Tim Pengawal dan Pengaman Pemerintah dan Pembangunan Daerah (TP4D) dan TP4P (pusat) dibubarkan berdasarkan hasil kesepakatan pertemuan Menko Polhukam Mahfud Md dan Jaksa Agung ST Burhanuddin. KPK mendukung langkah tersebut.
"Mungkin lebih baik TP4 dibubarkan, banyak yang mengeluhkan. KPK bulan Agustus 2017 pernah terima surat dari Apensi (Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia), agar keberadaan TP4D ditinjau kembali," kata Ketua KPK Agus Rahardjo, Jumat (22/11/2019).
Dia menilai tak perlu ada tim baru yang dibentuk usai TP4 dibubarkan. Menurutnya, jika pelaksana pembangunan melakukan kegiatan sesuai aturan, proses pembangunan bakal berjalan lancar.
"Mestinya tidak perlu ada tim pendamping, sepanjang kerja selalu mengikuti aturan yang ada, proses pengadaan segera dilakukan jangan ditunda-tunda, tidak korupsi, Insyaallah semuanya akan lancar," ujar Agus.
Agus pun mengingatkan lembaga pemerintah untuk segera melaksanakan lelang setelah DIPA diserahkan. Dia mengatakan lelang yang cepat dilaksanakan bisa membuat proyek bisa lebih cepat dikerjakan.
"Bulan-bulan seperti saat ini, mestinya pengadaan (lelang) sudah dilakukan karena DIPA sudah diserahkan ke setiap kementerian dan lembaga. Awal Januari, kontrak sudah ditandatangani," tutur Agus.
Sebelumnya, Menko Polhukam Mahfud Md bertemu dengan Jaksa Agung ST Burhanuddin. Pertemuan mereka berujung kesepakatan pembubaran program TP4D dan TP4P.
"Kalau satu hal yang agak substansi, tadi ada kesepakatan bahwa TP4P dan TP4D akan segera dibubarkan. TP4 itu artinya tim pengawal dan pengamanan pembangunan dan pemerintahan," kata Mahfud setelah bertemu dengan Burhanuddin di Kejaksaan Agung di Jalan Sultan Hasanuddin Dalam, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (20/11). https://bit.ly/2pIDwKN
TP4 Bakal Dibubarkan, Kejagung Pastikan Tetap Kawal Pembangunan
Kejaksaan Agung sepakat untuk membubarkan program Tim Pengawalan Pengamanan Pembangunan Pemerintahan (TP4). Kejakaaan Agung memastikan tetap mengawal pembangunan nasional.
"Melihat Inpres 1 tahun 2016 kita dan Polri memang ditugaskan untuk mengamankan pembangunan nasional," kata Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Mukri kepada wartawan di kantornya, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (21/11/2019).
"Artinya kita kan memang menjabarkan dalam program TP4, seandainya nggak ada TP4, kita (tetap) wajib mengamankan itu karena itu amanat dan tugas mulia dari pemerintah," sambungnya.
Mukri belum bisa memastikan kapan TP4 akan dibubarkan. Namun atas dasar kesepakatan, keputusan untuk membubarkan TP4 itu menjadi pertimbangan.
"Kemarin sudah statement pak Menko Polhukam makanya itu jadi bahan pertimbangan," sambungnya.
Pembahasan terkait pembubaran TP4 ini selanjutnya akan dibahas dalam rapat kerja nasional Kejagung. Mukri mengatakan rakernas itu akan digelar pada tanggal 3-6 Desember 2019.
"Itu nanti akan dibicarakan dan dibahas di rakernas Kejaksaan RI bulan desember, 3-6 di Bogor. Nanti akan disimpulkan seperti apa tindak lanjut dan eksistensinya, dan polanya nanti," kata Mukri.
Menko Polhukam Mahfud Md usai pertemuan dengan Jaksa Agung ST Burhanuddin menyebut kesepakatan pembubaran program TP4D dan TP4P.
Mahfud menyebut program ini sudah tidak ada mudaratnya di Kejaksaan Agung. Menurutnya program pendampingan seperti TP4D ini tidak difungsikan sebagaimana mestinya. https://bit.ly/339t0tH
Tidak ada komentar:
Posting Komentar