Rabu, 20 November 2019

Mahfud MD Bantah Larang Penggunaan Kata Kafir di Masjid

Menko Polhukam, Mahfud MD, membantah disebut dirinya melarang penggunaan kata kafir di dalam masjid. Mahfud menegaskan berita yang tersebar di media sosial itu hoaks, pelintiran orang yang tak bertanggungjawab.

"Ada orang iseng di medsos mengatakan Menko Polhukam melarang berkata kafir di masjid. Itu berita pelintiran bohong," kata Mahfud kepada wartawan di Kantor Yayasan Badan Wakaf UII Yogyakarta, Senin (28/10/2019).

Mahfud mengatakan tidak mungkin dirinya melarang umat muslim melafalkan kata kafir di dalam masjid. Padahal ia setiap hari mengaji surah Al Kahfi dan surah Al Waqiah yang di dalamnya tertera kata-kata kafir.

"Mahfud itu setiap hari mengaji surah Al Kahfi, mengaji membaca surat Al Waqiah yang kata-kata kafirnya itu lebih dari 10. Sehingga lebih dari 10 kali saya mengatakan kata kafir," tuturnya. https://bit.ly/2quhewO

Ia pun meluluskan narasi di medsos yang disebutnya keliru itu. Menurutnya, ia hanya berujar sekaligus meminta para penceramah membawakan materi khotbah yang menyejukan, bukan yang mengkafirkan orang.

"Jangan suka mengkafirkan orang yang berbeda pendapat. Sekarang ini kan banyak orang mengkafirkan orang karena beda pendapat," papar Guru Besar Fakultas Hukum UII Yogyakarta tersebut.

"Katanya kalau tidak pakai cadar itu kafir, tidak ikut nabi. Kalau punya patung Garuda Pancasila itu seperti orang jahiliyah, itu kafir. Nah, begitu itu nggak boleh, itu namanya kaum takfiri," sambungnya.

Mahfud menegaskan dirinya tidak pernah melarang pelafalan kata kafir di dalam masjid. "Jadi saya tidak melarang kata kafir, (rapi) melarang mengkafirkan orang yang berbeda mazhab," pungkas eks Ketua MK itu.

Mahfud MD: Kita Bertekad Selesaikan Kasus HAM pada Periode Ini

Menko Polhukam, Mahfud MD, bertekad menyelesaikan kasus HAM di Indonesia yang belum terselesaikan, agar status hukum kasus dugaan pelanggaran HAM terdahulu tak menggantung.

"Kita semua bertekad untuk menyelesaikan pada periode ini dengan jelas, tidak mengantung-gantung lagi, kalau iya-iya, kalau tidak-tidak. Karena ini (kasus HAM) sudah lama," kata Mahfud di UII, Senin (28/10/2019).

Menurutnya, pemerintah pada periode ini akan mencoba membahas sekaligus menyelesaikan kasus dugaan pelanggaran HAM berat di masa lalu. Termasuk kasus di Papua dan dalam tragedi 1965 silam.

"Tapi kalau mau dikaitkan dengan HAM masa lalu memang tidak mudah (diselesaikan), karena pertama pelakunya sudah selesai semua," tutur Guru Besar Fakultas Hukum UII Yogyakarta itu. https://bit.ly/2rcuE0A

Tidak ada komentar:

Posting Komentar