Jumat, 29 November 2019

Tito Soroti AD/ART 'Khilafah Islamiyah' FPI, Menag: Beda dengan HTI

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menyoroti AD/ART FPI yang masih menyinggung Khilafah Islamiyah. Menteri Agama (Menag) Fachrul Razi memastikan konsep yang diusung FPI berbeda dengan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI).

"Ya paham saya, masih menyebut itu (khilafah), meskipun kami tanya, penjelasannya itu yang dimaksud beda dengan HTI. Setelah kita baca berbeda dengan HTI," kata Fachrul di kompleks MPR/DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (28/11/2019).

Fachrul menyebut FPI telah berkomitmen setia kepada Pancasila. Bahkan, menurutnya, FPI bersedia untuk berdiskusi kembali mengenai hal-hal dalam AD/ART yang dinilai perlu diubah.

"Kemudian dia sudah kita ikat, oke. Kalau ini kita ragukan, apa yang kamu bisa komitmen terhadap kami? 'Kami buat pernyataan bahwa kami setia pada NKRI dan Pancasila. Kemudian tidak melanggar hukum, sehingga yang itu bisa dieliminasi. Teman-teman yang perlu dieliminasi, diubah kita coba diskusi'. Saya kira semua enteng-enteng aja," ucap Fachrul.

Diberitakan sebelumnya, Mendagri Tito menyebut masih terdapat masalah dalam AD/ART FPI. Karena itu, Tito masih mempertimbangkan penerbitan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) untuk FPI.

"Mengenai masalah ormas terkait FPI, ini masih pada kajian di Kementerian Agama. Betul rekan-rekan dari FPI sudah buat surat di atas meterai mengenai kesetiaan atau pernyataan terhadap negara dan Pancasila. Tapi problemnya di AD/ART," kata Tito dalam rapat bersama Komisi II DPR di kompleks parlemen, Kamis (28/11).

"Di AD/ART itu di sana disampaikan tadi juga sudah dibacakan Pak Junimart bahwa visi dan misi organisasi FPI adalah penerapan Islam secara kafah di bawah naungan Khilafah Islamiyah melalui pelaksanaan dakwah, penegakan hisbah dan pengawalan jihad. Ini yang sedang didalami lagi oleh Kementerian Agama karena ada pertanyaan yang muncul, karena ini ada kabur-kabur bahasanya," imbuh Tito.

Rapat Bareng Mendagri Tito, Politikus PDIP Singgung 'Visi Misi FPI'

Dalam rapat Komisi II DPR bersama Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian, anggota DPR F-PDIP Junimart Girsang menyinggung apa yang disebutnya 'visi-misi' ormas yang sedang viral di media sosial. Dia meminta Tito memperhatikan betul visi-misi ini.

"Sekarang sedang trending topic, saya tak mau Pak Menteri jadi bulan-bulanan ormas tertentu. Trending topic ini nanti bisa dicek tentang ormas, hasil dari searching, bahwa Menteri Agama sudah mengeluarkan rekom untuk menyetujui perpanjangan SKT menyangkut ormas yang kita tahu dan tidak jadi rahasia lagi bahwa pimpinannya itu bukan tidak boleh masuk Indonesia, bukan Indonesia mencekal," kata Junimart di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (28/11/2019).  http://nonton08.com/taman-lawang/

Junimart menyebut info yang beredar tentang FPI adalah Menteri Agama yang telah mengeluarkan rekomendasi persetujuan perpanjangan SKT. Di sinilah Junimart menyinggung 'visi-misi' ormas itu.

"Saya tidak mau Kementerian Dalam Negeri jadi bulan-bulanan, padahal kan Kemendagri memberikan izin itu sesuai rekom dari Menteri Agama yang ini menyangkut khilafah, saya Nasrani tapi tidak pantang di negara ini untuk berkata lantang juga. Disebutkan 3 misi. Visi dan misi organisasi penerapan Islam secara kafah," ucap Junimart.

Berikut ini visi-misi ormas yang dibacakan Junimart:

Visi dan misi organisasi FPI adalah penerapan syariat Islam secara kaffah di bawah naungan khilafah islamiyah menurut Manhaj Nubuwwah, melalui pelaksanaan dakwah, penegakan hisbah dan pengamalan jihad.

"Mendagri harus betul-betul perhatikan dan komunikasi ke presiden dan jadi konsen Kemenag juga. Kita tahu Pak Mendagri merupakan mantan Kapolri. Mendagri tolong dikomunikasikan, saya tahu Pak Mendagri mampu ini," ucap Junimart.

Menjawab Junimart, Tito menyebut FPI telah membuat surat di atas meterai soal kesetiaan terhadap negara dan Pancasila. Menurut Tito, FPI masih bermasalah di AD/ART.

"Di AD/ART itu di sana disampaikan tadi juga sudah dibacakan Pak Junimart bahwa visi dan misi organisasi FPI adalah penerapan Islam secara kaffah di bawah naungan khilafah islamiyah melalui pelaksanaan dakwah, penegakan hisbah dan pengawalan jihad. Ini yang sedang didalami lagi oleh Kementerian Agama karena ada pertanyaan yang muncul, karena ini ada kabur-kabur bahasanya," ucap Tito.

Kementerian Agama (Kemenag) mengatakan FPI sudah memenuhi seluruh persyaratan permohonan rekomendasi ormas yang diatur dalam Peraturan Menteri Agama Nomor 14 Tahun 2019. Kemenag selanjutnya mengeluarkan rekomendasi pendaftaran ulang Surat Keterangan Terdaftar (SKT) FPI.

"Seluruh persyaratan yang diatur dalam PMA 14/2019 sudah dipenuhi oleh FPI. Sehingga, kami keluarkan rekomendasi pendaftaran ulang SKT nya," kata Sekjen Kemenag M Nur Kholis Setiawan seperti dikutip dari situs Kemenag, Kamis (28/11). http://nonton08.com/kingsman-the-secret-service/

Tidak ada komentar:

Posting Komentar