Sabtu, 23 Mei 2020

Nunggak Iuran BPJS Kesehatan Bisa Didenda Rp 30 Juta!

 Iuran BPJS Kesehatan peserta kelas I dan II akan naik mulai 1 Juli 2020. Sementara bagi kelas III peserta mandiri naik per 1 Januari 2021 mendatang.
Keputusan ini berlaku setelah Presiden Jokowi mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 tahun 2020 tentang Jaminan Kesehatan yang sekaligus menggugurkan Perpres sebelumnya Tahun 2018. Di sisi lain, pemerintah memiliki rencana untuk menghapus sistem kelas 1, 2, dan 3 peserta mandiri dan tergabung menjadi satu kelas yang disebut kelas tunggal atau kelas standar JKN.

Pada Perpres yang sama ada aturan yang juga perlu untuk diperhatikan secara seksama. Aturan itu secara tegas menyatakan bahwa bagi peserta BPJS Kesehatan yang menunggak pembayaran iuran akan diberhentikan kepesertaannya sementara.

"Dalam hal Peserta dan/atau Pemberi Kerja tidak membayar iuran sampai dengan akhir bulan berjalan maka penjaminan Peserta diberhentikan sementara sejak tanggal 1 bulan berikutnya," bunyi ayat 1 pasal 42 perpres tersebut dikutip detikcom, Sabtu (23/5/2020).

Bahkan, dalam waktu 45 hari sejak melunasi iuran (status kepesertaan aktif kembali), peserta akan dikenakan denda jika menggunakan pelayanan kesehatan rawat inap.Tak tanggung-tanggung, dendanya bisa mencapai 5% dari perkiraan biaya paket INA-CBGs, dengan ketentuan jumlah bulan tertunggak paling banyak 12 bulan dan besaran denda paling tinggi Rp 30 juta.

Namun, denda 5% itu berlaku untuk tunggakan yang dibayarkan paling lambat tahun 2020. Sementara, untuk tahun ini, denda dipatok 2,5% dari perkiraan biaya paket INA-CBGs, dengan ketentuan jumlah bulan tertunggak paling banyak 12 bulan dan denda paling tinggi Rp 30 juta.

"Ketentuan pembayaran iuran dan denda dikecualikan untuk peserta PBI (penerima bantuan iuran) jaminan kesehatan dan peserta PBPU (pekerja bukan penerima upah) dan BP (bukan pekerja) yang iuran seluruhnya dibayar oleh pemerintah daerah," terang ayat 8 pasal 42 Perpres tersebut.

Hore! Vaksin Corona Buatan Inggris Memasuki Fase 2 Uji Klinis pada Manusia

 Vaksin yang dikembangkan Universitas Oxford, Inggris, telah siap untuk memulai uji klinis pada manusia tahap kedua. Tim peneliti dari Universitas Oxford telah menyelesaikan fase 1 dengan lebih dari 1.000 imunisasi.
Melansir CNN International, uji coba fase 2 akan dilakukan dengan memperluas rentang usia peserta penerima vaksin, termasuk orang dewasa dan anak-anak. Para peneliti telah mulai merekrut sukarelawan untuk fase 2 dan mendata 10.260 peserta.

"Studi klinis memperlihatkan hasil yang sangat baik dan kami sekarang mengevaluasi seberapa baik vaksin mampu merespon kekebalan pada orang yang lebih tua untuk kemudian menguji apakah (vaksin) dapat memberikan perlindungan pada populasi yang lebih luas," tulis Profesor Andrew Pollard, kepala Peneliti Vaksin Oxford Group.

Ke depannya, uji coba fase tiga perlu membandingkan tingkat infeksi virus Corona pada kelompok sukarelawan yang di vaksin dan kelompok kontrol yang tidak mendapatkan vaksin. Agar perbandingannya menjadi kuat, beberapa anggota kelompok kontrol perlu terinfeksi virus Corona.

Peneliti menyebut tingkat keakuratan tergantung pada seberapa banyak penularan yang terjadi di masyarakat. Jika penularan tetap tinggi maka peneliti mungkin akan mendapatkan data yang cukup dalam beberapa bulan untuk melihat apakah vaksinnya bekerja atau tidak.

Upaya pengembangan vaksin lainnya yakni dari perusahaan biofarmasi Moderna asal Amerika Serikat beberapa waktu lalu juga mengumumkan hasil uji klinis vaksin yang positif dari fase satu pada pekan ini.
http://cinemamovie28.com/assassin-maria-2/

Tidak ada komentar:

Posting Komentar