Menteri Agama (Menag) Fahcrul Razi mengatakan tidak pernah melarang pria menggunakan celana cingkrang dan wanita untuk memakai cadar. Fachrul mengaku sebagai pencinta celana cingkrang.
"Saya tidak pernah melarang orang memakai cadar. Begitu juga celana gantung atau cingkrang," kata Fachrul seperti dilansir Antara, Selasa (18/11/2019).
Fachrul menyampaikan itu ketika bersilaturahmi dengan tokoh dan ulama Aceh berserta aparatur sipil negara (ASN) di Universitas Islam Negeri (UIN) Ar-Raniry Banda Aceh, Senin (18/11).
Menurut Fachrul, memakai cadar dan celana cingkrang bukan merupakan ukuran ketakwaan seseorang. Namun, sebagai pegawai negeri sipil (PNS) yang bertugas melayani masyarakat, sebaiknya tidak memakai cadar.
"Tentu saja bagi PNS yang tugasnya melayani masyarakat dengan penuh kebaikan, dengan senyum yang ramah, ditambah lagi demi kepentingan keamanan, ketentuan disiplin PNS atau ASN, maka memang sebaiknya tidak memakai cadar. Tapi kalau di rumah atau di mana-mana silakan saja," kata dia
Begitu juga celana cingkrang. Fachrul mengaku tidak pernah melarang pria menggunakan celana tersebut. Bahkan, dia mengaku punya hobi menggunakan celana cingkrang ketika berada di rumah.
"Silakan pakai, mungkin teman-teman tidak tahu saya adalah pencinta celana cingkrang. Kalau Bapak-Ibu ke rumah saya, saya pasti pakai celana itu. Malah (celana cingkrang) dibuatkan istri saya dari (kain) batik lagi," kata dia. https://bit.ly/2O60JzP
Bagi Fahcrul, menggunakan celana cingkrang memudahkan dirinya saat berada di rumah. Apalagi saat dia ingin ke masjid dekat rumahnya dengan kondisi masjid yang memiliki tangga tinggi.
"Karena masjid sebelah (rumah) itu ada tangganya tinggi, kalau pakai sarung takut jatuh, saya pakai celana itu. Saya tidak melarang, silakan pakai. Kalau celana gantung sedikit wajar-wajar saja, tapi kalau sampai tinggi sebetis ini yang kelihatan tidak elok," katanya.
Aset First Travel Dirampas Negara, Menag Cari Solusi Terbaik buat Jemaah
Mahkamah Agung (MA) merampas aset First Travel untuk negara. Menanggapi hal tersebut, Menteri Agama (Menag) Fachrul Razi mengatakan masih terus melakukan pembahasan untuk menyikapi hal tersebut.
"Itu nanti kami akan bahas ya, memang sudah diputuskan oleh MA ya, nanti kami akan coba, kalau sudah diputuskan MA kan nggak terlalu gampang kita jawab lagi dari itu ya, nanti kami coba bagaimana pemecahannya yang sebaik-baiknya," kata Fachru di kantor Kementerian Agama, Jalan MH Thamrin, Kebon Sirih, Menteng, Kota Jakarta Pusat, Selasa (19/11/2019).
Dia menyebut Kementerian Agama terikat dengan dengan keputusan MA tersebut. Namun Fachrul mengatakan pihaknya bakal mencari solusi terbaik bagi para jemaah yang dirugikan karena batal berangkat umrah meski telah menyetor uang ke First Travel.
"Belum kita sampaikan lebih lanjut ya, karena kembali sudah ada keputusan MA. Kita mau nggak mau juga harus terikat keputusan itu, nanti kami coba bagaimana solusi yang baik buat mereka," ujarnya. https://bit.ly/2s6E7XL
Tidak ada komentar:
Posting Komentar