Jumat, 10 Januari 2020

5 Tips Mencegah Hipotermia Saat Naik Gunung

Hipotermia adalah risiko kesehatan saat naik gunung. Supaya perjalanan mendaki gunung tetap aman, ini dia tips untuk mencegahnya.

Sebelum mendaki, Anda harus tahu nih cara mencegah terkena hipotermia. Bila tidak mendapat pertolongan, hipotermia dapat membahayakan traveler.

Hipotermia adalah di mana suhu tubuh menurun drastis di bawah normal dan berisiko menurunkan fungsi organ vital. Agar tidak terkena hipotermia, traveler harus selalu

waspada. Dihimpun detikcom dari beberapa sumber, Rabu (24/7/2019), berikut adalah beberapa tips mencegah hipotermia yang harus diketahui sebelum mendaki:

1. Persiapkan segala sesuatu sebelum mendaki

Para pendaki mempersiapkan segala perlengkapan pendakian secara matang.Pelajari risiko-risiko mengenai pendakian gunung, termasuk ramalan cuaca. Dengan begitu, hipotermia dapat dihindari oleh pendaki gunung.

2. Wajib bawa jaket dan sepatu

US National Library of Medicine mengungkapkan bahwa saat mendaki Anda harus menjaga suhu tubuh. Lindungi tubuh dari angin, air atau hujan atau kontak dengan udara dingin. Baju dan sepatu yang tebal dan jaket dengan bahan sintesis yang licin bisa menjadi pilihan Anda.

3.Bawa perlengkapan lain yang menghangatkan tubuh

US National Library of Medicine juga mengatakan bahwa Anda bisa membawa perlengkapan yang dapat menghangatkan tangan, kaki, leher dan wajah. Seperti sarung tangan, kaus kaki tebal, syal, serta sepatu yang tahan air atau boots. Tetapi jangan lupa melepaskan perlengkapan ini saat melakukan pemanasan. Jika memakai pakaian tebal saat berolahraga dan berkeringat, maka akan membuat Anda semakin dingin.

4. Jangan sampai kehabisan tenaga

Dilansir dari situs Kepramukaan Amerika Serikat, US Scouting Service Project, jangan memforsir tubuh saat mendaki gunung. Keletihan dapat membuat hilangnya panas dan menyebabkan hipotermia. Jika pengalaman hiking terbatas, berjalanlah sesuai dengan kemampuan Anda. Pelajari penggunaan peta dan kompas, teknik menyalakan api dan tetap bersikap tenang ya traveler.

5. Pelajari tentang hipotermia

US Scouting Service Project juga mengingatkan bagian penting untuk mencegah terjadinya hipotermia adalah pelajari penyebabnya, tanda-tanda peringatan, perawatan serta cara mengatasinya. Persiapkan kebutuhan mendaki dengan baik. Jangan sepelekan hal-hal kecil ya traveler. Selamat mendaki!

Heboh Turis Usir Warga di Bali, Ini Aturan Hukum Soal Sempadan Pantai

Turis Timur Tengah mengusir warga di sebuah pantai di Bali, bikin heboh. Padahal, sempadan pantai sudah ada peraturan hukumnya. Tak bisa main usir!

Peristiwa itu terjadi di Desa Temukus, Banjar, Buleleng, Bali, Minggu (21/7) pukul 17.30 Wita. Rombongan turis dari Timur Tengah, kemungkinan besar satu keluarga, menyewa vila di pinggir pantai.

Warga lokal Gede Arya Adnyana (31) bersama anaknya bermain di pantai yang lokasinya tepat di depan vila itu. Tiba-tiba Gede Arya dihampiri anak dari turis. Dengan bahasa isyarat, anak dari turis itu meminta Gede Arya menyingkir dari pantai tersebut. Peristiwa ini yang lantas heboh.

Sebenarnya bagaimana aturan batas sempadan di pantai? Dalam penelusuran detikcom, Rabu (24/7/2019) negara mewajibkan adanya sempadan pantai di seluruh Indonesia.

Presiden Joko Widodo pada tanggal 14 Juni 2016 telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 51 Tahun 2016 tentang Batas Sempadan Pantai. Dalam Perpres ini Pasal 1 Ayat 2, dijelaskan bahwa Sempadan Pantai adalah daratan sepanjang tepian pantai. Lebarnya pun proporsional sesuai bentuk dan kondisi fisik pantai, minimal 100 (seratus) meter dari titik pasang tertinggi ke arah darat.

Menurut Pasal 2 Ayat 1, Pemerintah Daerah Provinsi yang mempunyai sempadan pantai wajib menetapkan arahan batas sempadan pantainya. Nantinya akan ada dalam Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi (RTRWP).

Adapun Pasal 2 Ayat 2 menyebutkan Pemerintah Kabupaten/Kota yang mempunyai sempadan pantai, menurut Perpres ini, wajib menetapkan batas sempadan pantainya. Ini nantinya akan tercantum dalam Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten/Kota (RTRWK).

Ada beberapa fungsi terkait penetapan batas sempadan pantai ini menurut Pasal 4, yakni untuk melindungi dan menjaga: a. Kelestarian fungsi ekosistem dan segenap sumber daya di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil, b. Kehidupan masyarakat di wilayah pesisir dan wilayah-wilayah kecil dari ancaman bencana alam, c. Alokasi ruang untuk akses publik melewati pantai, dan d. Alokasi ruang untuk saluran air dan limbah.

Dalam kasus Arya, dia mengaku sempat cekcok mulut dengan turis tersebut dan tidak terima pantai itu diprivatisasi. Peristiwa pengusiran warga oleh para turis ataupun penyewa vila di Desa Temukus sudah beberapa kali terjadi. Padahal, kepentingan Arya mesti terlindungi dengan fungsi yang ditetapkan Pasal 4 Huruf C.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar