Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menyatakan hingga kini masih ada masalah besar yang dihadapi Sriwijaya Air. Terlebih dengan putusnya hubungan kerja sama dengan Garuda Indonesia Group.
Budi Karya menyebut bahwa armada Sriwijaya Air tidak sebanding jumlah rute penerbangannya. Dia menilai bahwa masalah finansial yang menimpa Sriwijaya Air mengurangi armadanya.
"Masalahnya, tidak terlayaninya penerbangan karena kurangnya dan terbatasnya jumlah armada yang laik jalan. Armadanya berkurang karena masalah finansial," ungkap Budi Karya saat rapat dengan Komisi V DPR, Jakarta, Senin (25/11/2019).
Budi Karya mengatakan pihaknya sedang melakukan penyesuaian frekuensi dan rute penerbangan dengan armada yang laik jalan.
"Tindak lanjutnya kami akan sesuaikan jumlah frekuensi penerbangan dan rutenya dengan armada yang laik operasi," ucap Budi Karya.
Sebelumnya Budi Karya juga mengatakan akan segera melakukan audit keuangan terhadap Sriwijaya Air. Pasalnya hingga kini belum ada audit keuangan yang dilakukan, khususnya saat bergabung dan bekerja sama dengan Garuda Indonesia.
"Lalu laporan keuangan, mengingat penyatuan menjelang akhir tahun lalu belum ada audit report secara permanen. Maka kami akan audit dulu supaya tahu bagaimana keuangannya," ucap Budi Karya. https://bit.ly/2XRcRZ4
Menhub Minta Ahli Waris Korban JT610 Ambil Kompensasi, Ini Alasannya
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menegaskan bahwa ahli waris korban kecelakaan Lion Air JT610 masih bisa melalukan tuntutan lanjutan setelah menerima kompensasi dari pihak Lion Air.
Budi menjelaskan banyak ahli waris yang menolak menandatangani dokumen release and discharge (R&D) dari Lion Air. Ahli waris, menurutnya khawatir usai menandatangani dokumen tersebut tidak bisa lagi melakukan tuntutan lanjutan terhadap Lion Air maupun Boeing.
"Ada dispute mereka (ahli waris) tidak mau terima (kompensasi) karena ada perjanjian tidak boleh lakukan tuntutan lanjutan. Kami jelaskan ke ahli waris, klaim tuntutan itu tetap bisa dilakukan, orang yang sudah menerima bisa melakukan klaim itu," ungkap Budi Karya saat melakukan rapat dengan Komisi V DPR, Jakarta, Senin (25/11/2019).
Budi Karya juga menjelaskan format dokumen R&D yang diberikan Lion Air sudah mengacu pada format internasional. "Format tanda tangan itu memang internasional bentuknya seperti itu, bukan cuma Lion saja," ungkapnya.
Budi Karya juga menegaskan pemerintah akan terus melakukan pendampingan kepada ahli waris. Meskipun, menurutnya hal ini sudah menjadi urusan perdata antara Lion Air, Boeing, dan ahli waris.
"Kami minta ahli waris tanda tangan saja. Secara informal kami akan lakukan pendampingan kepada ahli waris, kami akan dukung mereka, meskipun secara perdata ini sudah hubungan korban dengan Boeing dan Lion," ucap Budi Karya.
Sebelumnya, Persatuan Keluarga Korban JT610 Family yang diwakilkan Anton Sahadi menilai Lion Air terlalu bertele-tele dalam memberikan syarat ganti rugi. Pasalnya dalam dokumen release and discharge yang harus diteken ahli waris dijelaskan Lion Air akan bebas dari tuduhan apapun setelah memberikan ganti kerugian.
"Lion ini bertele-tele, syarat pencarian itu diatur oleh Lion Air, mereka minta dibebaskan setelah ganti rugi. Itu bertentangan dengan PM 77, karena kan harusnya tidak menutup kemungkinan menuntut lebih lewat arbitrase," ucap Anton ketika dihubungi detikcom beberapa waktu lalu. https://bit.ly/37EOQZJ
Tidak ada komentar:
Posting Komentar