Sebanyak 33 perusahaan dan lembaga dari China masuk dalam daftar hitam ekonomi Amerika Serikat (AS) karena masalah pelanggaran hak asasi manusia. Daftar hitam ini merupakan upaya AS untuk menindak perusahaan-perusahaan yang terkait dengan pembelian alat militer sekaligus menghukum China karena perlakuannya terhadap minoritas Muslim di Uighur.
Mengutip Reuters, Sabtu (23/5/2020), Hal ini diumumkan dilakukan ketika penguasa Partai Komunis di Beijing pada hari Jumat mengumumkan rincian rencana untuk memberlakukan undang-undang keamanan nasional di Hong Kong.
Departemen Perdagangan AS menyatakan sebanyak 9 perusahaan masuk ke dalam daftar hitam karena terlibat pelanggaran hak asasi manusia dan pelanggaran yang dilakukan dalam kampanye penindasan China, penahanan sewenang-wenang massal, kerja paksa dan pengawasan teknologi tinggi terhadap warga Uighur dan lainnya.
Sementara 24 perusahaan dan lembaga lainnya masuk ke dalam daftar hitam karena mendukung pengadaan barang untuk digunakan oleh militer Tiongkok, kata departemen itu dalam pernyataan lain.
Beberapa perusahaan yang masuk daftar hitam ialah NetPosa, salah satu perusahaan artificial intelegence (AI) paling terkenal di China. Perusahaan ini pernah menyimpan harapan untuk menjual teknologinya ke Amerika Serikat.
Kemudian ada Qihoo 360, sebuah perusahaan cybersecurity besar di China yang penelitiannya diikuti secara luas oleh para profesional keamanan, juga ditambahkan dalam daftar hitam.
CloudMinds yang didukung oleh Softbank Group Corp juga masuk dalam daftar hitam. Perusahaan ini mengoperasikan layanan berbasis cloud untuk menjalankan robot seperti versi Pepper, robot humanoid yang mampu komunikasi sederhana. Perusahaan ini telah diblokir tahun lalu dari mentransfer teknologi atau informasi teknis dari unit A.S. ke kantornya di Beijing.
Nunggak Iuran BPJS Kesehatan Bisa Didenda Rp 30 Juta!
Iuran BPJS Kesehatan peserta kelas I dan II akan naik mulai 1 Juli 2020. Sementara bagi kelas III peserta mandiri naik per 1 Januari 2021 mendatang.
Keputusan ini berlaku setelah Presiden Jokowi mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 tahun 2020 tentang Jaminan Kesehatan yang sekaligus menggugurkan Perpres sebelumnya Tahun 2018. Di sisi lain, pemerintah memiliki rencana untuk menghapus sistem kelas 1, 2, dan 3 peserta mandiri dan tergabung menjadi satu kelas yang disebut kelas tunggal atau kelas standar JKN.
Pada Perpres yang sama ada aturan yang juga perlu untuk diperhatikan secara seksama. Aturan itu secara tegas menyatakan bahwa bagi peserta BPJS Kesehatan yang menunggak pembayaran iuran akan diberhentikan kepesertaannya sementara.
"Dalam hal Peserta dan/atau Pemberi Kerja tidak membayar iuran sampai dengan akhir bulan berjalan maka penjaminan Peserta diberhentikan sementara sejak tanggal 1 bulan berikutnya," bunyi ayat 1 pasal 42 perpres tersebut dikutip detikcom, Sabtu (23/5/2020).
Bahkan, dalam waktu 45 hari sejak melunasi iuran (status kepesertaan aktif kembali), peserta akan dikenakan denda jika menggunakan pelayanan kesehatan rawat inap.Tak tanggung-tanggung, dendanya bisa mencapai 5% dari perkiraan biaya paket INA-CBGs, dengan ketentuan jumlah bulan tertunggak paling banyak 12 bulan dan besaran denda paling tinggi Rp 30 juta.
Namun, denda 5% itu berlaku untuk tunggakan yang dibayarkan paling lambat tahun 2020. Sementara, untuk tahun ini, denda dipatok 2,5% dari perkiraan biaya paket INA-CBGs, dengan ketentuan jumlah bulan tertunggak paling banyak 12 bulan dan denda paling tinggi Rp 30 juta.
"Ketentuan pembayaran iuran dan denda dikecualikan untuk peserta PBI (penerima bantuan iuran) jaminan kesehatan dan peserta PBPU (pekerja bukan penerima upah) dan BP (bukan pekerja) yang iuran seluruhnya dibayar oleh pemerintah daerah," terang ayat 8 pasal 42 Perpres tersebut.
http://cinemamovie28.com/a-royal-night-out/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar