Minggu, 01 Desember 2019

Garis Hitam di Punggung Udang Tak Dibuang, Berbahayakah?

Kalau membeli udang mentah, Bunda tentu memperhatikan ada garis hitam yang membentang di punggung udang. Kebanyakan chef memilih membuangnya. Apakah kalau enggak dibuang berbahaya?

Memang prosesnya agak ribet, apalagi bila kita sengaja memasak udang dengan kulitnya. Menanggapi hal ini, Clara Paul dari Ballymaloe Cookery School dan Eric Treuille yang merupakan cooking demonstrator mengatakan garis hitam tersebut merupakan saluran pencernaan udang. Nah, warna gelapnya berarti diisi dengan pasir.

"Menghilangkan garis hitam di punggung udah disebut deveining," ujar Paul dalam bukunya 200 Skill Every Cook Must Have. Dia menyarankan, sebaiknya garis hitam di punggung udang dibuang meski tak membahayakan jika dikonsumsi.

"Tetapi membuangnya bisa meningkatkan rasa dan penampilan udang," kata Paul.

Untuk membuangnya, kata Paul, kulit udang dikupas dulu, kemudian dengan pisau kecil yang tajam buat sayatan dangkal melengkung di punggung udang. Dia bilang, dengan menggunakan ujung pisau, angkat dan lepaskan vena berwarna hitam yang membentang di sepanjang bagian punggung udang.

Setelah itu, bilas udang di bawah air dingin yang mengalir. Mengutip The Spruce Eats, melakukan devein atau tidak merupakan pilihan pribadi dan estetika, bukan kebersihan. Memakannya juga tak membahayakan kesehatan.  http://kamumovie28.com/600-miles-2016/

Kalau Bunda menganggap saluran pencernaan ini perlu dibuang, buang saja, Bun. Membersihkan garis hitam pada udang besar, tentu cukup mudah. Tapi pada udang kecil, proses ini malah lebih menantang, bisa memakan waktu berjam-jam untuk melalui proses deveining. Apalagi kalau jumlah udangnya banyak. 

20 Ribu Ton Beras Bulog Terancam Dimusnahkan, Tak Ada Opsi Lain?

Perum Bulog menghitung ada 20 ribu ton cadangan beras pemerintah (CBP) yang terancam di-disposal atau dibuang. Namun masih ada opsi lain yang dapat dilakukan sebelum dipilih cara terakhir dengan memusnahkannya.

Direktur Operasional dan Pelayanan Publik Perum Bulog Tri Wahyudi menjelaskan, berdasarkan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 38 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Cadangan Beras Pemerintah (CBP), empat mekanisme yang bisa dilakukan terhadap beras yang turun mutu.

Pertama, beras tersebut bisa dijual di bawah harga eceran tertinggi (HET). Kedua, diolah kembali untuk memperbaiki mutu beras. Ketiga, melakukan penukaran untuk mendapatkan CBP dengan kualitas lebih baik. Keempat, dihibahkan untuk bantuan sosial dan kemanusiaan.

"Beras-beras tersebut tidak dibuang begitu saja," kata dia saat dihubungi detikcom, Jakarta, Minggu (1/12/2019).

Ketika beras tersebut tidak bisa mengikuti mekanisme di atas maka dicarikan opsi lain, misalnya menjualnya ke industri pengolahan ethanol.

"Kami mencari opsi lain dengan menjualnya ke industri pengolahan ethanol," sebutnya.

Ketika beras turun mutu tersebut tidak bisa dijual ke industri, baru lah dipilih opsi terakhir dengan dimusnahkan. Itu dilakukan atas rekomendasi hasil laboratorium.

"Tadi (dimusnahkan) berdasarkan hasil lab tidak bisa dikonsumsi," tambahnya.  http://kamumovie28.com/american-2015/

Tidak ada komentar:

Posting Komentar