saat dihubungi detikcom, Jumat (15/11/2019).
Tongam menambahkan, skema bisnis Kampung Kurma adalah menawarkan investasi unit lahan pohon kurma dengan skema 1 unit lahan seluas 400m2 - 500m2 ditanami 5 pohon kurma dan akan menghasilkan Rp 175 juta per tahun.
Selanjutnya, pohon kurma mulai berbuah pada usia 4 - 10 tahun dan akan terus berbuah hingga usia pohon 90-100 tahun.
Menurut Tongam, modus seperti itu tidak rasional karena menjanjikan imbal hasil tinggi dalam jangka waktu singkat, tidak ada transparansi terkait penggunaan dana yang ditanamkan, dan tidak ada jaminan pohon kurma yang ditanam tersebut benar tumbuh/ tidak mati/ tidak ditebang oleh orang lain. http://bit.ly/2KYAkCi
Tidak ada komentar:
Posting Komentar