Tim dokter dari New York, Amerika Serikat, melaporkan kasus tak biasa pada seorang pasien yang terinfeksi virus Corona COVID-19. Pasien adalah seorang dokter spesialis anestesiologi berusia 34 tahun tanpa ada riwayat penyakit penyerta.
Laporan yang dipublikasi di jurnal The Lancet mendeskripsikan pasien awalnya merasa sakit dan hasil tes menunjukkan positif influenza A. Setelah beristirahat selama 10 hari kondisinya membaik dan pasien kembali bekerja di fasilitas kesehatan.
Tak berapa lama, tiba-tiba saja pasien kembali jatuh sakit di sore hari saat bekerja. Ia langsung dibawa ke ruang gawat darurat dengan gejala demam, meriang, dan kesulitan bernapas. Pasien juga disebut mengalami reaksi badai sitokin, kondisi saat reaksi berlebih sistem imun menyerang sel tubuh yang sehat.
Timothy Harkin dari departemen pulmonologi di Mount Sinai Hospital menjelaskan hasil tes swab saluran napas atas pasien negatif untuk virus Corona COVID-19. Hasil pindaian menunjukkan paru-paru kanan pasien mengalami peradangan dengan ciri-ciri bulatan "halo" seperti infeksi jamur.
"Ciri-ciri peradangan ini sebelumnya tidak pernah dilaporkan dalam kasus-kasus COVID-19," tulis laporan seperti dikutip dari SCMP, Rabu (20/5/2020).
Pasien sempat diberikan antibiotik dan terapi standar lain namun kondisinya tidak membaik. Dokter curiga pasien terinfeksi corona sehingga tes kembali dilakukan, namun lagi-lagi hasilnya negatif.
Akhirnya tim di Mount Sinai Hospital memutuskan memakai teknik bronchoalveolar lavage (BAL) untuk mengambil sampel lendir dan jaringan paru-paru pasien. Teknik BAL jarang dilakukan karena bersifat invasif.
Hasilnya baru ketahuan pasien positif terinfeksi virus Corona. Saat itu kondisinya pasien sudah sembilan hari dirawat di rumah sakit.
Laporan menggarisbawahi keanehan yang terjadi dalam kasus ini, di antaranya badai sitokin terjadi begitu cepat dan absennya virus di saluran napas atas.
"Untuk sebuah penyakit yang lima bulan lalu sama sekali tidak diketahui, kemungkinan... masih terlalu dini bagi klinisi bisa yakin gejala apa yang umumnya terjadi," pungkas Timothy.
Iuran BPJS Kesehatan Naik, Komunitas Pasien Cuci Darah Kembali Gugat Pemerintah
Presiden Joko Widodo kembali menaikkan iuran BPJS Kesehatan pada Rabu (13/5/2020). Kenaikan ini tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 tentang perubahan kedua atas Perpres Nomor 82 tahun 2018 mengenai Jaminan Kesehatan.
Sebelumnya keputusan presiden mengenai kenaikan iuran BPJS sempat dibatalkan oleh Mahkamah Agung (MA). Komunitas Pasien Cuci Darah Indonesia (KPCDI) berhasil memenangkan gugatan terkait kenaikan iuran pada Perpres 75 tahun 2019. Hal ini membuat kenaikan iuran BPJS dibatalkan saat itu.
Tak tinggal diam, KPCDI kini kembali mendaftarkan uji materi Perpres Nomor 64 Tahun 2020 ke MA pada Rabu (20/5/2020). Kuasa hukum KPCDI Rusdianto Matulatuwa menilai kenaikan iuran BPJS yang dilakukan pemerintah saat ini tidak memiliki empati. Terlebih di tengah keadan sulit pandemi Corona yang masih terjadi.
"Saat ini kan terjadi gelombang PHK besar-besaran, tingkat pengangguran juga naik. Daya beli masyarakat juga turun. Harusnya pemerintah mempertimbangan kondisi sosial ekonomi warganya, bukan malah menaikkan iuran secara ugal-ugalan," tulis Rusdianto Matulatuwa dalam siaran pers yang diterima detikcom, Rabu (20/5/2020).
Ia juga menyebutkan akar masalah dari BPJS Kesehatan sebenarnya ada di tata kelola manajemen yang dinilai gagal seperti kata MA. Pemerintah diminta memperbaiki sistem internal manajemen serta kualitas layanan BPJS Kesehatan sebelum menaikkan iuran.
"Padahal BPJS sudah berulang kali disuntikkan dana, tapi tetap defisit. Untuk itu perbaiki dulu internal manajemen mereka, kualitas layanan, barulah kita berbicara angka iuran. Karena meski iuran naik tiap tahun, kami pastikan akan tetap defisit selama tidak memperbaiki tata kelola menajemen" lanjutnya.
Saat ini KPCDI menyebut gugatan uji materi yang kembali dilayangkan ke MA untuk menilai apakah kenaikan iuran ini sudah sesuai dengan tanggung jawab BPJS Kesehatan. Terutama dalam memberikan pelayanan kepada seluruh masyarakat yang menjadi peserta.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar