Rabu, 24 Juni 2020

Tentang Face Shield untuk Pencegahan Virus Corona

- Face shield (pelindung wajah) semakin banyak digunakan di era new normal. Agar tidak asal pakai, Menkes Terawan Agus Putranto memberikan panduannya.
Menkes menerbitkan Keputusan Menteri Kesehatan nomor HK.01.07/MENKES/382/2020 tentang Protokol Kesehatan bagi Masyarakat di Tempat dan Fasilitas Umum. Aturan ini disahkan pada 19 Juni 2020.

Menurut Menkes, tempat dan fasilitas umum merupakan area di mana masyarakat melakukan aktivitas kehidupan sosial dan berkegiatan dalam memenuhi kebutuhan hidupnya. Risiko pergerakan orang dan berkumpulnya masyarakat pada tempat dan fasilitas umum, memiliki potensi penularan COVID-19 yang cukup besar.

Masyarakat harus melakukan perubahan pola hidup dengan tatanan dan adaptasi kebiasaan yang baru (new normal). Hal ini agar dapat hidup produktif dan terhindar dari penularan COVID-19, seperti memakai masker dan face shield.

Berikut lokasi-lokasi tempat memakai face shield seperti disarankan Menkes:
1. Pasar
Menurut Menkes, bagi pedagang di pasar, jika kondisi padat dan penerapan jaga jarak sulit diterapkan, maka penggunaan pelindung wajah (face shield) bersama masker sangat direkomendasikan sebagai perlindungan tambahan.

2. Bagi pengunjung di mal
Jika pusat perbelanjaan/mal/pertokoan dalam kondisi padat dan sulit menerapkan jaga jarak agar tidak memaksakan diri masuk ke dalamnya. Namun apabila terpaksa tambahan penggunaan pelindung wajah (faceshield) yang digunakan bersama masker sangat direkomendasikan sebagai perlindungan tambahan.

3. Di Lobi penginapan seperti hotel
Menyediakan sarana untuk meminimalkan kontak dengan pengunjung misalnya pembatas/partisi mika di meja resepsionis, pelindung wajah (face shield), penggunaan metode pembayaran non tunai, dan lain-lain.

4. Di pusat kebugaran
Petugas adminstrasi pendaftaran dan kasir selalu memakai masker dan pelindung wajah (faceshield).

5. Bagi pekerja di pusat kebugaran
Saat perjalanan dan selama bekerja selalu menggunakan masker. Jika diperlukan dapat digunakan tambahan pelindung mata (eye protection) atau pelindung wajah (face shield), menjaga jarak dengan orang lain, hindari menyentuh area wajah, jika terpaksa akan menyentuh area wajah pastikan tangan bersih dengan cuci tangan pakai sabun dengan air mengalir atau menggunakan handsanitizer.

6. Di event olahraga
Mewajibkan penonton menggunakan masker. Jika kondisi padat, tambahan penggunaan pelindung wajah (face shield) bersama masker sangat direkomendasikan sebagai perlindungan tambahan.

7. Bagi pengelola moda transportasi
Jika penerapan jaga jarak tidak dapat diterapkan dapat dilakukan rekayasa administrasi atau teknis lainnya seperti pemasangan pembatas/tabir kaca bagi pekerja di moda transportasi, menggunakan tambahan pelindung wajah (face shield), pengaturan jumlah penumpang, dan lain lain.

8. Bagi penumpang moda transportasi
Jika kondisi padat dan penerapan jaga jarak sulit diterapkan, penggunaan pelindung wajah (faceshield) bersama masker sangat direkomendasikan sebagai perlindungan tambahan.

9. Di stasiun, terminal, pelabuhan, bandar udara
Petugas yang melakukan pengukuran suhu tubuh harus mendapatkan pelatihan dan memakai alat pelindung diri berupa masker dan pelindung wajah (face shield) karena berhadapan dengan orang banyak yang mungkin berisiko membawa virus.
https://cinemamovie28.com/600-miles/

Tidak ada komentar:

Posting Komentar