Beberapa pekan lalu Kementerian Perdagangan (Kemendag) menemukan sejumlah pacul yang diduga diimpor secara ilegal di Surabaya dan Tangerang. Pacul tersebut diimpor dalam bentuk siap pakai.
Padahal, dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) nomor 30 tahun 2018, impor yang diizinkan adalah bahan baku pacul. Lantas, bagaimana pacul impor yang ilegal tersebut bisa masuk ke Indonesia?
Menjawab hal tersebut, Menteri Perdagangan (Mendag) Agus Suparmanto menegaskan bahwa pengawasan impor ada di tingkat aparatur negara. Kemendag sendiri bertugas untuk menetapkan kebijakan impor.
Ia mengungkapkan, kebijakan pacul sudah jelas dan yang dibolehkan impor hanya berbentuk bahan setengah jadi.
"Begini, itu kan tingkat aparatur. Kita ini hanya melihat dan menatapkan kebijakan. Kebijakan pacul itu jelas, ada aturannya. Nah apabila impor yang mempunyai izin itu kan tidak dalam keadaan utuh harusnya. Apabila ada yang melanggar ya kita cabut. Izinnya yang melanggar itu kita cabut," tegas Agus di kantornya, Jakarta, Rabu (13/11/2019).
Agus mengungkapkan, pihaknya akan merekomendasikan pencabutan izin usaha terhadap importir pacul ilegal tersebut.
"Izin usahanya yang berkaitan dengan kita ya kita cabut. Itu ada institusi lain yang memberi laporan kepada kita," kata Agus.
Mengenai hasil temuan Kemendag di Surabaya dan Tangerang, ia mengatakan bahwa pihaknya belum memperoleh keterangan detail.
"Kita belum ada laporan detail. Sementara kita prinsipnya itu tidak bisa kita impor, ini kan bisa (produksi) dalam negeri," tandas Agus.
Sebagai informasi, sebelumnya Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PTKN) Veri Anggrijono menuturkan pacul siap pakai yang sudah diamankan Kemendag jumlahnya ribuan. Pacul-pacul impor ilegal tersebut ditemukan di Surabaya dan Tangerang.
"Kami sekitar dua minggu yang lalu sudah mengamankan yang diduga beberapa importir, yang diduga mengimpor produk perkakas tangan dalam bentuk jadi, di dua kota, Surabaya dan Tangerang," imbuh Veri di Jakarta, Jumat (8/11/2019).
Veri mengakui adanya importir ilegal. Hal itu dinilai sebagai pelanggaran.
"Tadi kan seperti yang dikatakan Dirjen Perdagangan Luar Negeri izin impor cangkul untuk perkakas tangan itu baru satu kali dikeluarkan dan itu pun bukan dalam bentuk jadi. Nah yang kami temukan ini sudah bentuk jadi, sudah ada gagangnya, nah itu patut diduga ilegal," ungkap Veri. https://bit.ly/2DebnhQ
Ini Asal Mula Cangkul Made in China Banjiri Pasar RI
Kedatangan 86.000 unit cangkul impor asal China yang masuk lewat Pelabuhan Belawan, Medan, tengah jadi polemik. Impor perkakas pertanian itu dilakukan oleh PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI).
Jika dirunut ke belakang, cangkul impor mulai membanjiri pasar di Indonesia sejak tahun 2000. Sebelumnya, kebutuhan pacul bisa tercukupi dari produksi dari para pengrajin kecil. Pacul juga diproduksi secara massal oleh BUMN lain, yaituPT Bima Bisma Indra (BBI).
Sekretaris Perusahaan BBI, Budianta, mengatakan impor cangkul dari China mulai meluber setelah perusahaan yang memiliki pabrik cangkul di Surabaya tersebut berhenti beroperasi tahun 2.000 silam.
"Produksi kita besar, ada impor tapi sangat sedikit. Dalam satu bulan kita produksi 15.000 buah cangkul cukup untuk kebutuhan saat itu," ucap Budianta kepada detikFinance, Senin (31/10/2016).
Dia mengungkapkan, pasca tahun 2000, impor cangkul semakin membesar, termasuk impor ilegal. Pihaknya pun tak bisa bersaing lantaran harga cangkul asal Negeri Tirai Bambu tersebut jauh lebih murah.
"Lama-lama impor semakin banyak, kita kalah bersaing di harga. Bayangkan saja tahun 2000 cangkul kita harganya saat itu Rp 13.000-14.000 per buah, sementara punya China harganya Rp 9.000. Secara kualitas kita memang lebih premium," jelas Budianta.
Lantaran penjualan cangkul produksinya semakin terpuruk, perusahaan pun terpaksa menghentikan produksi cangkulnya.
"Akhirnya ditutup, kalau tetap dilanjutkan rugi. Padahal kalau kita operasikan lagi, sebenarnya kita mencukupi, hanya situasinya belum bagus. Karena harga baja dari Krakatau Steel masih mahal, kita ambil bajanya kan dari sana," pungkas Budianto. https://bit.ly/37EdBFi
Tidak ada komentar:
Posting Komentar