Rabu, 20 Mei 2020

Bejat! Pria Ini Perdayai 10 ABG, Minta Foto Bugil-Setubuhi Paksa Korban

Pemuda asal Kelurahan Gajahan, Kecamatan Pasar Kliwon, Solo berinisial AY alias Gombloh (24) ditangkap polisi atas kasus kejahatan seksual. Pemuda itu merayu 10 gadis di bawah umur lewat Facebook dan mendapatkan foto bugil mereka.
Di antara 10 korban itu, tiga di antaranya bahkan dipaksa untuk berhubungan badan di bawah ancaman. Aksinya terungkap setelah seorang korbannya melapor ke polisi.

"Pelaku berkenalan dengan korban melalui Facebook, awal Maret lalu. Selang beberapa waktu, karena hubungan keduanya semakin dekat, pelaku merayu korban untuk mengirimkan foto dan video tidak senonoh. Permintaan ini dituruti oleh korban," ujar Kapolres Karanganyar AKBP Leganek Mawardi saat dihubungi detikcom, Rabu (20/5/2020).

Setelah mendapatkan foto bugil korban, Gombloh mulai memaksa korbannya untuk berhubungan badan. Pelaku mengancam akan menyebarluaskan foto dan video bugil korban ke media sosial, jika korban tidak menuruti permintaan pelaku.

"Karena merasa terancam, korban kemudian melapor polisi. Laporan ini kemudian kami tindak lanjuti. Pelaku kita jebak untuk bertemu dengan korban, dan segera kita amankan," jelas Leganek.

Saat diperiksa polisi, terungkap jika modus itu sudah dilakukan Gombloh dalam kurun waktu setahun terakhir. Setidaknya sudah 10 gadis yang semuanya masih berusia di bawah umur, turut menjadi korban aksi bejat pelaku.

"Pelaku mengakui ada 10 korban lain. Rentang umurnya 14 hingga 17 tahun. Semuanya berhasil dirayu untuk mengirim foto dan video tak senonoh kepada pelaku. Ada puluhan foto dan video yang berhasil didapatkan pelaku dari para korbannya," tambah Leganek.

Dirinya menyebut, dari 10 korban tersebut, tiga di antaranya bahkan sudah berhasil diajak berhubungan badan oleh pelaku. Modusnya sama, pelaku mengancam akan menyebar foto korban jika permintaannya tidak dituruti oleh korban.

"Pelaku memang mengincar gadis di bawah umur, karena menurutnya lebih mudah dirayu. Pelaku saat ini kita tahan, kita jerat dengan pasal berlapis," terang Leganek.

Barang bukti yang disita dari tangan pelaku yakni satu set komputer dan ponsel milik Gombloh. Berkaca dari kasus ini para orang tua diharapkan lebih memperhatikan anak mereka saat menggunakan media sosial.

"Kami mengimbau kepada masyarakat, terutama bagi orang tua yang memiliki anak remaja untuk lebih waspada mengawasi pergaulan anaknya, terutama di media sosial," pesan Leganek.

Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 45 ayat (1) Juncto Pasal 27 ayat (1) Juncto Pasal 52 ayat (1) UURI Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Normor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 37 jo Pasal 4 ayat (1) huruf f UURI Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi. Gombloh juga terancam hukuman yakni 6 tahun penjara dan denda Rp 6 miliar.

Misteri Kematian Tragisnya Terungkap, Sintya Tewas Dibunuh Pencuri

 Polres Jepara mengungkapkan penyebab kematian Sintya Wulandari (21) adalah tewas dibunuh. Pelaku nekat membunuh Sintya karena kepergok mencuri.
"Pelaku masuk ke kamar korban ambil kunci dan diketahui korban. Karena pelaku panik, korban dipukul dan ditendang," kata Kapolres Jepara AKP Nugroho Tri Nuryanto saat jumpa pers di Mapolres Jepara, Rabu (20/5/2020).

Polisi telah menangkap pelaku seorang pria berinisial IP (26). Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, IP mengaku berniat mencuri di rumah Sintya di Desa Dongos, Kecamatan Kedung pada Rabu (13/5) sekitar pukul 12.30 WIB. Saat itu pelaku masuk ke kamar korban untuk mengambil kunci motor.

"Jadi korban ini atas nama SW pulang dari kerja untuk istirahat, untuk melaksanakan salat itu. Atas nama inisial IP akan menguasai dan mencuri barang kepunyaan korban," jelas Nugroho.

Namun ketika masuk kamar, pelaku kepergok korban yang selesai salat. Karena panik pelaku kemudian menganiaya korban.

"Setelah korban diketahui meninggal dunia kuncinya diambil dan termasuk dompet, HP diambil sama pelaku dan sepeda motor diambil menuju Tasikmalaya, Jawa Barat," ungkap Nugroho.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar