Rabu, 27 November 2019

Makin Ketat, Impor Seluruh Produk Tekstil Mesti dapat Restu Kemendag

Pemerintah akan memperketat izin impor tekstil dan produk tekstil (TPT). Cara yang diterapkan ialah merevisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 64 tahun 2017 tentang ketentuan impor tekstil dan produk tekstil (TPT).

Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag Indrasari Wisnu Wardhana menjelaskan, dalam aturan itu terdapat dua lampiran yakni A dan B. Kategori A ialah produk yang impornya mesti mendapat persetujuan impor (PI). Sementara, kategori B ialah produk yang impornya hanya membutuhkan laporan surveyor (LS).

Kategori A sendiri mengacu pada kelompok barang yang sudah bisa diproduksi di dalam negeri, sementara B belum. Lanjutnya, aturan itu bakal direvisi.

"Bagaimana ke depannya? Berdasarkan rapat bersama Bea Cukai, Kementerian Perindustrian, API, kami akan revisi Permendag 64. Apa yang direvisi terdapat 2 lampiran, A dan B," katanya di Kemendag, Jakarta, Jumat (11/10/2019).

Dia mengatakan, aturan itu akan diubah di mana barang yang masuk di kelompok B akan diberlakukan seperti halnya pada kelompok A. Artinya, kata dia, semua barang TPT mesti mendapat persetujuan impor.

"Kami akan mengubah lampiran yang tadinya B menjadi wajib PI sehingga tidak ada lagi masuk tanpa persetujuan impor," ungkapnya.

Tambahnya, peraturan yang baru ini akan keluar pada pekan depan.

"Minggu depan akan keluar, sebelum pergantian kabinet," tutupnya.

BKPM Cegah PHK 24.509 Pekerja di Industri Tekstil dan Sepatu

Desk Khusus Investasi Tekstil dan Sepatu di Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) telah melakukan fasilitasi terhadap 48 perusahaan dan mencegah terjadinya PHK terhadap 24.509 tenaga kerja. http://bit.ly/34pZPUM

Kepala BKPM Franky Sibarani menyampaikan, desk khusus yang diluncurkan pada tanggal 9 Oktober 2015 memang dimaksudkan untuk memfasilitasi investor sektor tesktil dan sepatu yang sudah beroperasi dan menghadapi persamasalahan, sehingga tidak sampai terjadi PHK.

Franky menjelaskan bahwa penanganan dari laporan 48 perusahaan yang masuk tersebut akan terbagi menjadi tiga bagian utama yakni jangka pendek, jangka menengah dan jangka panjang.

"Langkah jangka pendek diarahkan untuk memfasilitasi agar perusahaan yang mengalami kesulitan dapat berjalan kembali. Dari perusahaan yang melaporkan ke Desk Khusus Investasi ini, sebagian menyebutkan kesulitan dalam pembayaran listrik. Kami sudah memfasilitasi dengan PLN dan mereka mendapat kesempatan pembayaran melalui cicilan. Ini cukup membantu perusahaan," ujar Franky dalam keterangan tertulis yang diterima detikFinance, Senin (30/11/2015).

Sementara untuk langkah jangka menengah, Franky menyebutkan, Desk Khusus Investasi berfokus kepada pemberantasan impor ilegal. Dalam hal ini, BKPM telah berkoordinasi dengan Ditjen Bea dan Cukai, di mana lembaga tersebut telah melakukan berbagai penindakan terhadap barang impor ilegal. 

Sementara, dalam rencana jangka panjang, pemerintah sudah mengupayakan peningkatan daya saing ekspor melalui perjanjian perdagangan dengan Uni Eropa dan Amerika Serikat.

"Saat ini BKPM juga sedang mengusulkan adanya insentif bagi industri garmen dan sepatu yang berlokasi di Jawa dengan nilai investasi minimal Rp 50 miliar dan menyerap tenaga kerja 2.000 orang akan mendapatkan tax allowance, serta subsidi PPh 21 sebesar 50% untuk industri tekstil dan sepatu dengan maksimal karyawan 5.000 orang dengan prosentase ekspor mencapai 75%,” paparnya.

Sepanjang periode Januari-September 2015, sektor tekstil dan sepatu mencatatkan realisasi investasi sebesar Rp 11,55 triliun yang terdiri dari sektor tekstil sebesar Rp 9,8 triliun meningkat 148% dari periode yang sama tahun sebelumnya dan sektor sepatu/alas kaki dengan nilai mencapai Rp 1,6 triliun atau turun 35% dari periode yang sama tahun sebelumnya.

Sektor tekstil dan sepatu menyerap 106.103 tenaga kerja efektif atau 6,2 kali dari daya serap sektor lainnya setara dengan penyerapan 17.124 tenaga kerja Indonesia per Rp 1 triliun investasi yang dilakukan di sektor tersebut. http://bit.ly/34tHQNa

Tidak ada komentar:

Posting Komentar