Kamis, 21 November 2019

Terbakar Sejak Tadi Malam, Bagaimana Kondisi KM Santika Nusantara Sekarang?

Kapal Motor (KM) Santika Nusantara terbakar di Perairan Masalembu, Sumenep, Madura. Kapal ini terbakar sejak Kamis (22/8) sekitar pukul 20.45 WIB.

Kepala Basarnas Surabaya, Prasetya Budiarto menceritakan kondisi kapal yang mengangkut ratusan penumpang tersebut. Prasetya mengatakan kapal masih mengeluarkan asap.

"Kondisinya masih ada asap. Belum ada armada untuk memadamkan," kata Prasetya saat dihubungi di Surabaya, Jumat (23/8/2019).

Tak hanya itu, Prasetya mengatakan pemadaman juga cukup susah untuk dilakukan dari luar kapal karena kondisinya yang tertutup.

"Karena memang tidak bisa dipadamkan dari luar. Karena kondisinya tertutup," imbuhnya.

Selain itu, Prasetya menuturkan kapal juga masih dalam kondisi panas. Untuk itu, Prasetya menyebut pihaknya baru melakukan pencarian korban lainnya setelah kapal telah didinginkan.

"Iya kondisinya masih panas. Masih ada asap. Kita tidak akan melakukan pencarian yang ada di dalam kapal sampai ada proses pendinginan dan itu membutuhkan waktu lama," pungkasnya.

111 Penumpang KM Santika Nusantara yang Terbakar Dipastikan Selamat

Setelah mengevakuasi 53 penumpang Kapal Motor (KM) Santika Nusantara yang terbakar, Basarnas menyelamatkan 58 penumpang lainnya. Semua penumpang dipastikan selamat.

Humas Basarnas Surabaya Tholeb Vatelehan mengatakan, 58 penumpang dievakuasi secara bergantian oleh tiga sekoci KM Dharma Nusantara 7.

"Saat ini sedang berlangsung proses evakuasi 58 orang POB KM Santika Nusantara secara bergantian oleh tiga sekoci KM Dharma Nusantara 7," kata Tholeb saat dikonfirmasi detikcom di Surabaya, Jumat (23/8/2019).

Sebelumnya, 53 orang dievakuasi terlebih dahulu dengan menggunakan KMV Bintang Samudra 1 dan KM Dharma Fery 7. Puluhan penumpang itu langsung dibawa ke Surabaya.

"Sebanyak 53 orang yang berada di life raft telah dievakuasi KMV Bintang Samudera 1 dan KM Dharma Fery 7, saat ini dalam pelayaran menuju ke Surabaya," terang Tholeb. https://bit.ly/2KIqmEV

Kapal terbakar pada Kamis (22/8) sekitar pukul 20.45 WIB. Petugas langsung melakukan evakuasi 111 penumpang secara bergantian.

3 Pembakar Polsek Tambelangan Divonis Berbeda, Lebih Ringan dari Tuntutan

 Tiga terdakwa kasus pembakaran Polsek Tambelangan, Sampang, Madura dijatuhi vonis majelis hakim berbeda-beda. Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa.

Vonis yang dijatuhkan ke terdakwa Habib Abdul Qhodir Bin Al Hadad 5 tahun penjara, sedangkan Hadi Mustofa dan Supandi divonis 3 tahun penjara.

"Menjatuhkan pidana pada terdakwa I Habib Abdul Qhodir Bin Hadad Adullah dengan 5 tahun penjara. Serta terdakwa II Hadi Mustofa dan terdakwa III Supandi masing-masing 3 tahun penjara," kata hakim ketua Hadi Suprayitno di ruang Kartika I, Kamis (21/11/2019).

Selain menjatuhkan pidana, hakim juga membebankan biaya perkara kepada ketiga terdakwa. Adapun biaya perkara adalah Rp 2.500.

"Membebankan biaya perkara kepada ketiga terdakwa masing-masing sebesar Rp 2.500," tegas Hadi.

Vonis yang dijatuhkan hakim sendiri lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sebelumnya, JPU menuntut terhadap terdakwa I dengan tuntutan pidana selama 7 tahun penjara, serta terdakwa II dan II dengan hukuman penjara 5 tahun penjara.

Usai dibacakan vonis kepada ketiga terdakwa, baik JPU maupun tim pengacara menyatakan kepada hakim akan pikir-pikir terlebih dahulu. Keputusan itu akan dipertimbangkan selama 7 hari sejak dibacakan vonis kepada ketiga terdakwa.

"Karena tim penasihat hukum dan jaksa masih pikir-pikir, maka vonis ini belum berkekuatan hukum tetap. Sidang selesai dan saya tutup," tandas Hadi. https://bit.ly/35ktQ8p

Tidak ada komentar:

Posting Komentar