Minggu, 24 Mei 2020

Langkah-langkah Jika Mengalami Gejala Infeksi Virus Corona

Pandemivirus corona COVID-19 terus meluas, di Indonesia jumlah kasusnya sudah mencapai 227 orang dan 19 di antaranya meninggal dunia. Risiko penularannya pun cukup tinggi, terlebih bila mempunyai riwayat kontak dengan pasien positif.
Namun tak perlu panik apabila kamu mengalami gejala-gejala yang mirip dengan infeksi virus corona. Ada beberapa cara penanganan yang bisa dilakukan sesuai dengan protokol kesehatan yang diterbitkan oleh Kementerian Kesehatan, sebagai berikut:

Baca juga: Cara-cara Praktis Menghentikan Persebaran Virus Corona
1. Jika sedang tidak sehat dan merasakan kriteria:

a. Demam lebih dari 38 derajat celcius; dan
b. Batu/pilek/nyeri tenggorokan, istirahatlah di rumah dan minum air yang cukup. Bila merasa tidak nyaman, keluhan berlanjut atau disertai dengan kesulitan bernapas (sesak atau napas cepat), segera periksakan diri ke fasilitas pelayanan kesehatan (fasyankes).

Pada saat berobat ke fasyankes, kamu harus lakukan tindakan berikut:

a. Gunakan masker.
b. Apabila tidak memiliki masker, ikuti etika batuk/bersin yang benar dengan cara menutup mulut dan hidung dengan tisu atau lengan bagian dalam.
c. Usahakan tidak menggunakan transportasi publik.

2. Tenaga kesehatan (nakes) di fasyankes akan melakukan skrining pasien dalam pengawasan COVID-19:

a. Jika memenuhi kriteria pasien dalam pengawasan COVID-19, maka kamu akan dirujuk ke salah satu rumah sakit (RS) rujukan.
b. Jika tidak memenuhi kriteria pasien dalam pengawasan COVID-19, maka kamu akan dirawat inap atau rawat jalan tergantung diagnosa dan keputusan dokter fasyankes.

3. Jika akan diantar ke RS rujukan menggunakan ambulans fasyankes, harus didampingi oleh nakes yang menggunakan alat pelindung diri (APD).

4. Di RS rujukan, bagi kamu yang memenuhi kriteria pasien dalam pengawasan COVID-19, akan dilakukan pengambilan spesimen dengan cara tes swab untuk pemeriksaan laboratorium dan dirawat di ruang isolasi.

5. Spesimen akan dikirim ke Badan Penelitian dan Pengembangan Kesehatan (Balitbangkes) Jakarta.

Hasil Pemeriksaan pertama akan keluar dalam waktu 1 x 24 jam setelah spesimen diterima.

a. Jika hasilnya positif:
I. Kamu akan dinyatakan sebagai kasus konfirmasi virus corona.
II. Sampel akan diambil dalam setiap hari.
III. Kamu akan dikeluarkan dari ruang isolasi jika pemeriksaan sampel dua kali berturut-turut hasilnya negatif.

b Jika hasilnya negatif:
Kamu akan dirawat sesuai dengan penyebab penyakit

Cara-cara Praktis Menghentikan Persebaran Virus Corona

 Virus coronaCOVID-19 yang berawal Kota Wuhan, China, terus menyebar ke berbagai negara. Kerja keras semua kalangan dibutuhkan untuk menghentikan persebaran virus yang belum ada obatnya ini.
Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesa (IDI) lewat sebuah edaran menyampaikan panduan untuk diterapkan dalam keseharian. Imbauan ditujukan baik untuk masyarakat, rumah sakit, maupun tenaga kesehatan.

Berikut isi imbauan tersebut:

1. Bagi Masyarakat:
Lakukan gaya hidup bersih dan sehat
Rajin membersihkan diri, terutama cuci tangan sesering mungkin
Jaga stamina dan daya tahan tubuh
Jika merasa gangguan saluran pernapasan pakai masker, segara berobat dan istirahat di rumah.
Ikuti semua petunjuk dr jika dinyatakan sebagai ODP atau PDP
Patuhi petunjuk dr dan pemerintah untuk isolasi diri atau karantina di rumah.
Patuhi peraturan pemerintah untuk melakukan pembatasan sosial (social distancing) termasuk pembatasan berkunjung ke fasilitas kesehatan kecuali kondisi emergensi atau kondisi yang memerlukan pemeriksaan dan tindakan medis.
Manfaatkan fasilitas pelayanan kesehatan yang berbasis telekonsultasi dan homevisit care untuk lebih intensif berkonsultasi dan meminta saran dokter.
Berpartisipasi aktif ikut memutus rantai penularan COVID-19 di lingkungan tempat tinggal
Agar jajaran aparat keamanan TNI/Polri sampai Babinsa/Babinkam serta jajaran aparat pemerintah sampai RT/RW membantu mengawasi berjalanannya proses pembatasan sosial dan isolasi diri di rumah.

2. Bagi Rumah Sakit:
Fokus pelayanan pada pandemi dunia COVID-19
Lengkapi semua alat penanganan kasus COVID-19 dan Alat Pelindung Diri (APD) bagi semua petugas kesehatan.
Batasi jumlah penerimaan pasien poli dan batasi jumlah pendamping/pengantar pasien hanya 1 orang.
Pasien rawat inap tidak boleh dikunjungi kecuali oleh Ibu/Bapak/Wali atau Istri/Suami yang setiap berkunjung diperbolehkan 1 orang saja.
Melakukan pengaturan penjadwalan jaga bagi petugas kesehatan sedemikian rupa untuk menghindarkan overload dan kelelahan petugas kesehatan.
Melakukan prosedur penanganan sesuai strandar yang ditetapkan pada pasien yang dicurigai COVID-19.
http://kamumovie28.com/3-pocong-idiot/

Tidak ada komentar:

Posting Komentar