Selasa, 26 November 2019

Cut Tari Mau Nikah di Jaksel, Berapa Sih Tarif Sewa Gedungnya?

Cut Tari dikabarkan akan menikah dengan Richard Kevin. Dikabarkan dia akan melangsungkan akad nilah di Pasar Minggu, Jakarta Selatan.

Untuk lokasi pastinya, Kepala KUA Pasar Minggu, TB. Zamroni, tidak mengetahui secara pasti. Hanya saja, Zamroni memastikan akad nikah mereka bakal digelar di kawasan Pasar Minggu.

"Wilayahnya saya belum diberitahu oleh mereka. Mau di wilayah Cilandak Timur, Pejaten Barat, Pejaten Timur, Jati Padang, Kebagusan, silakan," ujar TB. Zamroni kepada detikcom, Selasa (26/11/2019).

Menurut penelurusan dari berbagai sumber ada beberapa lokasi tempat akad nikah seperti yang disebutkan Zamroni. Misalnya di HIS Office Graha Elnusa Lt. 2, Jl. TB. Simatupang Kav. 1B, Cilandak Timur, Pasar Minggu, gedung ini bisa menampung 500 - 600 Tamu undangan dengan harga di kisaran Rp 8-10 juta rupiah

Kemudian ada juga gedung Departemen Pertanian Gedung F, di Jalan R.M Harsono No. 3, Ragunan, Pasar Minggu. Gedung ini mampu menampung 2.000 tamu undangan dengan rentang harga sewa Rp 8,2-8,5 juta. https://bit.ly/2KUmlgB

Di wilayah Cilandak ada juga gedung Sovereign Plaza, Jl. TB Simatupang No.Kav. 36. Gedung ini mampu menampung 400-800 tamu undangan. Gedung ini menyewakan paket pernikahan hingga Rp 185 juta untuk 400 pax.

Ada juga gedung Rumah Sarwono di jalan Raya Pasar Minggu KM 18.2, Pejaten Timur. Gedung ini menawarkan berbagai paket harga. Misalnya untuk separuh area: Rp 18 juta per 7 jam dan untuk seluruh area Rp 25 juta per 7 jam.

Cut Tari Mau Nikah Lagi, Segini Biaya Kawin di KUA

Kabar bahagia datang dari pasangan Cut Tari dan Richard Kevin lantaran akan melangsungkan pernikahan pada 12 Desember 2019. Keduanya akan menggelar akad di wilayah Pasar Minggu, Jakarta Selatan.

Di tahun serba digital ini tentunya butuh biaya besar untuk melangsungkan pernikahan, lalu berapa biaya nikah yang harus dikeluarkan?

Pemberlakukan biaya nikah masuk dalam kelompok penerimaan negara bukan pajak (PNBP) di lingkungan Kementerian Agama. Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2004 Tentang Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Departemen Agama.

Mengutip PP Nomor 48/2014, Jakarta, Selasa (26/11/2019), tarif nikah dikelompokkan menjadi dua yang pertama nikah di kantor KAU pada hari dan jam kerja maka dikenakan biaya Rp 0 alias gratis. Bagi masyarakat yang tidak mampu secara ekonomi dan atau korban bencana yang melaksanakan nikah di kantor KUA pun tidak dikenakan biaya.

Kelompok kedua, dalam aturan tersebut diatur mengenai biaya pernikahan di luar jam kerja, yaitu sebesar Rp 600 ribu. Hal itu juga berlaku untuk melaksanakan rujuk.

Jika merujuk acara pernikahan Cut Tari dan Richard Kevin pada tanggal 12 Desember 2019, maka jatuh pada hari Kamis. Dengan begitu, jika merujuk pada aturan yang berlaku maka kedua pasangan ini tidak dikenakan biaya pernikahan alias gratis, selama waktu pernikahan berada di jam kerja. https://bit.ly/37FerSj

Tidak ada komentar:

Posting Komentar