MenPAN-RB Tjahjo Kumolo mengatakan rencana pegawai KPK dijadikan ASN atau PNS masih terus digodok. Pihaknya pun telah bertemu dengan KPK untuk mendapatkan masukan terkait rencana tersebut.
"Belum matang, tapi konsep, kami sudah ketemu dengan Sekjen KPK Pak Harefah, masukan para deputi juga sudah. Bertahap," kata Tjahjo di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (19/11/2019).
Pengangkatan pegawai KPK menjadi ASN itu merupakan amanah UU Nomor 19 tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 30 tahun 2002 tentang KPK.
Tjahjo pun enggan berbicara lebih jauh soal rencana pengangkatan pegawai tersebut. Termasuk, soal isu adanya pegawai yang ingin pindah dari KPK lantaran beralih status menjadi ASN.
"Saya belum mau komentar ya, tapi sebenarnya dengan teman-teman (KPK) masuk ASN, dia tidak seumur hidup jadi pegawai KPK. Dia bisa ke Kemendagri, bisa ke KemenPAN-RB, bisa ke mana-mana," tuturnya.
Baca juga: BKN Tunggu Aturan soal Pegawai KPK Jadi PNS
Sebagai informasi, status ASN bagi pegawai KPK itu tercantum dalam Pasal 24 UU Nomor 19 Tahun 2019. Berikut isinya:
Pasal 24 UU KPK
(1) Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) huruf c merupakan warga negara Indonesia yang karena keahliannya diangkat sebagai pegawai pada Komisi Pemberantasan Korupsi.
(2) Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi merupakan anggota korps Profesi Pegawai ASN Republik Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Ketentuan mengenai tata cara pengangkatan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. https://bit.ly/35tLQgR
BKN Tunggu Aturan soal Pegawai KPK Jadi PNS
Badan Kepegawaian Negara (BKN) masih menunggu regulasi terkait skema pengangkatan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi aparatur sipil negara (ASN) atau PNS.
"Yang jelas regulasi yang ada, itu belum ada yang untuk memayungi teman-teman KPK menjadi bagian dari ASN," kata Kepala Biro Humas BKN, Mohammad Ridwan di Kantor Regional I BKN Yogyakarta, Senin (21/10/2019).
Ridwan memperkirakan nantinya akan ada regulasi baru berkaitan dengan pengangkatan pegawai KPK menjadi ASN. Jika sudah ada regulasi, maka akan dilakukan pengangkatan PNS di internal KPK secara bertahap.
"Nanti pasti ada (regulasi pengangkatan pegawai KPK menjadi ASN) entah itu Keputusan Presiden atau Peraturan Pemerintah yang baru soal itu, dan (pengangkatannya) bertahap," tuturnya.
Meski demikian, kata Ridwan, hingga kini pihaknya belum membicarakan secara detail proses pengangkatan pegawai KPK menjadi ASN. Oleh karenanya, dirinya belum bisa berbicara banyak terkait hal itu.
"Itu (pengangkatan pegawai KPK menjadi ASN) termasuk juga yang belum dibicarakan secara lebih detail ya. Tapi yang jelas kan ada masa transisi kalau nggak keliru dua tahun ya, dua tahun untuk itu," sebutnya.
"Kita nggak tahu (kapan pengangkatan pegawai KPK menjadi ASN dilakukan). Karena undang-undangnya saja masih baru diundangkan beberapa hari yang lalu, ada transisi sekitar dua-tiga tahun? Saya nggak hafal," jelasnya.
Ridwan menegaskan tidak ada persiapan khusus yang dilakukan BKN dalam proses pengangkatan pegawai KPK menjadi ASN. Sebab prosesnya diperkirakan tak jauh berbeda dengan pengangkatan di lembaga lainnya.
"Tidak ada hal khusus yang kita siapkan. Karena nanti bayangan kami adalah semua yang sudah didapat teman-teman KPK sekarang itu akan sama, jadi jangan khawatir akan diturunkan seperti gajinya," pungkas dia. https://bit.ly/35nFT4R
Tidak ada komentar:
Posting Komentar