Mag kambuh menjadi mimpi buruk ketika sedang liburan. Pasalnya, ketika liburan pola makan bisa terganggu karena padatnya aktivitas. Belum lagi menu makanan biasanya berbeda dengan menu sehari-hari. Hal tersebut bisa memicu kambuhnya mag.
Medical Manager Consumer Health Division PT Kalbe Farma, dr. Helmin Agustina Silalahi, memberikan beberapa tips agar mag tidak kambuh saat traveling. Berikut tipsnya.
Pilih Menu Makanan yang Aman
Sebaiknya, pilih menu makanan yang bisa dicerna baik oleh lambung ketika traveling. Misalnya dengan menghindari makanan yang terlalu pedas.
Makanan pedas seperti cabai mengandung capcaisin yang bisa memicu produksi asam lambung berlebihan. Bahkan makanan pedas bisa mengurangi lapisan yang berfungsi melindungi lambung sehingga rentan terkena infeksi.
"Pilih makanan yang tidak merangsang lambung secara berlebihan karena jika tidak, dapat memicu produksi asam lambung," ujar dr. Helmin kepada detikHealth, Rabu (12/12/2018).
Hindari Makan Porsi Besar
Mencicipi ragam kuliner khas saat traveling menjadi momen yang ditunggu-tunggu. Namun hati-hati, jangan makan dalam porsi besar ketika traveling. Sebab, hal tersebut bisa menganggu pencernaan.
"Makan dalam porsi besar akan memperlambat pencernaan dan memicu asam lambung," jelasnya.
Faktanya, ketika lambung sudah penuh terisi makanan, asam yang dihasilkan lambung juga semakin banyak. Hal ini bisa menyebabkan luka dan membuat mag kambuh. https://bit.ly/343klKH
Jangan Berbaring Setelah Makan
Usai kulineran dan berjalan jauh memang paling nikmat langsung beristirahat seperti berbaring. Namun dr. Helmin mengungkapkan berbaring bisa menyebabkan mag kambuh. Penyebabnya tubuh jadi bekerja lebih keras mencerna makanan ketika seseorang langsung tidur. Maka tidak bisa dipungkiri jika gangguan pencernaan terjadi.
"Jangan berbaring setelah makan, ditakutkan terjadi aliran balik makanan dari lambung ke arah mulut," katanya.
Jika mag kambuh, atasi langsung dengan Promag yang kandungan hydrotalcite-nya dapat bekerja membantu membentuk lapisan dinding lambung sehingga mengurangi nyeri karena iritasi asam lambung.
Kalbe Farma Dukung Insentif untuk Riset Industri
PT Kalbe Farma Tbk (Kalbe) dan Tempo Institute mengadakan diskusi terfokus bertopik Menanti Insentif Riset untuk Industri. Diskusi ini bertujuan untuk mendorong Kementerian Keuangan Republik Indonesia untuk segera menelurkan aturan operasional terkait Peraturan Pemerintah nomor 45 tahun 2019.
Kebijakan Presiden Joko Widodo ini adalah stimulus bagi industri untuk menggiatkan kegiatan riset melalui pengurangan pajak hingga 300 persen. Hadir dalam diskusi terfokus ini, antara lain, perwakilan dari Menko Ekonomi, Kemenristekdikti, Kemenperin, Kemenkes, GP Garmasi serta perwakilan dunia usaha.
Direktur Hubungan External PT Kalbe Farma Tbk Pre Agusta mengungkapkan Kalbe Farma berkomitmen untuk kembangkan penelitian di Indonesia.
"Kalbe Farma selalu berkomitmen untuk mengembangkan penelitian di Indonesia sehingga diharapkan muncul inovasi-inovasi baru yang bermanfaat bagi masyarakat," kata Pre dalam keterangan tertulis, Sabtu (16/11/2019).
Dalam kesempatan tersebut, Pre juga berharap melalui kebijakan ini mampu menciptakan iklim positif bagi penelitian industri.
"Kami berharap kebijakan pengurangan pajak bagi kegiatan penelitian ini memberikan dorongan positif bagi iklim penelitian di Indonesia, khususnya bagi Industri," ungkapnya.
Pre menambahkan, dalam diskusi kali ini Kalbe Farma berkolaborasi dengan Tempo Institute, merupakan bagian dari Tempo Media Group yang juga memiliki inisiatif dalam bidang penelitian dan pengembangan.
Seperti diketahui Kalbe Farma telah menjalin kerja sama dengan Tempo dalam program Ristekdikti Kalbe Science Award (RKSA) yakni program penghargaan kepada peneliti-peneliti terbaik di Indonesia sejak 2010 sampai 2016 dan kerja sama program Kalbe Junior Scientist Award untuk menumbuhkan kecintaan anak terhadap dunia sains sejak 2011 sampai 2019.
Diskusi yang dipandu oleh DIrektur Tempo Institute Qaris Tajudin ini menghasilkan beberapa poin utama dalam Policy Brief, antara lain membuka peluang bagi semua industri yang melakukan riset dan pengembangan untuk memperoleh insentif.
Kemudian insentif penelitian meliputi biaya modal dan biaya operasional hingga mekanisme penilaian hingga pengajuan klaim secara sederhana, serta kriteria dan gradasi nilai insentif harus jelas sejak awal.
Dengan kondisi yang demikian, PP 45/2019 merupakan sebuah terobosan penting serta motor baru yang diharapkan dapat menggerakkan riset komersial di dalam negeri, demi pengembangan industri dan perekonomian nasional pada umumnya. https://bit.ly/35mGhR1
Tidak ada komentar:
Posting Komentar