Sabtu, 14 Desember 2019

Disorot Erick Thohir, Garuda Punya 26 Anak-Cucu Usaha

PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk akan mendukung sepenuhnya keputusan Menteri BUMN Erick Thohir terkait penataan anak hingga cucu usaha. Erick sebelumnya menetapkan Keputusan Menteri BUMN Nomor SK-315/MBU/12/2019 tentang Penataan Anak Perusahaan atau Perusahaan Patungan di Lingkungan Badan Usaha Milik Negara yang ditetapkan tanggal 12 Desember 2019.

Garuda Indonesia tercatat memiliki 26 anak dan cucu perusahaan yang bergerak di berbagai sektor.

"Saat ini PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk memiliki 7 anak perusahaan dan 19 cucu perusahaan dengan berbagai bidang usaha seperti low cost carrier (LCC), ground handling, inflight catering, maintenance facility, jasa teknologi informasi, jasa reservasi, perhotelan, transportasi darat, e-commerce & marketplace, jasa ekspedisi kargo, serta tour & travel," kata Plt Direktur Utama Garuda Indonesia Fuad Rizal dalam keterangannya, Jumat (13/12/2019).

Fuad menyampaikan bahwa perseroan bersama dewan komisaris akan melakukan review serta evaluasi secara menyeluruh terhadap keberadaan anak dan cucu perusahaan tersebut dan akan lebih memfokuskan bisnis anak usaha yang menunjang bisnis utama yaitu penerbangan.

Lebih jauh Fuad menyampaikan komitmen bahwa saat ini pihaknya telah menghentikan pengembangan dan meninjau ulang pendirian anak dan cucu perusahaan yang baru, yang tidak sesuai dengan core bisnis penerbangan.

Ari Askhara Rangkap Jabatan 6 Komisaris, BUMN: Nggak Mungkin Mampu

Eks Direktur Utama PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk I Gusti Ngurah Askhara Danadiputra alias Ari Askhara sempat menjabat komisaris di enam anak dan cucu perusahaan. Ari tak sendiri, beberapa eks direktur Garuda Indonesia juga ada yang menjabat komisaris anak dan cucu perusahaan hingga akhirnya dicopot.

Staf Khusus Menteri BUMN Bidang Komunikasi Publik Arya Sinulingga mengatakan memegang jabatan komisaris di anak dan cucu perusahaan sebanyak itu membuat tugas Ari tidak maksimal.

"Sudah dicopot dari enam anak usaha sebagai komisaris. Dengan itu membuktikan banyak yang nggak efektif tugas-tugas dari komisaris," tutur Arya di Kementerian BUMN, Jakarta Pusat, Jumat (13/12/2019).

Arya menambahkan, seseorang tidak mungkin maksimal menjalankan tugas sebagai komisaris di enam perusahaan sekaligus. Ia mengatakan bahwa ini menjadi kesan bahwa Ari hanya ingin mendapatkan gaji saja sebagai komisaris.

"Nggak mungkin ada yang mampu sampai enam komisaris, sampai delapan komisaris nggak mampu pasti waktunya juga nggak sempat. Akhirnya kan cuma orang lihatnya jadi ini cari gaji doang nih," tambahnya.

Ditanya soal berapa gaji komisaris di anak usaha BUMN, Arya tak mengetahui pasti. Namun, gaji seorang komisaris anak perusahaan yang merangkap direktur di induk tidak boleh lebih dari 30% dari ketentuan.

Misalnya gaji Ari saat menjabat sebagai direktur utama Garuda Indonesia sebesar Rp 100 juta, sedangkan gaji yang bisa ia dapatkan dari komisaris anak perusahaan juga Rp 100, maka ia hanya berhak 30% saja, atau sekitar Rp 30 juta.

"Nggak tahu juga saya satu-satu berapa gajinya komisaris," tutur Arya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar