Jumat, 29 November 2019

Syarat Lengkap, Kemenag Serahkan Rekomendasi SKT FPI ke Kemendagri

Kementerian Agama (Kemenag) mengatakan Front Pembela Islam (FPI) sudah memenuhi seluruh persyaratan permohonan rekomendasi ormas yang diatur dalam Peraturan Menteri Agama Nomor 14 Tahun 2019. Kemenag selanjutnya mengeluarkan rekomendasi pendaftaran ulang Surat Keterangan Terdaftar (SKT) FPI.

"Seluruh persyaratan yang diatur dalam PMA 14/2019 sudah dipenuhi oleh FPI. Sehingga, kami keluarkan rekomendasi pendaftaran ulang SKT nya," kata Sekjen Kemenag M Nur Kholis Setiawan seperti dikutip dari situs Kemenag, Kamis (28/11/2019).

Seluruh persyaratan yang telah dipenuhi FPI di antaranya dokumen pendukung yang mencakup akte pendirian, program kerja, susunan pengurus, surat keterangan domisili, NPWP, surat pernyataan tidak dalam sengketa kepengurusan atau dalam perkara pengadilan, surat pernyataan kesanggupan melaporkan kegiatan, dan surat pernyataan setia kepada NKRI, Pancasila, dan UUD 1945, serta tidak melakukan perbuatan yang melanggar hukum.

"Persyaratan tersebut sudah dipenuhi FPI, termasuk pernyataan setia kepada NKRI, Pancasila, dan UUD 1945, serta tidak melakukan perbuatan yang melanggar hukum. Surat pernyataan kesetiaan tersebut sudah dibuat FPI di atas meterai,"ujar dia.

Nur Kholis mengatakan Kemenag hanya berperan mengeluarkan rekomendasi SKT. Menurut dia, penerbitan SKT merupakan kewenangan Kemendagri.

"Rekomendasi Kemenag sudah diserahkan ke Kemendagri. Adapun penerbitan SKT, itu menjadi kewenangan mutlak Kementerian Dalam Negeri," ujar Nur Kholis.

Nur Kholis menjelaskan setiap ormas yang menyatakan setia kepada Pancasila dan NKRI berhak untuk berserikat dan berkumpul. Kemenag, menurut Nur Kholis, berperan untuk merangkul semua golongan.

"Siapapun yang setia NKRI, Pancasila, dan UUD 1945, harus diterima, dirangkul, dibina, dan diajak kerja sama agar bisa ikut membangun bangsa," tuturnya.  http://nonton08.com/kain-kafan-perawan/

Nur Kholis juga menegaskan komitmen Kemenag membangun moderasi beragama. Semua ormas, kata Nur Kholis, akan diajak membangun Indonesia, termasuk FPI.

"Kementerian Agama ke depan akan fokus pada upaya moderasi beragama. Semua ormas akan diajak, tidak terkecuali FPI jika sudah mendapat izin dari Kemendagri, agar bersama-sama membangun Negara Kesatuan Republik Indonesia," sambung dia.

Langkah Maju SKT FPI karena Ikrar Setia Pancasila

Proses pengurusan perpanjangan surat keterangan terdaftar (SKT) Front Pembela Islam (FPI) disebut mengalami kemajuan. Hal itu usai FPI disebut menyerahkan ikrar setia Pancasila.

Dilihat detikcom dari situs resmi Kemendagri, izin ormas FPI ditandai dengan nomor SKT 01-00-00/010/D.III.4/VI/2014. Masa berlaku SKT FPI tertanggal dari 20 Juni 2014 sampai 20 Juni 2019.

Tak lama usai masa berlaku SKT itu habis, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) saat itu, Tjahjo Kumolo, mengatakan FPI telah mengajukan permohonan perpanjangan. Pihak Kemendagri pun langsung memproses perpanjangan SKT itu.

"Setahu saya, dia (FPI) sudah mengajukan ke Kemendagri, tapi belum... (surat diajukan) kemarin (Jumat)," ujar Tjahjo di DPRD DKI Jakarta, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Sabtu (22/6/2019).

Seiring waktu berjalan, ada sejumlah syarat yang disebut harus dipenuhi FPI demi permohonan perpanjangan SKT diterima. Pemerintahan berganti, namun SKT FPI juga belum terbit.

Terbaru, Menko Polhukam Mahfud Md menggelar rapat bersama Menteri Agama (Menag) Fachrul Razi dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian. Salah satu yang dibahas ternyata adalah persoalan perpanjangan SKT FPI.

"Tadi bertemu selama 1 jam membahas tentang masalah-masalah terkini khusus dengan dua hal atau tiga hal," kata Mahfud saat saat memberikan keterangan pers di Kemenko Polhukam, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat (27/11/2019).

"Pertama, soal surat keterangan terdaftar FPI," sambungnya. http://nonton08.com/pengantin-pantai-biru/

Tidak ada komentar:

Posting Komentar