Jumat, 15 Mei 2020

Viral Surat Bebas COVID Dijual Online Rp 70 Ribu, Ini Kata Dekan FKUI

Baru-baru ini beredar di media sosial surat keterangan sehat bebas COVID-19 dijual seharga Rp 70 ribu. Sebuah cuitan viral tersebut menyebut surat keterangan sehat dan bebas COVID-19 bisa dibeli secara online.
Berdasarkan tangkapan layar yang beredar, harga yang dijual bervariasi mulai dari Rp 39 ribu hingga Rp 70 ribu. Lapak yang menjual surat tersebut saat ini sudah tidak ditemukan.

Akun Twitter @Do*t*rPo*ca*t memperlihatkan tangkapan layar dari salah satu ecommerce yang diduga menjual surat keterangan sehat berlabel Rumah Sakit (RS) Mitra Keluarga Gading Serpong.

Saat dihubungi, pihak RS Mitra Keluarga tidak membenarkan adanya penjualan surat sehat tersebut secara bebas di lapak online.

"Hal ini tidak benar, kami sedang menelusuri apakah dari internal kita atau dari eksternal. Perihal mitra sendiri kita tidak pernah membeberkan perihal surat keterangan COVID tersebut, jadi tidak benar informasi tersebut," ujar Aziz, seorang operator yang menerima panggilan telepon di RS Mitra Gading Serpong, saat dihubungi detikcom, Kamis (14/5/2020).

Menanggapi hal ini, Dekan Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia (FKUI) Prof Dr dr Ari Fahrial Syam SpPD-KGEH, MMB, mengatakan untuk mendapatkan surat keterangan bebas COVID harusnya melakukan tes swab terlebih dahulu.

"Pihak rumah sakit membantah, berarti ini penipuan udah nggak boleh, tidak ada istilahnya surat bebas COVID mudah didapat. Kalaupun ada memang harus melakukan tes swab terlebih dahulu, akan ada hasil dari laboratorium," ujar Prof Ari saat dihubungi detikcom dan ditulis Jumat (15/5/2020).

"Misalnya dia pasien ODP, dia diperiksa dan ternyata hasil swabnya negatif, yaudah berarti dia ODP dengan swab negatif, cuman dokter gabisa buat surat keterangannya, mungkin kalau ada permintaan, menyatakan hasil evaluasinya hasilnya negatif," tambahnya.

IDI Soal Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan: Beri Kelas Tiga Opsi Tambahan

Presiden Joko Widodo (Jokowi) kembali menaikkan tarif iuran BPJS Kesehatan lewat Perpres Nomor 64 Tahun 2020. Hal ini dilakukan setelah Mahkamah Agung (MA) membatalkan kenaikan iuran yang tertuang pada Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
Berikut detail kenaikan iuran BPJS Kesehatan yang mulai berlaku pada 1 Juli 2020 secara bertahap:

1. Iuran Kelas I yaitu sebesar Rp 150 ribu per orang per bulan.
2. Iuran Kelas II yaitu sebesar Rp 100 ribu per orang per bulan.
3. Iuran Kelas III Tahun 2020 sebesar Rp 25.500, Tahun 2021 dan tahun berikutnya menjadi Rp 35 ribu.

Menanggapi kebijakan kenaikan iuran BPJS Kesehatan ini, Wakil Ketua Umum Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI) Slamet Budiarto mengatakan perlu ada perhitungan yang matang terutama untuk peserta kelas tiga. IDI setuju program BPJS Kesehatan harus tetap berjalan, namun jangan sampai semakin membebani masyarakat di tengah pandemi.

"Ya menurut kami kalau memang harus naik, harus ada jalan keluar bagi masyarakat yang tidak mampu. Ada opsi. Jalan keluarnya bagaimana? Apakah dia akan masuk ke PBI? PBI itukan pakai APBN, butuh waktu lama kan datanya," kata Slamet pada detikcom, Jumat (15/5/2020).

"Bagi mereka yang tidak mampu di kelas satu bisa turun ke kelas dua atau kelas tiga. Cuma ini sekarang yang jadi masalah yang enggak mampu di kelas tiga. Kami berpendapat sebaiknya sih kelas tiga jangan naik kecuali pemerintah menyediakan slot untuk yang tidak mampu di kelas tiga," lanjutnya.

Menurut Slamet banyak masyarakat yang ekonominya hancur karena pandemi. Sehingga tanpa ada kenaikan iuran pun semakin banyak orang tidak mampu membayar rutin iuran BPJS Kesehatan.

"Bagi mereka yang kena PHK jumlahnya ratusan ribu atau bangkrut alternatifnya bagaimana? Walaupun tidak naik dia tidak mampu bayar. Harus ada jalan keluar. Di masa pandemi ini, ekonomi hancur, ada segolongan kelas tiga yang tidak mampu membayar kelas tiga," ungkapnya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar